Rabu, Maret 12, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

PT. SIP Diduga Langgar Permentan dan Komitmen Terkait Penanaman Kebun Sawit Belum Terealisasi

Melawi ( KAL-BAR ) https://redaksi.co – Pada tahun 2024 Komisi III DRPD Kabupaten Melawi Melakukan kunjungan kerja ke Pabrik Kelapa Sawit PT. Samboja Inti Perkasa ( PT. SIP ) yang berada di desa Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, kunjungan kerja tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Satu pintu kabupaten Melawi.

Dalam kunjungan kerja tersebut Komisi III DRPD Kabupaten Melawi mempertanyakan terkait komitmen kepemilikan kebun kelapa sawit yang merupakan salah satu persyaratan pendirian atau kepemilikan pabrik kelapa sawit sesuai permentan.

“Dimana kewajiban PT Samboja Inti Perkasa harus menyediakan lahan kebun sawit sendiri minimal 20 persen dari kapasitas pabrik. Namun sampai hari ini kepemilikan kebun kelapa sawit tersebut tidak pernah ada proses penanaman,”ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut ungkap warga tersebut, pada saat kunjungan kerja Komisi III DRPD Kabupaten Melawi jelas di sepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan PT SIP, bahwa PT. SIP siap melakukan penanaman paling lambat akhir tahun 2024, namun kenyataannya sampai hari ini tidak dilakukan dan terkesan PT. SIP menyepelekan komitmen bersama tersebut dan melanggar Permentan RI.

” Kami mendesak Pemerintah Kaji Ulang Izin PT. Samboja Inti Perkasa, Terkait 20% Kepemilikan Kebun, sebab sampai saat ini PT. Samboja Inti Lestari belum memiliki kebun sendiri dan saat ini dalam menjalankan aktivitas pabrik sumber buah kelapa sawit tidak jelas,” tegasnya.

Sementara itu David Sadjanoba mantan anggota komisi III DRPD Kabupaten Melawi Periode 2019 – 2024, saat dikonfirmasi menyampaikan, benar komisi III DRPD Kabupaten Melawi pada tahun 2023 pernah melakukan kunjungan kerja ke Pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. SIP bersama beberapa instansi pemerintah daerah.

” Dalam kunjungan kerja tersebut disepakati,bahwa PT. SIP segera melakukan penanaman pohon kelapa sawit guna memenuhi syarat untuk kebutuhan suplai buah dan syarat pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit dan jika dengan waktu yang telah disepakati bersama tidak terealisasi maka pemerintah daerah berhak mencabut izin pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut tegas David, poin kesepakatan antara PT.SIP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi yang telah ditetapkan batas waktu penanaman pohon kelapa sawit oleh PT. SIP yaitu bulan Desember akhir tahun 2024. Namun sangat disayangkan hingga saat ini PT. SIP belum juga melakukan penanaman dan ini jelas PT. SIP menyepelekan komitmen yang sudah dibangun bersama pemerintah daerah.

” Saya berharap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Melawi untuk bertindak tegas untuk memberikan sangksi tegas pencabutan izin pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT.SIP yang jelas sudah melanggar Permentan terkait 20% kepemilikan kebun sawit sesuai kapasitas produksi pabrik tersebut,” pungkasnya.

Terkait ini media melakukan Kompirmasi via Pesan WhatsApp ke pihak manajemen pabrik pengolahan kelapa sawit PT. SIP, Namun Hingga berita ini tayangkan belum ada tanggapan dari pak Masno selaku manajemen PT. SIP.

Popular Articles

Berita Terkait