Top 5 This Week

Related Posts

Sengketa Tanah di Mamuju: Suryani Harap Fakta Persidangan Hadirkan Keadilan

Redaksi.co MAMUJU : Sengketa tanah di Dusun Rea Bussu, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, menyisakan ironi yang menyayat hati. Suryani, perempuan yang mengaku membeli sebidang sawah seluas 1.375 meter persegi dari H. Bahtiar Saleh pada 1997, kini justru harus menghadapi tuduhan sebagai penyerobot tanah atas lahan yang diyakininya telah menjadi hak keluarganya selama hampir tiga dekade.

Menurut Suryani, tanah tersebut bukanlah lahan terlantar yang tiba-tiba dikuasai. Ia menegaskan sawah itu telah dikelola keluarganya selama bertahun-tahun. Yang di beli sejak 1997 dan lahan digarap secara aktif, sementara kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan secara rutin sejak tahun 2007. Ia juga mengaku menyimpan kwitansi pembelian serta dokumen pendukung lain sebagai dasar kepemilikan.

Namun, perjalanan panjang itu berubah menjadi mimpi buruk ketika pada 2020 ia menerima panggilan atas dugaan penyerobotan tanah. Bagi Suryani, tuduhan tersebut terasa sulit diterima. Ia mengaku justru sedang mempertahankan tanah yang dibeli keluarganya secara sah bertahun-tahun sebelumnya.

Perselisihan semakin memanas ketika lahan yang dipersoalkan disebut dipagari oleh pihak penggugat. Sejak saat itu, konflik tidak lagi sebatas perbedaan klaim, tetapi berubah menjadi pertarungan hukum yang menguras tenaga, waktu, pikiran, dan biaya.

Meski harus menghadapi proses hukum, Suryani mengaku tidak pernah datang ke persidangan tanpa persiapan. Di hadapan majelis hakim, ia membawa dokumen pembayaran PBB, kwitansi pembelian, dan berbagai dokumen pendukung yang menurutnya menjadi bukti riwayat penguasaan atas tanah tersebut.

Berbagai upaya damai pernah ditempuh. Bahkan muncul usulan agar tanah dibagi dua demi mengakhiri sengketa. Namun Suryani menolak mengambil keputusan sendiri karena tanah itu merupakan hak bersama keluarganya. Setelah bermusyawarah, mereka sepakat mempertahankan hak yang diyakini berasal dari transaksi yang sah.

Jalur mediasi di pengadilan pun sempat membuka peluang penyelesaian melalui pengembalian uang. Akan tetapi, tawaran tersebut ditolak. Menurut Suryani, nilai yang ditawarkan tidak lagi mencerminkan harga tanah saat ini yang telah melonjak berkali-kali lipat.

Dalam salah satu persidangan, Suryani mengaku majelis hakim sempat mempertanyakan apakah pihak yang mengklaim tanah itu pernah datang langsung kepada keluarganya untuk memastikan status pembelian lahan. Berdasarkan keterangannya, hal tersebut tidak pernah dilakukan.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan menjadi perjuangan panjang bagi Suryani. Baginya, sengketa ini bukan sekadar memperebutkan sebidang sawah, melainkan mempertahankan hak yang diyakininya diperoleh melalui transaksi yang sah dan telah dijaga selama bertahun-tahun.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa sengketa agraria tidak hanya berbicara tentang batas tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan. Suryani berharap seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dapat dinilai secara objektif sehingga putusan yang lahir benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak. (ZUL)

Popular Articles