Top 5 This Week

Related Posts

Percepat SertifikasiTanah Wakaf, Kantah Jakarta Utara dan Kemenag Bergerak Selamatkan Aset Umat dari Sengketa

JAKARTA, Redaks.Co – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kementerian Agama (Kemenag) mempertegas komitmen dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan memastikan aset keagamaan tetap terlindungi dari berbagai potensi permasalahan hukum di masa depan.

Langkah strategis tersebut menjadi bagian dari upaya nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menuntaskan legalisasi aset wakaf di seluruh Indonesia,Sertifikasi dinilai sebagai instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf agar tetap dimanfaatkan sesuai amanah wakif bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan konferensi yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (4/6/2026).

Pertemuan itu melibatkan jajaran ATR/BPN dan Kementerian Agama untuk menyusun langkah percepatan sertifikasi berbagai aset wakaf, mulai dari masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, hingga fasilitas sosial keagamaan lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., menegaskan bahwa perlindungan terhadap tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga amanah umat lintas generasi,
“Tanah wakaf memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat, Oleh karena itu, legalitas melalui sertifikasi harus menjadi prioritas agar aset tersebut terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan peruntukan,” ujar Uunk Din Parunggi.

Ia mengajak para nazhir, pengurus yayasan, tokoh agama, serta masyarakat yang mengelola tanah wakaf untuk segera mengurus sertifikasi melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset wakaf yang belum memiliki dokumen legal lengkap,Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik kepemilikan, tumpang tindih administrasi pertanahan, hingga persoalan hukum yang dapat menghambat pemanfaatan aset bagi kepentingan umat.

Untuk mendukung percepatan sertifikasi, pemerintah juga membuka akses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),Program ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Selain itu, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam penyederhanaan proses administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Dalam mekanismenya, pengajuan sertifikasi diawali melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang berfungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Dari proses tersebut akan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen utama yang menjadi dasar pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan.

Setelah seluruh persyaratan administratif dan tahapan verifikasi dinyatakan lengkap, Badan Pertanahan Nasional akan menerbitkan sertifikat tanah wakaf sebagai bukti sah atas status hukum aset tersebut.

Pemerintah berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat memberikan perlindungan nyata terhadap aset keagamaan sekaligus memastikan manfaatnya terus dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,
“Melalui sertifikasi, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset umat, Ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan upaya menjaga amanah wakaf agar terus memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun mendatang,” pungkas Uunk Din Parunggi.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola aset keagamaan di Indonesia, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum demi terwujudnya kemaslahatan umat dan kepentingan bangsa secara luas.

Popular Articles