PURWOREJO — Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko material bangunan di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Pengungkapan kasus jaringan antar-provinsi ini dirilis secara resmi dalam kegiatan konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Sabtu (05/09) sore.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, yang mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut mendampingi dalam rilis kasus ini, Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana menjelaskan waktu dan lokasi kejadian perkara (TKP). Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di Toko Material Bangunan (TB) Berkah Tungpait yang beralamat di Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5, Desa Tungpait, RT 002/RW 002, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
“Akibat insiden ini, korban selaku pemilik toko mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp20.000.000 setelah puluhan barang operasional dan dagangan raib digondol maling” ungkap Wakapolres Purworejo.
Terkait modus operandi, Wakapolres menambahkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan cara membobol atau melubangi tembok toko menggunakan linggis dan tatah. Setelah berhasil menjebol dinding bangunan, pelaku masuk ke dalam toko melalui lubang tersebut, mengambil berbagai barang berharga, dan mengeluarkannya kembali melalui jalur yang sama.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan kronologi kejadian secara lengkap. Kasus ini bermula ketika karyawan toko, Ahmad Khanafi, menelepon pemilik toko, Sugiyanto, untuk memberitahu bahwa toko telah dibobol maling. Saat saksi hendak membuka toko pada pagi hari, mereka mendapati laci meja kasir dan meja di ruang belakang dalam keadaan terbuka serta kosong. Setelah diperiksa lebih teliti, ditemukan lubang pada tembok bangunan sisi utara toko. Berbagai barang operasional seperti ponsel, laptop, printer, hingga puluhan mesin pertukangan di etalase dan rak—mulai dari mesin pompa air, genset, gergaji mesin, hingga berbagai jenis mesin bor—telah lenyap. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kutoarjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Kutoarjo langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.
“Berkat koordinasi yang baik dengan Resmob Polres Kebumen—mengingat modus serupa juga terjadi di wilayah hukum Kebumen—petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku” sebut AKP Dwiyono
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa kelompok pelaku merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pada Kamis (30/07/2026) sekira pukul 02.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo mendapati mobil Toyota Calya putih berpelat nomor Z-1484-TQ yang diduga sebagai sarana kejahatan sedang berhenti di sebuah warung angkringan daerah Sokaraja, Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Petugas kemudian berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di dalam mobil tersebut, masing-masing berinisial MS (58), W (57), dan S alias I (59). Saat diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatan pencurian di TB Berkah Tungpait Purworejo serta sejumlah lokasi di wilayah Kebumen. Selanjutnya, MS dan W dibawa ke Polres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan S alias I diproses di Polres Kebumen.

Berdasarkan peran masing-masing, tersangka MS bertugas membobol dan melubangi tembok toko menggunakan linggis serta tatah sekaligus mengambil barang-barang di dalam toko. Tersangka W berperan sebagai sopir yang merental mobil Toyota Calya sebagai sarana, memantau situasi, serta menjemput rekan-rekannya usai beraksi. Sementara itu, tersangka S alias I yang ditangani di Polres Kebumen turut serta menjebol tembok dan bertugas mengawasi situasi di luar bangunan sekaligus menerima barang curian.
Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh kepolisian dalam pengungkapan ini, di antaranya dos buku ponsel Redmi dan printer Epson, 11 lembar faktur penjualan, rekaman CCTV dalam flashdisk, satu buah linggis sepanjang 55 cm, dua buah tatah (berpegangan kayu dan plastik), pakaian tersangka, beberapa unit ponsel, serta satu unit mobil Toyota Calya berpelat nomor Z-1484-TQ beserta STNK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau para pemilik toko, gudang, dan tempat usaha agar senantiasa meningkatkan sistem pengamanan fisik, seperti memasang kamera pengawas (CCTV) yang aktif, memperkuat struktur bangunan, serta berkoordinasi dengan warga atau petugas keamanan setempat guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.
