Top 5 This Week

Related Posts

Kepastian Hukum Warga Jadi Prioritas, Kantah Jakarta Timur Serahkan SHM Pengganti kepada Pemilik Sah

Jakarta, Redaksi.co – Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terus diperkuat Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) pengganti kepada pemilik sah yang sebelumnya kehilangan dokumen kepemilikannya.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan, S.E., M.H., kepada Louise G. Takasihaeng, warga Kelurahan Pulogadung, dalam sebuah prosesi di kantor pertanahan setempat, Jumat (7/8/2026).

Penerbitan SHM pengganti tersebut telah melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses pengumuman kehilangan sertipikat selama 30 hari kerja, Tahapan tersebut menjadi mekanisme penting untuk memastikan tidak adanya keberatan dari pihak lain sebelum dokumen pengganti diterbitkan.

Sertipikat pengganti yang diserahkan merupakan bukti hak atas sebidang tanah seluas 342 meter persegi di wilayah Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur,Dengan diterbitkannya dokumen baru tersebut, status hukum kepemilikan tanah kembali memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Dalam kesempatan itu, Hermawan menegaskan bahwa setiap sertipikat yang diterbitkan negara bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, Karena itu peningkatan kualitas pelayanan menjadi fokus utama yang terus dilakukan di lingkungan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Menurutnya, berbagai pembenahan masih terus berjalan, mulai dari penyempurnaan tata kelola pelayanan, percepatan proses administrasi, hingga penguatan transparansi agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

“Saya meminta maaf atas segala kekurangan maupun keterlambatan yang masih dirasakan masyarakat, Kami terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan pertanahan di Jakarta Timur semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Hermawan.

Bagi Louise G. Takasihaeng, penyerahan sertipikat tersebut mengakhiri penantian panjang yang selama ini menimbulkan kekhawatiran terhadap status dokumen kepemilikan tanah miliknya, Ia mengaku bersyukur karena akhirnya kembali memegang sertipikat resmi yang diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, keberadaan sertipikat pengganti memberikan rasa aman sekaligus kepastian bagi dirinya dan keluarga atas aset yang dimiliki.

Penyerahan SHM pengganti ini juga menjadi gambaran bahwa pelayanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga pada perlindungan hak masyarakat. Melalui prosedur yang transparan dan sesuai regulasi, Kantor Pertanahan Jakarta Timur berupaya memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas tanahnya tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses penerbitan dokumen.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan yang semakin modern, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Popular Articles