Top 5 This Week

Related Posts

Pernyataan Kadis DLHK Diserang Muh. Ikram: Penyegelan TPA Adi-Adi Disebut Perjuangan Lingkungan

Redaksi.co MAMUJU : Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang menyebut penyegelan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal karena lahan memiliki sertifikat hak milik menuai kritik keras. Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat, bahkan dianggap mencerminkan ketidaklayakan seorang pejabat publik dalam memimpin organisasi perangkat daerah.

Sejumlah pihak menyebut bahwa sikap Kepala DLHK, Muh Ikram, menunjukkan kualitas kepemimpinan yang dipertanyakan. Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap substansi persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Desakan pun muncul agar Pemerintah Kabupaten Mamuju segera mengevaluasi dan mencopot Kepala DLHK. Permintaan itu bahkan ditujukan langsung kepada Bupati Mamuju untuk mengambil langkah tegas demi meredam polemik yang kian memanas.

Menurut mereka, penyegelan TPA Adi-Adi sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa perdata atau status kepemilikan lahan. Penyegelan disebut sebagai bentuk protes terhadap persoalan kemanusiaan dan pelanggaran hak masyarakat akibat dampak pencemaran udara yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah yang dinilai tidak profesional.

Warga di sekitar TPA disebut telah lama terdampak bau menyengat dan potensi gangguan kesehatan. Oleh karena itu, aksi penyegelan diklaim sebagai perjuangan lingkungan hidup dan bentuk tekanan agar pemerintah segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah akhir.

Selain mendesak pencopotan, pihak tersebut juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek di TPA Adi-Adi. Audit itu mencakup dugaan hilangnya alat pengolah sampah, proyek pengelolaan limbah, hingga dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pungutan pengelolaan sampah masyarakat.

Mereka menilai transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kesehatan warga dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan,” tegasnya. (ZUL)

Popular Articles