PALI, 19 Mei 2025 – Janji PT Pertamina EP Adera Field untuk memulihkan lahan warga yang tercemar akibat kebocoran pipa minyak pada tahun 2023 hingga kini belum terealisasi. Alih-alih diperbaiki, tanah milik warga di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), masih tergenang dan berubah menjadi kolam akibat proses pembersihan limbah.
Kejadian berawal pada tahun 2023, ketika pipa distribusi minyak milik PT Adera Field pecah dan mencemari kebun warga dengan tumpahan minyak mentah. Upaya pembersihan yang dilakukan saat itu menggunakan alat berat justru mengubah kondisi tanah menjadi cekungan besar menyerupai kolam. Pihak perusahaan sempat berjanji akan menimbun kembali lahan tersebut agar dapat digunakan seperti semula, namun hingga tahun 2025, janji itu belum ditunaikan.
Parahnya, pada tahun 2025 ini, pipa yang sama kembali mengalami kebocoran di lokasi yang berdekatan. Tanah warga kembali terkena dampaknya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada ganti rugi atau tindak lanjut pemulihan atas pencemaran yang terjadi.
“Sudah dua tahun lahan ini tidak bisa digunakan, bahkan sekarang makin parah karena kejadian terulang lagi. Limbah masih menggenang, tidak ada penggantian maupun tindakan berarti dari PT Adera,” ujar Haris, perwakilan pemilik lahan yang kini mendapat kuasa atas pengurusan tanah tersebut.
Masyarakat Menuntut Tanggung Jawab
Warga menilai PT Adera Field lalai dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan dan sosialnya. Janji untuk menimbun kembali tanah yang rusak serta memberikan kompensasi dianggap hanya sebatas formalitas, tanpa realisasi nyata di lapangan.
“Kalau dulu dijanjikan akan ditimbun, kenapa sampai sekarang belum ada tindak lanjut? Dan sekarang pipa bocor lagi, tanah kami tetap tak diganti. Ini bukan lagi masalah teknis, ini sudah menyangkut tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Haris.
Tuntutan terhadap Pemerintah dan DLH
Warga juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI dan pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi pipa serta dampak limbah terhadap lingkungan sekitar. Mereka meminta agar kejadian ini tidak hanya diselesaikan secara “kasat mata”, tetapi ditindaklanjuti secara hukum dan ilmiah.
Sanksi Hukum terhadap Perusahaan Lalai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan seperti ini bisa dikenakan sanksi administratif, perdata hingga pidana:
Pasal 69: Melarang kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pasal 97 – 99: Memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran yang menyebabkan kerugian lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, PP No. 101 Tahun 2014 mewajibkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) termasuk minyak mentah.
Penutup
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap PT Adera Field. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai rakyat menjadi korban dari kelalaian perusahaan besar,” ujar Haris.