Minggu, Juli 27, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

PEMBAGIAN BERAS PKH DI DESA JINENG DIDUGA TIDAK TRANSPARAN, WARGA PERTANYAKAN PEMOTONGAN

PEMBAGIAN BERAS PKH DI DESA JINENG DIDUGA TIDAK TRANSPARAN, WARGA PERTANYAKAN PEMOTONGAN

Lombok Timur – Media Nasional Investigasi | Redaksi.Co

Pembagian bantuan beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jineng, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, menuai sorotan tajam dari warga. Meskipun tercatat bahwa setiap penerima seharusnya mendapatkan 20 kilogram beras, dalam praktiknya mereka hanya menerima 10 kilogram. Sisa beras tersebut, menurut aparatur desa, dibagikan kepada para jompo yang tidak terdata sebagai penerima resmi.

Kebijakan sepihak ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi hampir merata di seluruh dusun di wilayah Desa Jineng. Yang lebih disesalkan, kebijakan ini diterapkan tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat.

Salah satu warga, Muzhar, mengaku kecewa dengan kebijakan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

> “Kami heran, bantuan PKH itu jelas-jelas tercatat 20 kg per penerima, tapi pas dibagikan cuma 10 kg. Katanya untuk para jompo, tapi kenapa tidak ada sosialisasi atau pendataan sebelumnya?” ungkap Muzhar kepada Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co, Kamis (25/7/2025).

 

Penolakan juga datang dari sejumlah warga lainnya seperti Andi Asmadi, Helmi, Papuk Maerun alias Ranim, Mrsiun, dan Siti Zaenab. Mereka secara tegas menyatakan keberatan atas pemotongan jatah bantuan tersebut. Mereka menilai, jika memang ada lansia atau warga tidak mampu yang belum terdata, seharusnya pihak pemerintah desa mengusulkan nama-nama tersebut secara resmi agar mendapat jatah penuh, bukan dengan mengurangi hak warga penerima.

> “Kami bukan tidak peduli dengan para jompo, tapi kalau harus dipotong jatah kami tanpa persetujuan dan pemberitahuan, jelas kami merasa tidak adil,” ungkap salah satu warga.

 

Menanggapi polemik ini, Kepala Dusun Jineng, Pak Riun, memberikan pernyataan bahwa kebijakan pemotongan tersebut sudah menjadi tradisi di wilayah Desa Jineng.

> “Hal seperti ini sudah menjadi tradisi kami sejak puluhan tahun. Memang, untuk tahap sekarang ini tidak ada sosialisasi, tapi dari dulu seperti ini,” ujarnya kepada wartawan Redaksi.Co.

 

Pernyataan tersebut bertentangan dengan kebijakan resmi pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, setiap penerima bantuan dilarang keras dikenakan potongan, pungutan, atau alih alokasi dengan alasan apa pun.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI juga telah berulang kali menegaskan bahwa bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), tidak boleh dipotong atau dibagi-bagi. Penyaluran harus tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Jika ditemukan pelanggaran, pihak desa atau oknum yang melakukan pemotongan bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sejauh ini, wartawan Redaksi.Co masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa dan dinas sosial terkait kejelasan dan dasar kebijakan tersebut.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co
Read: Abah Uhel HS2025

Oplus_131072
Suhaili .
Suhaili .
Nama : H.suhaili Umur : 47 tahun Pekerjaan : Pers Asal : Taman ayu gerung lombok barat ntb

Popular Articles

Berita Terkait