TAPANULI UTARA – Sebuah mobil yang mengangkut 112 kilogram ganja kering mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (24/6/2026).
Dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba langsung diamankan polisi. Mereka masing-masing berinisial RHH (33), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Kota Medan.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga kepada Polsek Siborongborong. Saat itu, kedua pelaku sedang mengangkut ganja dari Kabupaten Mandailing Natal menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza.
Menurut Walpon, RHH yang mengemudikan kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali dan menabrak truk yang berada di depannya.
“Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi terjepit di dalam kendaraan sehingga tidak dapat melarikan diri,” ujar Walpon, Kamis (25/6/2026).
Warga yang datang membantu proses evakuasi kemudian curiga melihat sejumlah karung besar di dalam mobil. Kecurigaan itu mendorong warga menghubungi pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 112 kilogram ganja kering yang dikemas dalam beberapa karung.
Kedua pelaku mengalami luka-luka akibat kecelakaan dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hingga kini, RHH masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Tarutung karena mengalami luka cukup parah, sementara PAN telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut guna mengungkap pihak lain yang terlibat.

