Redaksi.co JAKARTA : Langkah strategis dan berani ditunjukkan Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, dalam memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju. Bersama jajaran DPRD Kabupaten Mamuju, Sutinah melakukan audiensi langsung dengan pimpinan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026), guna mempercepat lahirnya Kota Mamuju sebagai ibu kota definitif Provinsi Sulawesi Barat.
Audiensi yang diterima langsung Wakil Ketua Komisi II DPR RI, , menjadi momentum penting dalam perjuangan panjang pembentukan Kota Mamuju. Berbeda dengan usulan pemekaran daerah pada umumnya, Sutinah membawa argumentasi yang menempatkan pembentukan Kota Mamuju sebagai kebutuhan strategis negara, bukan sekadar aspirasi politik lokal.
Di hadapan pimpinan Komisi II DPR RI, Sutinah menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Kota Mamuju merupakan bentuk penyesuaian administrasi ibu kota provinsi yang hingga kini masih berstatus kecamatan. Kondisi tersebut menjadikan Mamuju sebagai satu-satunya ibu kota provinsi di Pulau Sulawesi yang belum memiliki status kota.
“Kami tidak sedang mengajukan pemekaran konvensional. Ini adalah penataan struktur pemerintahan yang seharusnya dimiliki sebuah ibu kota provinsi. Sangat tidak ideal apabila pusat pemerintahan provinsi masih berstatus kecamatan,” tegas Sutinah.
Argumentasi tersebut dinilai memiliki kekuatan tersendiri di tengah masih berlakunya moratorium pembentukan DOB oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Mamuju memandang kasus Mamuju memiliki karakteristik berbeda karena menyangkut fungsi dan kedudukan strategis sebagai pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat.
Perjuangan tersebut semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024 yang menegaskan kembali status Kabupaten Mamuju sebagai daerah otonom sekaligus ibu kota Provinsi Sulawesi Barat. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait pusat pemerintahan, batas wilayah administrasi, serta penguatan kewenangan daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan perkotaan modern.
Melalui landasan hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju optimistis memiliki pijakan yang kuat untuk mendorong lahirnya Kota Mamuju sebagai pusat pemerintahan yang lebih representatif dan sejalan dengan perannya sebagai wajah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI memberikan apresiasi terhadap substansi usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mamuju. Menurutnya, argumentasi yang dibangun memiliki karakteristik berbeda dibanding mayoritas usulan pemekaran daerah yang selama ini masuk ke Komisi II DPR RI.
Dukungan terhadap pembentukan Kota Mamuju juga terus mengalir dari berbagai wilayah penyangga. Sejumlah elemen masyarakat menyatakan kesiapan untuk mendukung proses penataan wilayah demi mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Audiensi di DPR RI ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan menjadikan Mamuju sebagai kota otonom. Jika proses tersebut berhasil diwujudkan, maka Mamuju tidak hanya memperkuat posisinya sebagai pusat pemerintahan Sulawesi Barat, tetapi juga membuka ruang percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan daya saing daerah di masa mendatang. (ZUL)
