*Nama PKC PMII Bali Nusra Dicatut di Musda Lanjutan KNPI NTB, Ketum Tegaskan Tak Pernah Beri Mandat*
Mataram, Redaksi.co 15 Desember 2025 Pimpinan Koordinator Cabang (PKC) PMII Bali Nusra menyatakan sikap resmi organisasi bahwa Musyawarah Daerah (Musda) Lanjutan KNPI Provinsi Nusa Tenggara Barat dinilai cacat secara prosedural dan representasi organisasi. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
Sekretaris PKC PMII Bali Nusra, Suci Ramadhani Putri, menyatakan, “PKC PMII Bali Nusra tidak pernah memberikan mandat, penugasan, maupun kewenangan kepada Lalu Syahrur Apriyan untuk bertindak, menyampaikan sikap, atau menandatangani dokumen apa pun atas nama PKC PMII Bali Nusra.”
Sehubungan dengan dinamika tersebut, PKC PMII Bali Nusra menegaskan bahwa Lalu Syahrur Apriyan tidak memiliki dasar representasi organisasi dalam forum Musda KNPI NTB. Setiap pernyataan maupun tindakan yang mengatasnamakan PMII Bali Nusra di luar mekanisme organisasi yang sah bukan merupakan sikap resmi organisasi.
Penegasan ini didasarkan pada Berita Acara Musda Lanjutan KNPI NTB tertanggal 14 Desember 2025 yang memuat tanda tangan Lalu Syahrur Apriyan sebagai perwakilan OKP PMII Bali Nusra. PKC PMII Bali Nusra memastikan bahwa tidak pernah ada mandat organisasi yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk mewakili atau menandatangani dokumen atas nama PKC PMII Bali Nusra.
Dengan adanya pencantuman nama dan tanda tangan tersebut tanpa dasar mandat organisasi, PKC PMII Bali Nusra menilai Musda Lanjutan KNPI NTB mengandung cacat prosedural dan tidak dapat dijadikan rujukan atau legitimasi yang mengatasnamakan PMII Bali Nusra.
PKC PMII Bali Nusra menyatakan dukungan terhadap Daud Azhari sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terpilih melalui proses MUSDA yang dinilai sah.
PKC PMII Bali Nusra menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi, tertib administrasi, serta etika keorganisasian dalam setiap proses demokrasi dan dinamika kepemudaan.
Media Nasional Investigasi-Redaksi.co
Abach uhel







