BPSDM Hukum Kemenkum Gelar Webinar Nasional Gandeng Rumah Hukum Indonesia, Sosialisasi UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025
Jakarta — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum menggelar Webinar Nasional Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari upaya memperkuat Reformasi Hukum Nasional dan penguatan negara hukum Indonesia.
Webinar yang mengusung tema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum” ini akan dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) pada Kamis, 29 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Pengayoman, Kementerian Hukum, sementara peserta daring dapat mengikuti melalui platform Zoom dan live streaming YouTube resmi Kementerian Hukum dan BPSDM Hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum mengenai substansi dan semangat pembaruan dalam UU KUHAP terbaru, yang menekankan prinsip keadilan, pendekatan humanis, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program resmi Kementerian Hukum dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia hukum serta memastikan implementasi peraturan perundang-undangan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Polres Langkat melaksanakan upacara persemayaman dan pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring, PS. Kanit Provos Polsek Bahorok, pada Senin sore, 26 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terakhir atas dedikasi dan pengabdian Almarhum selama mengemban tugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara persemayaman dilaksanakan di rumah duka Perumnas Bahorok Permai, Kecamatan Bahorok, kemudian dilanjutkan dengan upacara pemakaman di TPU Kristen Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Bahorok. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh penghormatan.
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H., selaku Inspektur Upacara, menyampaikan bahwa Almarhum dikenal sebagai pribadi yang disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam fungsi Provos. Kapolsek juga menjelaskan bahwa Almarhum meninggal dunia karena sakit akibat serangan jantung, sehingga kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta keluarga besar Polsek Bahorok dan Polres Langkat.
Kapolres Langkat melalui Wakapolres Langkat KOMPOL Husnil Mubarok Daulay, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Almarhum. Ia menegaskan bahwa Almarhum merupakan sosok anggota Polri yang berdedikasi dan telah memberikan pengabdian terbaik bagi institusi.
“Atas nama pribadi dan pimpinan Polres Langkat, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring. Semoga seluruh amal ibadah dan pengabdian beliau diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ungkap Wakapolres.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolres Langkat, pejabat utama Polres Langkat, para Kapolsek jajaran, personel Polri, serta pengurus Bhayangkari Cabang Langkat dan Ranting Bahorok sebagai wujud empati dan solidaritas kepada keluarga Almarhum.
Seluruh rangkaian kegiatan upacara persemayaman dan pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring berjalan dengan aman dan lancar, mencerminkan soliditas serta penghargaan institusi Polri terhadap setiap anggotanya yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
Aceh Barat.Redaksi .co
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, mengikuti pelaksanaan Shalat Sunnah Istisqa yang digelar di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Rabu, 28/1/2026
Shalat Istisqa ini dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar spiritual bersama dalam menghadapi ujian kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Barat.
Said Fadheil menegaskan bahwa Shalat Istisqa bukan sekadar memohon turunnya hujan, tetapi juga momentum memperkuat kebersamaan, kepedulian terhadap lingkungan, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Pelaksanaan shalat sunnah ini merupakan wujud ikhtiar spiritual bersama. Kita tidak hanya memanjatkan doa agar Allah SWT menurunkan hujan yang membawa keberkahan, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan, kepedulian terhadap lingkungan, serta meningkatkan iman dan takwa kita,” ujar Said.
Ia menyebutkan, dalam beberapa waktu terakhir Aceh Barat tengah menghadapi ujian berupa kebakaran hutan dan lahan yang telah meluas di beberapa titik. Berdasarkan data sementara, hampir 19 hektare lahan terdampak kebakaran, bahkan kabut asap sempat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah yang terpaksa diliburkan.
“Tim BPBD bersama instansi terkait terus bekerja keras di lapangan. Hingga hari ini, lebih dari 14 hektare lahan berhasil dipadamkan, meskipun masih terdapat titik api yang terus ditangani secara intensif,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Said Fadheil juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan.
“Hal-hal kecil seperti ini sangat berbahaya dan dapat memperparah kebakaran. Keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Tgk. H. Mahdi Kari Usman, S.Pd, dalam tausiyahnya mengingatkan masyarakat agar tidak mengolok-olok prosesi ibadah Shalat Istisqa apabila hujan belum turun.
“Shalat Istisqa bisa dilakukan berkali-kali. Jangan mencemooh ibadah ini jika hujan belum turun, karena hakikatnya kita diperintahkan untuk terus berdoa dan berikhtiar,” ujarnya.
Tgk. Mahdi menekankan pentingnya taubat dan introspeksi diri sebagai kunci turunnya rahmat Allah SWT. Ia menyampaikan kisah dan hikmah bahwa dosa-dosa manusia dapat menjadi penghalang turunnya hujan dan keberkahan.
“Sekuat apa pun kita meminta hujan, jika hati belum benar-benar bertobat, maka rahmat Allah bisa tertahan. Namun setiap doa dan usaha kita tetap dicatat sebagai pahala oleh Allah SWT, karena Allah sangat mencintai hamba-Nya yang terus meminta dan berharap kepada-Nya,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk kembali kepada nilai-nilai agama, memperbanyak sedekah, menjaga ukhuwah, berbaik sangka antara sesama, serta menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan syariat.
“Marilah kita bersama-sama memperbaiki diri, menjaga lingkungan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semua ini menjadi bekal agar kita selamat di dunia dan akhirat,” pungkas Tgk. Mahdi ****
JEMBER, redaksi.co – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori Madya. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Pemkab Jember mencapai cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta yang juga mencapai angka minimal 98 persen.
Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., dan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar, didampingi Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, dalam ajang UHC Awards 2026 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Penghargaan UHC kategori Madya diberikan berdasarkan sejumlah indikator penilaian strategis, di antaranya tingkat kepesertaan JKN dan keberlanjutan keaktifan peserta. Kabupaten Jember dinilai berhasil memenuhi seluruh kriteria tersebut melalui dukungan kebijakan daerah, komitmen penganggaran, serta peran aktif kepala daerah dalam mendorong masyarakat untuk terdaftar dan tetap aktif sebagai peserta JKN.
Capaian UHC ini tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, tetapi juga berdampak positif terhadap kesejahteraan sosial. Berdasarkan penelitian LPEM FEB Universitas Indonesia tahun 2025, daerah yang telah mencapai UHC cenderung memiliki tingkat kesakitan yang lebih rendah, akses pelayanan kesehatan yang lebih merata, serta penurunan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga.
Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh warga negara memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan tanpa hambatan finansial. Pencapaian UHC kategori Madya ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Jember dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
*Kapolsek Matan Hilir Selatan Laksanakan Kegiatan Patroli Dialogis di Desa Kemuning Biutak*
Ketapang, Polda Kalbar – Kapolsek Matan Hilir Selatan Polres Ketapang, AKP Jumadi Hutabarat, S.H., melaksanakan kegiatan patroli dialogis (sambang) yang bertempat di kediaman Kepala Desa Kemuning Biutak, Bapak Suandin, Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Minggu, 25 Januari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa serta warga Desa Kemuning Biutak.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Matan Hilir Selatan menyampaikan permohonan dukungan dan kerja sama kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat terus bersinergi dengan Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Desa Kemuning Biutak.
AKP Jumadi Hutabarat, S.H. juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengajak seluruh warga untuk segera melakukan upaya pemadaman apabila mengetahui adanya titik api atau kejadian kebakaran. Hal tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Menanggapi imbauan tersebut, Kepala Desa Kemuning Biutak, Bapak Suandin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Matan Hilir Selatan yang telah hadir secara langsung di tengah-tengah masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa pihak desa bersama seluruh warga siap mendukung dan melaksanakan arahan serta imbauan yang disampaikan, khususnya terkait larangan pembakaran lahan dalam kegiatan membuka kebun atau ladang.
Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan menegaskan bahwa kegiatan patroli dialogis akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan bergantian di wilayah hukum Polres Ketapang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat sekaligus menjadi sarana bagi warga dalam menyampaikan keluhan, masukan, dan saran secara langsung, sehingga dapat dicarikan solusi bersama demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
PEGUNUNGAN ARFAK, Redaksi.co – Komandan Korem 182/Jazira Onim, Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) untuk meninjau kesiapan lahan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Selasa (27/01/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan di Kampung Nomsimori, Distrik Minyambouw, yang diproyeksikan menjadi lokasi pusat gerai ekonomi kerakyatan. Danrem didampingi Dandim 1812/Pegaf Letkol Inf Mohammad Isnaini, Babinsa setempat Sertu O. Muid, serta tokoh masyarakat Pegaf, Bapak Nominus Sayori.
Kolonel Inf Irwan Budiana mengatakan, keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam program KDKMP merupakan bentuk dukungan terhadap program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ekonomi desa dan memperlancar distribusi kebutuhan pokok hingga ke wilayah pedalaman.
“TNI AD hadir tidak hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. KDKMP di Minyambouw diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi warga Pegaf,” ujar Danrem di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama percepatan pembangunan di wilayah Pegunungan Arfak. Dengan dukungan penuh masyarakat setempat, pembangunan KDKMP di Kampung Nomsimori diharapkan dapat segera direalisasikan dan memberi manfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan warga.
Aceh Barat.Redaksi.co
Dibalik gema nama megah yang sering diposisikan sebagai ruang aman untuk
pembelajaran dan pengorbitan insan intelektual, kampus merujuk pada dasarnya memiliki legitimasi dalam menjunjung tinggi etika keadilan dan kejujuran.
Namun tidak dapat dipungkiri, pada slogan idealisme tersebut, terselubung praktik praktik despotisme terhadap mahasiswa yang menjadi budaya dan terus dinormalisasi. Peran penting kampus terhadap masa depan bangsa sering kali diselewengkan hanya untuk kepentingan ekonomi dan reputasi semata.
Ironisnya, suara mahasiswa yang dikenal lantang dan tajam terhadap moncong birokrasi mendadak lesu dihadapan para akademisi.
Hal ini di sampaikan oleh Safrul Mulyadi Seorang Mahasiswa sekaligus Koordinator Forum Asoe Nanggroe dalam rilisnya
Menurut Safrul seharusnya kampus adalah tempat mencetak kader intelektual,bukan tempat melahirkan kader intelektual tidak sehat
“Kampus hari ini bukan lagi difungsikan sebagai ruang mencetak kader intelektual yang berdasarkan moralitas, melainkan gembong premanisme yang memperalat pendidikan sebagai ladang bisnis dan memposisikan mahasiswa sebagai target operasi” kata Safrul Mulyadi dalam rilisnya yang diterima media ini pada Selasa 27/1/2026
Safrul Mulyadi selaku mahasiswa membeberkan beberapa praktik yang lazimnya menjadi modus operandi para mafia akademik untuk merogoh kantong mahasiswanya. Tindak tanduknya yang dilakukan secara terselubung dan dipandang legal sebagai budaya kampus, membuat kedoknya sering luput dari perhatian. Mekanisme seperti ini menimbulkan sikap permisif yang dimana akan terus menjamur jika dibiarkan tanpa adanya intervensi.
“Yang biasanya terjadi, para dosen mewajibkan para mahasiswanya untuk membeli buku karangan mereka, kampus mengadakan event berupa seminar atau semacamnya yang dimana para mahasiswa diharuskan menjadi peserta, hal ini biasanya juga beriringan dengan ancaman secara tidak langsung dengan mengaitkan pada proses akademik, situasi ini yang membuat sebagian mahasiswa dalam posisi lemah dan lebih memilih diam” terangnya.
Tidak berhenti sampai disitu, Safrul juga menyoroti fenomena yang sekarang sedang masif di perguruan tinggi. Kampus sekarang sudah bertranformasi dengan menciptakan ruang ekosistem akademik baru yang menggantikan syarat berupa skripsi atau karya tulis dengan kewajiban publikasi artikel ilmiah.
Alih-alih meningkatkan kualitas intelektual, regulasi tersebut justru dimanfaatkan sebagai ruang untuk menjadikan mahasiswa sebagai sapi perah para mafia kampus.
“Mahasiswa diarahkan untuk melakukan publikasi artikel ilmiah sebagai syarat kelulusan mata kuliah maupun syarat kelulusan akademik. Mereka diharuskan untuk mencantum nama dosen yang notabenenya tidak memiliki kontribusi nyata untuk penyelesaian artikel tersebut dan itu merupakan pelanggaran etik autorship”. terang Safrul.
Safrul menjelaskan bahwa tindakan seperti itu dapat digugat. Merujuk pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 209/P/2024 yang mengatur tentang integritas akademik menjadikan kredibilitas pada setiap publikasi sebagai indikator penting yang dinilai untuk menjunjung tinggi nilai nilai tridharma perguruan tinggi.
“Publikasi sebagai syarat pengembangan karier seorang dosen dengan melakukan tindak kecurangan berupa pelanggaran etik autorship bisa ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No. 1/2023, bahwa pengakuan karya bersama tanpa adanya keterlibatan pada segala aspek pergarapan karya disebut sebagai perbuatan fabrikasi pengarang sebuah karya dan menghilangkan nilai tridharma perguruan tinggi” pungkasnya.
Safrul mengingatkan kepada mahasiswa untuk lebih memahami setiap detail peraturan hukum yang mencakup tentang peraturan dalam ruang lingkup akademik, sebab hal tersebut merupakan bentuk pengendalian pada setiap kecurangan yang terjadi pada dunia pendidikan ****
FAKFAK, Redaksi.co – Pemerintah Kabupaten Fakfak menggelar rapat evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus membahas kesiapan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, dan berlangsung di Gedung Winder Tuare, Selasa (27/1/2026).
Rapat strategis ini dihadiri Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, Sekretaris Daerah Soleman Uswanas, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Bupati Fakfak memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak. Ia menilai RSUD Fakfak menunjukkan perkembangan positif yang signifikan, baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun kebersihan lingkungan rumah sakit.
“RSUD Fakfak saat ini mencerminkan wajah pelayanan publik pemerintah daerah. Perubahan yang terjadi sangat dirasakan masyarakat,” ungkap Bupati Samaun Dahlan.
Menurutnya, rumah sakit merupakan salah satu sektor vital dalam pelayanan dasar yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, sehingga peningkatan kualitas layanan harus terus dijaga dan ditingkatkan.
Sementara itu, Direktur RSUD Fakfak, Farid Fauzan Mahubessy, menyampaikan bahwa berbagai capaian yang diraih merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran RSUD, mulai dari pimpinan, tenaga medis, hingga staf pendukung, serta dukungan masyarakat.
“Kami bekerja bersama, saling mendukung, dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Farid.
Ia juga mengajak seluruh staf dan pengunjung RSUD Fakfak untuk terus membangun budaya hidup bersih. Menurutnya, kebersihan bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga bagian dari nilai spiritual yang berdampak langsung pada kesehatan.
“Kebersihan adalah bagian dari iman. Menjaga lingkungan rumah sakit berarti menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama,” tutup Farid.
Resmikan SPPG Sukasari, Sekda Minta Pengelolaan Dapur MBG Profesional
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat agar berjalan sesuai standar dan benar-benar memenuhi kebutuhan gizi masyarakat penerima manfaat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, menekankan bahwa selain perizinan dan standardisasi, dapur MBG wajib menjamin keamanan dan kesehatan makanan yang disajikan.
Hal tersebut disampaikan Sekda, saat memberikan sambutan pada Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Yayasan Anak Pintar Sehat bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), bertempat di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Selasa (27/01/2026).
“Tidak hanya perizinan yang harus diperhatikan, namun aspek keamanan pangan, kebersihan, dan sanitasi juga menjadi hal yang sangat penting. Dengan begitu, program pemenuhan gizi dapat berjalan optimal dan terhindar dari risiko keracunan makanan,” tegas Herman.
Di hadapan Kepala SPPG dan Ketua Yayasan Anak Pintar Sehat, Herman berharap, SPPG dapat terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat agar pelayanan MBG memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Tangerang.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas, serta para pemangku kepentingan, kami optimistis dapur MBG dapat beroperasi secara berkelanjutan dan memberi dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.
Usai prosesi peresmian dan pengguntingan pita, Sekda meninjau langsung berbagai fasilitas SPPG, mulai dari area penyimpanan bahan makanan, dapur masak, ruang pengemasan, hingga sarana pendukung lainnya seperti ruang istirahat relawan, musala, ruang rapat, ruang kerja ahli gizi, serta ruang administrasi.
“Dapur MBG ini dirancang dengan standar kebersihan dan sanitasi yang ketat. Dari hasil peninjauan, fasilitasnya telah sesuai SOP. Selanjutnya, kami berharap operasionalnya dapat berjalan efektif dan konsisten,” tutup Herman.
Sementara itu, Kepala SPPG Sukasari, M. Ghazy, menjelaskan, dapur MBG yang dipimpinnya melayani sekitar 3.000 penerima manfaat, terdiri dari siswa SMPN 16 Kota Tangerang, SMKN 4 Kota Tangerang beserta guru dan tenaga pendidik, serta ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Ghazy juga memastikan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah didaftarkan sebelum operasional, sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional.
“Kami mulai beroperasi sejak 8 Januari 2026 dan telah mendaftarkan SLHS sebagai syarat wajib dari BGN. Total penerima manfaat sekitar 2.900 orang berasal dari SMPN 16 dan SMKN 4, sementara 100 lainnya diprioritaskan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” jelas Ghazy. (*/red)
Oknum Polsek Jelai Hulu dan Security PT USP Diduga Kriminalisasi Keluarga Anggota TNI: Uang Rp37 Juta Disita Tanpa Dasar Hukum
KETAPANG, KALIMANTAN BARAT (27 Januari 2026) – Dugaan tindakan sewenang-wenang di sektor perkebunan sawit kembali mencoreng penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Pelapan, warga Desa Asam Jelai yang juga merupakan anggota keluarga dari personel TNI, diduga menjadi korban kriminalisasi dan penangkapan paksa oleh oknum Polsek Jelai Hulu bersama pihak keamanan (security) PT Umekah Sari Pratama (USP).
Peristiwa ini bermula saat Pelapan sedang beristirahat di pondok rumahnya. Tanpa adanya surat panggilan atau prosedur hukum yang jelas, aparat dan pihak keamanan perusahaan langsung melakukan penangkapan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit di area perusahaan.
Penyitaan Harta Benda: Penegakan Hukum atau Perampokan?
Kuasa hukum korban dari Lawyer Muda Law Firm bersama Rumah Hukum Indonesia, Rusliyadi, S.H., mengecam keras prosedur penangkapan yang dinilai mirip dengan tindakan penculikan tersebut.
Selain penangkapan, pihak Polsek dan security perusahaan diduga menyita harta benda pribadi milik korban tanpa dasar hukum yang sah, meliputi:
1 (satu) unit sepeda motor;
1 (satu) unit telepon genggam (handphone);
Uang tunai sebesar Rp37.000.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah).
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap KUHAP. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan izin pengadilan.
Bagaimana mungkin security perusahaan ikut menyita, bahkan mengambil uang tunai puluhan juta rupiah milik warga? Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi mengarah pada perbuatan melawan hukum dan perampasan kemerdekaan,” tegas Rusliyadi.
Dugaan Intimidasi Konflik Agraria
Tim kuasa hukum menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi nyata terhadap warga lokal yang memiliki lahan di sekitar konsesi perusahaan.
Penangkapan tanpa dasar bukti sah dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga ini dinilai sebagai upaya membungkam hak-hak warga dalam konflik agraria yang berkepanjangan.
“Jika ada dugaan pidana, gunakan jalur hukum yang benar, bukan main hakim sendiri (eigenrichting). Kami mendesak transparansi dan akuntabilitas dari aparat terkait,” tambah Rusliyadi.
Tuntutan Hukum
Atas tindakan yang dinilai melawan hukum tersebut, Firma Hukum Lawyer Muda Law Firm dan Rumah Hukum Indonesia menuntut:
Polres Ketapang segera mengaudit kinerja Polsek Jelai Hulu dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan untuk menjaga muruah institusi Polri.
Polsek Jelai Hulu bersama PT Umekah Sari Pratama (USP) segera mengembalikan hak-hak korban dan bertanggung jawab penuh atas tindakan personel keamanannya yang telah melampaui kewenangan.
Perlindungan Hukum segera diberikan kepada warga lokal agar tidak terus-menerus menjadi korban kriminalisasi korporasi di wilayah konflik.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum sedang mematangkan langkah hukum, termasuk pelaporan ke Propam dan gugatan perdata/pidana guna memastikan keadilan bagi Pelapan dan keluarganya.