Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Aniaya Warga dan Bawa Senpi, 4 Pemuda Diamankan URC Polresta Mataram Kurang 1×24 Jam

 

Diduga Aniaya Warga dan Bawa Senpi, 4 Pemuda Diamankan URC Polresta Mataram Kurang 1×24 Jam

MATARAM, Redaksi.co – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, empat pemuda asal Pulau Sumbawa diamankan polisi terkait dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu pucuk airsoftgun jenis Beretta M84.

Keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial S, MR dan F, warga Kabupaten Dompu, serta MA, warga Kabupaten Bima.

Mereka diamankan setelah seorang pria berinisial MT melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.40 WITA, di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Cakranegara.

Menurutnya, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara korban bersama teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan kemudian berlanjut hingga ke area parkir belakang Mataram Mall.

“Awalnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan kemudian terjadi dugaan penganiayaan,” jelas AKP I Made Dharma kepada media, Minggu (6/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka dan kemudian dilarikan ke RSUP NTB untuk mendapatkan penanganan medis.

Diburu hingga ke Lombok Timur

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Tim URC PUMA Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB serta Tim Opsnal Polsek Sandubaya.

Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga petugas berhasil mengendus keberadaan para terduga.

Tiga orang, yakni S, F dan MA, terlebih dahulu diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Gebang.

Sementara itu, MR sempat melarikan diri dan menjadi target pengejaran petugas.

Tak ingin buruannya lepas, polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya MR berhasil diamankan di wilayah Labuhan Aji, Lombok Timur.

“Tak butuh waktu lama. Kurang dari 1×24 jam, para terduga berhasil kami amankan. Awalnya tiga orang diamankan di wilayah Gebang, sedangkan MR sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil diamankan di Labuhan Aji, Lombok Timur,” ungkap Kasat Reskrim.

Airsoftgun Beretta M84 Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Di antaranya satu pucuk airsoftgun jenis Beretta M84, BB kaliber 6 mm tanpa magasin, serta rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video kejadian. Seluruhnya akan kami dalami dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti maupun keterangan para terduga untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing.

Salah Satu Terduga Disebut Pernah Terjerat Kasus Senpi

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga menemukan informasi bahwa salah satu terduga, yakni MR, diduga pernah tersangkut perkara kepemilikan senjata api rakitan.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu terduga, MR, merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan. Tentu hal ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh AKP I Made Dharma.

Saat ini keempat pemuda tersebut telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk rangkaian kejadian hingga keberadaan airsoftgun yang diamankan dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga diproses dengan sangkaan Pasal 466 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Mataram.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap para terduga akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh.

Jurnalis: Suhaili
Media Nasional Investigasi – Redaksi.co

Suhaili .
Suhaili .
Nama : H.suhaili Umur : 47 tahun Pekerjaan : Pers Asal : Taman ayu gerung lombok barat ntb

Popular Articles