Beranda blog Halaman 418

Tragedi di Jalan Purworejo-Magelang: Tewaskan 1 Orang

0

PURWOREJO – Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun yang merenggut satu korban jiwa dan menyebabkan tiga orang luka-luka terjadi di jalur vital Purworejo–Magelang, tepatnya di depan Pasar Kalijambe, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Insiden nahas ini terjadi pada Selasa (11/11) dini hari, sekitar pukul 04.45 WIB.

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yakni Kendaraan Truk Hino Tronton Tangki berpelat nomor H-9861-OF, Kendaraan Suzuki Carry AA-1726-BA, dan Kendaraan Toyota Avanza AA-1484-DC.

Mendengar kabar insiden tersebut, Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., bersama sejumlah anggota langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian. Kehadiran Kapolres di tengah-tengah masyarakat menunjukkan komitmen Polres Purworejo dalam penanganan cepat laka lantas.

Beberapa personel langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), membantu dalam evakuasi korban, dan pengaturan arus lalu lintas yang sempat tersendat. Tak hanya itu, kolaborasi antara Polres Purworejo, TNI, Dishub, Damkar Purworejo, dan warga bergotong royong membersihkan tumpahan solar dari Truk Tangki yang dikhawatirkan membahayakan pengendara lain.


Menurut penjelasan Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. melalui AKP Arta Dwi Kusuma, S.T.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Purworejo, kecelakaan bermula saat Truk Hino Tronton Tangki H-9861-OF melaju dari Magelang menuju Purworejo.

“Sesampai di lokasi, truk diduga lepas kendali ke kiri, kemudian oleng ke kanan dan menabrak dua mobil yang melaju beriringan di depannya, yaitu Toyota Avanza dan Suzuki Carry,” jelas AKP Arta.

Benturan keras tersebut membuat Truk Tangki terus mendorong Suzuki Carry, hingga akhirnya terguling dan menimpa mobil Suzuki Carry serta menghancurkan ruko pasar yang berada di kanan jalan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Akibat kecelakaan tragis ini, satu orang penumpang Truk Tangki, SUTRISNO (45), warga Genuk, Kota Semarang, dinyatakan meninggal dunia.

Tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sedang dalam perawatan medis:

LOKAS FERIYANTO (42), Pengemudi Truk Tangki (Semarang Utara), luka ringan, dirawat di RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.

MUHAMMAD ZAINUDDIN (34), Penumpang Truk Tangki (Sayung, Demak), luka ringan, dirawat di RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.

ARI AGUS SUSANTO (42), Pengemudi Suzuki Carry (Bandongan, Magelang), luka ringan, dirawat di RSI Loano Purworejo.


Kapolres Purworejo menegaskan bahwa penyebab pasti kecelakaan saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Laka Lantas Polres Purworejo.

Menutup keterangannya, Kapolres Purworejo mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi kendaraan besar, untuk selalu memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara dan mematuhi batas kecepatan serta rambu lalu lintas. Beliau menekankan pentingnya menjaga jarak aman dan memeriksa kelaikan kendaraan demi mencegah terulangnya kejadian serupa. (WS)

Tragedi di Jalan Purworejo-Magelang: Kecelakaan Beruntun Tewaskan 1 Orang

0

PURWOREJO – Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun yang merenggut satu korban jiwa dan menyebabkan tiga orang luka-luka terjadi di jalur vital Purworejo–Magelang, tepatnya di depan Pasar Kalijambe, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Insiden nahas ini terjadi pada Selasa (11/11) dini hari, sekitar pukul 04.45 WIB.

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yakni Kendaraan Truk Hino Tronton Tangki berpelat nomor H-9861-OF, Kendaraan Suzuki Carry AA-1726-BA, dan Kendaraan Toyota Avanza AA-1484-DC.

Mendengar kabar insiden tersebut, Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., bersama sejumlah anggota langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian. Kehadiran Kapolres di tengah-tengah masyarakat menunjukkan komitmen Polres Purworejo dalam penanganan cepat laka lantas.

Beberapa personel langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), membantu dalam evakuasi korban, dan pengaturan arus lalu lintas yang sempat tersendat. Tak hanya itu, kolaborasi antara Polres Purworejo, TNI, Dishub, Damkar Purworejo, dan warga bergotong royong membersihkan tumpahan solar dari Truk Tangki yang dikhawatirkan membahayakan pengendara lain.


Menurut penjelasan Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. melalui AKP Arta Dwi Kusuma, S.T.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Purworejo, kecelakaan bermula saat Truk Hino Tronton Tangki H-9861-OF melaju dari Magelang menuju Purworejo.

“Sesampai di lokasi, truk diduga lepas kendali ke kiri, kemudian oleng ke kanan dan menabrak dua mobil yang melaju beriringan di depannya, yaitu Toyota Avanza dan Suzuki Carry,” jelas AKP Arta.

Benturan keras tersebut membuat Truk Tangki terus mendorong Suzuki Carry, hingga akhirnya terguling dan menimpa mobil Suzuki Carry serta menghancurkan ruko pasar yang berada di kanan jalan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Akibat kecelakaan tragis ini, satu orang penumpang Truk Tangki, SUTRISNO (45), warga Genuk, Kota Semarang, dinyatakan meninggal dunia.

Tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sedang dalam perawatan medis:

LOKAS FERIYANTO (42), Pengemudi Truk Tangki (Semarang Utara), luka ringan, dirawat di RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.

MUHAMMAD ZAINUDDIN (34), Penumpang Truk Tangki (Sayung, Demak), luka ringan, dirawat di RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.

ARI AGUS SUSANTO (42), Pengemudi Suzuki Carry (Bandongan, Magelang), luka ringan, dirawat di RSI Loano Purworejo.


Kapolres Purworejo menegaskan bahwa penyebab pasti kecelakaan saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Laka Lantas Polres Purworejo.

Menutup keterangannya, Kapolres Purworejo mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi kendaraan besar, untuk selalu memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara dan mematuhi batas kecepatan serta rambu lalu lintas. Beliau menekankan pentingnya menjaga jarak aman dan memeriksa kelaikan kendaraan demi mencegah terulangnya kejadian serupa. (WS)

RHUKI Resmi,Terima Kuasa Warga Kendawangan,Terkait Dugaan Penggelapan SHK Oleh Koperasi Rimba Sari

0

Warga Mekar Utama dan Banjar Sari Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penggelapan Dana SHK oleh Koperasi Rimba Sari

KETAPANG – Masyarakat Desa Mekar Utama dan Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, menyuarakan keresahan mendalam terkait dugaan kuat penggelapan dana SHK yang seharusnya menjadi hak mereka namun tidak diberikan oleh Koperasi Rimba Sari yang bermitra dengan PT BGA Group.

Melalui perwakilannya, Bapak Hajeri dan Bapak Uti Weradana, masyarakat menyampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang bahwa sejak tahun 2012 hingga 2025, dana SHK yang dibayarkan melalui Koperasi Rimba Sari tidak pernah disalurkan kepada para pemilik lahan yang berhak terutama kepada klien kami yang bernama Bapak Hajeri dan Bapak Uti Werdana,

“Sudah lebih dari sepuluh tahun kami menunggu hak kami. Namun sampai hari ini, tidak ada kejelasan maupun pembayaran dana SHK dari pihak koperasi,” ungkap Hajeri dengan nada kecewa.

Informasi yang diterima DPD Rumah Hukum Indonesia menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Rimba Sari. Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius. Langkah awal adalah melayangkan surat somasi kepada pihak Koperasi Rimba Sari. Bila tidak ada itikad baik, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadan.

DPD Rumah Hukum Indonesia menilai, dugaan penggelapan dana SHK ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga pengkhianatan atau perbuatan yang melanggar hukum terhadap kepercayaan masyarakat desa yang selama ini telah menyerahkan pengelolaan lahan kepada koperasi dengan harapan mendapat manfaat ekonomi yang layak.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Ketapang, mengingat banyaknya warga yang merasa dirugikan oleh sistem kemitraan yang tidak transparan. Masyarakat berharap langkah tegas Rumah Hukum Indonesia dapat menjadi jalan terang bagi mereka untuk memperoleh hak yang telah lama tertunda.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin hak kami dikembalikan. Ini hasil dari tanah kami, dan kami berhak atas itu,” ujar Uti Waradana.

Dengan dukungan lembaga hukum dan perhatian masyarakat luas, warga Mekar Utama dan Banjar Sari berharap keadilan akhirnya bisa berpihak kepada rakyat kecil yang selama ini terabaikan.

DPD RHUKI Resmi Terima Kuasa Warga Kendawangan, Terkat Dugaan Penggelapan Oleh Koperasi Rimba Sari

0

Warga Mekar Utama dan Banjar Sari Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penggelapan Dana SHK oleh Koperasi Rimba Sari

KETAPANG – Masyarakat Desa Mekar Utama dan Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, menyuarakan keresahan mendalam terkait dugaan kuat penggelapan dana SHK yang seharusnya menjadi hak mereka namun tidak diberikan oleh Koperasi Rimba Sari yang bermitra dengan PT BGA Group.

Melalui perwakilannya, Bapak Hajeri dan Bapak Uti Weradana, masyarakat menyampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang bahwa sejak tahun 2012 hingga 2025, dana SHK yang dibayarkan melalui Koperasi Rimba Sari tidak pernah disalurkan kepada para pemilik lahan yang berhak terutama kepada klien kami yang bernama Bapak Hajeri dan Bapak Uti Werdana,

“Sudah lebih dari sepuluh tahun kami menunggu hak kami. Namun sampai hari ini, tidak ada kejelasan maupun pembayaran dana SHK dari pihak koperasi,” ungkap Hajeri dengan nada kecewa.

Informasi yang diterima DPD Rumah Hukum Indonesia menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Rimba Sari. Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius. Langkah awal adalah melayangkan surat somasi kepada pihak Koperasi Rimba Sari. Bila tidak ada itikad baik, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadan.

DPD Rumah Hukum Indonesia menilai, dugaan penggelapan dana SHK ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga pengkhianatan atau perbuatan yang melanggar hukum terhadap kepercayaan masyarakat desa yang selama ini telah menyerahkan pengelolaan lahan kepada koperasi dengan harapan mendapat manfaat ekonomi yang layak.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Ketapang, mengingat banyaknya warga yang merasa dirugikan oleh sistem kemitraan yang tidak transparan. Masyarakat berharap langkah tegas Rumah Hukum Indonesia dapat menjadi jalan terang bagi mereka untuk memperoleh hak yang telah lama tertunda.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin hak kami dikembalikan. Ini hasil dari tanah kami, dan kami berhak atas itu,” ujar Uti Waradana.

Dengan dukungan lembaga hukum dan perhatian masyarakat luas, warga Mekar Utama dan Banjar Sari berharap keadilan akhirnya bisa berpihak kepada rakyat kecil yang selama ini terabaikan.

Pemdes Mangkurajo Gelar MUSRENBANGDes Desa TA 2026 Berjalan Dengan sukses

0

Pemdes Mangkurajo Gelar MUSRENBANGDes Desa TA 2026 Berjalan dengan sukses

Lebong-Redaksi.co Pemerintah Desa Mangkurajo (Pemdes) Mangkurajo, Kecamatan Lebong selatan, Kabupaten Lebong bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada selasa, (11/1/2025), secara resmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang berfokus pada Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Acara penting ini dilangsungkan di Balai Desa Mangkurajo.

Musdes RKPDes ini menjadi forum strategis yang melibatkan berbagai pihak. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan kecamatan Lebong Selatan,tenaga ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, perwakilan dari BUMDes, serta sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, dan di Hadirkan langsung Oleh Kapolsek Lebong Selatan,Babinsa, dan Koramil Lebong Selatan Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam merencanakan masa depan desa.

 

Kepala desa Mangkurajo “IRWAN SORI menjelaskan bahwa Musdes ini merupakan tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan desa.

 

“Tujuan Musdes ini adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, ataupun penyelenggaraan pemerintahan yang akan dilaksanakan tahun 2026,ungkap Pjs kades irwan

 

Ia juga menyatakan kegembiraannya melihat antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir. kepala desa menambahkan, dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat dari setiap dusun di Desa Mangkurajo secara aktif menyampaikan berbagai usulan dan kebutuhan desa untuk tahun 2026 mendatang”

“Usulan-usulan tersebut mencakup sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, kesehatan, pengembangan ekonomi desa, hingga bidang pendidikan seperti pembentukan yg lain-lain, ataupun penyelenggaraan pemerintah,” paparnya.””

 

Lebih lanjut pj kepala desa Mangkurajo menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdes ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musdes ini diharapkan dapat menjaring aspirasi dan menyusun skala prioritas program pembangunan yang selaras dengan visi dan misi Desa Lemeu, serta potensi dan kebutuhan masyarakat.

 

Pemdes mangkurajo sangat menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan ini. Harapannya, hasil pembangunan akan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh warga.

 

Melalui Musdes ini, Pemdes Mangkurajo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Semua aspirasi yang terkumpul akan menjadi landasan kuat untuk menentukan arah pembangunan di tahun 2026, demi Desa Mangkurajo yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

 

Terpantau, jalannya Musdes berlangsung lancar, diwarnai dengan interaksi komunikasi, diskusi, dan pertukaran ide yang konstruktif di antara para peserta musyawarah,,

Rilis CIKAK S,A

Kinerja Bappenda Kabupaten Bogor Tahun 2025

0

 

Bogor, Redaksi.co – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor kembali menorehkan pencapaian membanggakan dalam pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Semester 1 tahun 2025. Dengan nilai IKM mencapai 82,26 dan predikat B atau Baik, seluruh jajaran Bappenda merasa semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

Angka 82,26 yang diraih Bappenda Kabupaten Bogor merupakan hasil dari penilaian masyarakat atas berbagai aspek layanan, seperti kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan, kecepatan penyelesaian, hingga sikap ramah petugas. Predikat “Baik” menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat telah merasa puas terhadap layanan yang diberikan, serta mengakui adanya upaya nyata dari Bappenda untuk memberikan pelayanan yang responsif dan solutif.

Hasil IKM juga menjadi alat evaluasi yang sangat penting untuk memperbaiki berbagai kekurangan dan mengembangkan inovasi layanan di masa depan. Masukan, kritik, dan saran dari seluruh masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama yang dijadikan bahan
pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, pelayanan publik
Bappenda Kabupaten Bogor diharapkan semakin inklusif, mudah diakses, dan mampu
mengikuti harapan masyarakat luas.

Suksesnya pelaksanaan survei IKM Semester 1 tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang mau ikut serta dalam survei, memberikan penilaian, serta menyumbangkan pemikiran demi pelayanan yang lebih baik. Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal survei, baik secara online maupun offline, sekaligus memberikan masukan secara terbuka agar kualitas pelayanan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.

Komitmen Bappenda Kabupaten Bogor
Bappenda Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas saran dan
masukan yang telah diberikan selama ini. Komitmen pelayanan yang berakar pada nilai
AKHLAK dan semangat inovasi akan terus dijaga, agar seluruh masyarakat benar-benar
merasakan manfaat pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah.

Dengan hasil IKM yang positif ini, Bappenda semakin yakin mampu menghadirkan pelayanan publik yang membanggakan serta membawa Kabupaten Bogor menuju masa depan yang istimewa dan gemilang.

CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH S.D. 10 OKTOBER 2025
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk semua jenis pajak daerah yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp3.115.130.154.823,00 atau mencapai 81,60% dari target yang telah ditetapkan dalam anggaran tahun 2025 sebesar Rp3.817.688.382.057,00, dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:

Grafik 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d. 10 Oktober 2025

Secara nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp919.239.680.909,00 dan pada urutan kedua terbesar didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp715.977.538.433,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah di atas ini.

Namun, secara persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap Target yang dianggarkan s.d. 10 Oktober 2025 di bawah ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) mendapat persentase tertinggi, yaitu 105.23%. Itu berarti Pajak PBB P2 memang memiliki peran penting terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor.

Grafik 2. Persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d. 10 Oktober 2025

Sebagai wujud apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah, dan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memberikan stimulus ekonomi kepada warga, serta mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda Kabupaten Bogor memperpanjang Relaksasi Pajak Daerah, antara lain:

 

Program pembebasan pajak PBB P2 di Kabupaten Bogor tahun 2025 merupakan terobosan
besar yang dihadirkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000,- Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga di tengah situasi yang
penuh tantangan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan diskon 100% untuk PBB P2 tahun pajak 1994 hingga 2011, asalkan telah melunasi PBB P2 tahun 2025. Untuk wajib pajak yang nilai ketetapan pajaknya maksimal Rp100.000,- Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan pembebasan penuh: pajak dianggap langsung lunas untuk tahun 2025 tanpa perlu melakukan pembayaran lagi dan kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu.

Program ini juga menghapus seluruh denda PBB P2 untuk semua tahun pajak, sehingga wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan beban denda, baik untuk perorangan maupun badan usaha. Pemerintah juga menyediakan pengurangan pokok piutang pajak untuk tahun 2012-2019 hingga 50% dan untuk tahun
2020-2024 hingga 30%. Seluruh relaksasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan dan mendukung perekonomian daerah.

Prosedur Pembayaran yang Mudah
Pembayaran PBB P2 kini semakin mudah dan fleksibel dengan berbagai kanal pembayaran
digital, seperti Bank BRI, Bank BJB, BCA, kantor pos, gerai ritel Alfamart, Indomaret, serta
platform online seperti BukaLapak, Tokopedia, Traveloka, BliBli, dan lainnya. Masyarakat
cukup menggunakan HP dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk bertransaksi kapan saja dan di mana saja, sehingga proses pelunasan pajak semakin efisien tanpa harus antre di lokasi pembayaran.

Untuk informasi lebih lanjut, registrasi E-SPPT, pengecekan tunggakan, dan panduan
pembayaran digital, seluruh detail dapat diakses melalui website resmi Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Bogor di bappenda.bogorkab.go.id serta kanal media sosial resminya. Pemerintah daerah sangat menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini demi kemudahan dan keamanan transaksi.

Bupati Bogor menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang lahannya kecil dan ekonominya terbatas. Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat program ini bukanlah hal utama; yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa berbagi dan meringankan beban warga serta memastikan kesejahteraan semua lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa rasa khawatir dan mendukung pembangunan Bogor yang istimewa dan gemilang.

Dengan mengikuti program pembebasan pajak dan penghapusan denda ini, masyarakat turut berkontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera.

Klarifikasi Skandal Sekcam Dugaan Terkait Bisnis Angkut Minyak Ilegal Heboh Di Media

0

Klarifikasi Skandal Sekcam Dugaan Terkait Bisnis Angkut Minyak Ilegal Heboh Di Media

Redaksi.co  Babat Supat, Musi Banyuasin – Skandal dugaan keterlibatan Sekretaris Camat (Sekcam) Babat Supat, Amir Syarifudin, S.H., dalam bisnis angkat-angkut minyak ilegal terus bergulir dan memicu ketegangan di masyarakat. Klarifikasi Amir Syarifudin melalui media online Mncnetwork.id justru menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, di kalangan masyarakat Musi Banyuasin.

Menanggapi pemberitaan yang mengindikasikan keterlibatannya dalam praktik bisnis ilegal di Kecamatan Keluang, Amir Syarifudin tampil di Mncnetwork.id untuk membantah semua tuduhan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam skandal minyak ilegal dan menuding pemberitaan tersebut sebagai fitnah yang merusak reputasinya.

“Amir Syarifudin, S.H., Sekretaris Camat (Secam) Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, tampil dengan pernyataan sangat emosional dan penuh semangat untuk membela kehormatannya di tengah sorotan media yang heboh. Ia menolak keras tuduhan dari sebuah media online yang menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam “Skandal Bisnis Minyak Ilegal,” Ia menegaskan bahwa berita tersebut adalah fitnah hoaks yang tidak beralasan dan berpotensi merusak reputasinya,” demikian kutipan pernyataan Amir Syarifudin yang dimuat di Mncnetwork.id.

Namun, klarifikasi tersebut dinilai tidak meyakinkan masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa Amir Syarifudin sedang berupaya mengelabui fakta dan mencitrakan diri sebagai korban.

“Dalam hal ini masyarakat bisa menilai mana pemberitaan yang berdasarkan fakta di lapangan dan mana pemberitaan yang diduga hanya diterbitkan untuk kepentingan pribadi tanpa memahami fakta yang terjadi di lapangan, dan membela orang yang jelas-jelas bersalah dan malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya.

masyarakat memberikan tanggapan keras terhadap klarifikasi Amir Syarifudin. Masyarakat menilai bahwa bantahan Amir Syarifudin di Mncnetwork.id sangat bertentangan dengan fakta dan bukti yang ada di lapangan.

“Apa yang dilakukan oleh oknum Sekcam Babat Supat tersebut jelas bertentangan dengan bukti data fakta yang terjadi di lapangan,” tegas warga masyarakat.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar Amir Syarifudin segera diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis ilegal tersebut.

“Kami ingin agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tebang pilih atau upaya melindungi oknum-oknum tertentu,” seru seorang perwakilan masyarakat.

Dalam situasi yang penuh ketegangan ini, peran media diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam mengawal kebenaran dan kepentingan publik. Masyarakat berharap agar media dapat menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun.

“Kami berharap agar media dapat berperan aktif dalam mengawal kasus ini dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Jangan sampai media menjadi alat untuk membela kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tetapi lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan kebenaran,” pungkasnya.

(Alam/tim)

Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

0

Kepala Dinas
Dr. Rusliandy, S.STP, M.Si, M,E.

Bogor, Redaksi.co – Sebagai perpanjangan tangan Bupati Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Bersama ini disampaikan capaian kinerja dan perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.

Dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan dalam capaian rata-rata lama sekolah. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan menorehkan prestasi peningkatan capaian yang signifikan pada tahun 2025. Dimana serangkaian program telah dilaksanakan yang di antaranya:
1. Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di 40 Kecamatan.
Program penanganan ATS merupakan salah satu program unggulan dari Dinas Pendidikan yang mana melibatkan unsur stakeholder kecamatan, desa hingga RW/RT. Dimana mulai dari data satuan pendidikan yang melakukan verifikasi ATS pada aplikasi Kemendikdasmen, dan hasil data tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan, desa hingga RW/RT untuk melakukan door-to-door ke data warga yang terdata sebagai ATS. Dimana bagi warga ATS yang berumur usia pendidikan formal akan diarahkan mengikuti kegiatan belajar di lembaga pendidikan formal negeri terdekat, dan bagi warga ATS yang berumur diatas pendidikan formal, akan diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


(Rekapitulasi Progres Penanganan ATS Kabupaten Bogor Tahun 2025).

(Capaian Rata-Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Bogor Tahun 2025)

(Capaian Indeks Rapor Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025)

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, SPM memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Oleh karena itu, implementasi SPM tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknokratis, tetapi juga sebagai wujud konkret akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pendidikan.

 

(Capaian SPM dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2022 s.d. 2024)

Pelaksanaan SULINJAR (Survey Lingkungan Belajar) melalui Asesmen Nasional (AN)
sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kondisi, iklim, dan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan kepala sekolah di satuan pendidikan.

Dalam pemenuhan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik penunjang mutu kualitas pembelajaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pembangunan dan penanganan kondisi fisik bangunan pada satuan pendidikan yang tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan data sebagai berikut:

 

1. Sesuai amanat Bupati Bogor dalam meningkatkan akselerasi dan efektivitas pelayanan publik. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyelenggarakan program Roadshow Pelayanan Publik yang mengarah kepada pelaksanaan pelayanan di 40 kecamatan, dengan memboyong seluruh tim pelayanan dengan target pengguna layanan dari kalangan tenaga pendidik dan kependidikan.

2. Selaku pemangku kebijakan layanan pendidikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 129 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Dengan dasar tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meluncurkan program pengembangan sistem Pendidikan Dalam Data (PENTA) dengan harapan tercapainya pemetaan dan pemerataan penyebaran tenaga pendidik dan kependidikan di seluruh satuan pendidikan dengan tujuan pemaksimalan layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

3. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Salah satu wujud konkret dari inovasi tersebut adalah peluncuran PEPES Online (Pelayanan Publik Perbaikan Ijazah Siswa Online). Layanan ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan, dalam mengakses informasi tentang layanan perbaikan ijazah rusak, atau terdapat kesalahan penulisan data tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan efisiensi pelayanan, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

 

1. Siswi SMPN 2 Parung berhasil meraih gelar juara tingkat provinsi, sekaligus mewakili Jawa Barat pada pelaksanaan Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI) Tahun 2025.


2. Dafia Fadha Direja, siswa kelas 9E SMP Negeri 1 Jonggol, yang berhasil meraih Juara Kategori Duta Wisata Nasional dalam ajang Grand Final Indonesia Model Competition 2025.


3. Berlaga di Lomba Pidato Kebangsaan Kemendagri tingkat Nasional, dua siswi SMP Negeri 1 Cibinong berhasil membawa pulang gelar juara.


4. Siswi Al-Azhar Syifa Budi Cibinong meraih Juara 2 Nasional Lomba Menggambar Ekspresi FLS3N 2025 tingkat Nasional jenjang SD/MI.


5. SMP Al-Azhar Syifa Budi Cibinong berhasil mengharumkan nama Bangsa Indonesia di kancah internasional dengan berhasil meraih mendali emas, dalam World Dance Festival Competition 2025 yang diselenggarakan Sejong University, Seoul, Korea Selatan.

Antusiasme Warga Padati GOR Fakfak, Bukti Komitmen Terhadap Kebangkitan Olahraga Daerah.

0

Fakfak — Suasana di GOR 16 November Fakfak memanas sejak sore hari saat laga pembukaan Turnamen Futsal Fakfak Membara Cup Tahun 2025 resmi digelar. Ribuan penonton memadati tribun untuk menyaksikan pertandingan perdana yang mempertemukan Faturaya FC dan Nuri FC.

Turnamen yang memperebutkan Piala Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ini menjadi ajang bergengsi bagi tim-tim futsal terbaik di daerah, sekaligus wadah pembinaan bagi generasi muda pecinta olahraga. Dukungan masyarakat terlihat begitu tinggi, dengan yel-yel, sorakan, dan warna-warni atribut pendukung yang menghiasi setiap sudut GOR.

Laga pembuka berlangsung sengit sejak menit awal. Kedua tim tampil penuh semangat dan saling menunjukkan permainan terbaiknya. Tak hanya di lapangan, atmosfer semangat juga terasa di luar arena, di mana masyarakat tampak menikmati momen kebersamaan dan euforia olahraga di tanah Mbaham Matta.

Turnamen Fakfak Membara Cup 2025 dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan, menghadirkan puluhan tim dari berbagai distrik di Kabupaten Fakfak. Ajang ini diharapkan dapat memperkuat semangat sportivitas, persaudaraan, dan kecintaan masyarakat terhadap olahraga futsal

Tim ATR/BPN Bersama Pansus DPRK Aceh Barat Laksanakan Inventarisasi Dan Verifikasi HGU Lahan PT SIR

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Barat turun langsung ke lapangan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Sari Inti Rakyat (SIR), Senin 10/11/2025

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan evaluasi pemanfaatan lahan perkebunan di Aceh Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk
memastikan kesesuaian izin HGU dengan kondisi aktual di lapangan, sekaligus menindaklanjuti hasil temuan Pansus DPRK serta aspirasi masyarakat sekitar kawasan kebun.

Ahmad Yani Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat mengungkapkan bahwa inventarisasi ini merupakan langkah krusial untuk menjamin kejelasan status dan batas lahan yang dikelola perusahaan, sehingga tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.

“Kami ingin memastikan pemanfaatan lahan HGU benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar aturan yang berlaku. DPRK hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat serta menjaga keadilan dalam pengelolaan sumber daya daerah,” ujar Ahmad Yani.

Pada proses inventarisasi, tim gabungan melakukan pengumpulan data spasial menggunakan drone dan GPS, memeriksa kondisi eksisting di lapangan, serta melakukan klarifikasi awal terkait pemanfaatan dan penguasaan areal HGU oleh perusahaan.

Hasil inventarisasi ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi DPRK Aceh Barat kepada Pemerintah Kabupaten dan Kementerian ATR/BPN. Rekomendasi tersebut diharapkan memperkuat langkah penertiban, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan daerah.

Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen bersama antara legislatif daerah dan instansi pusat dalam menghadirkan tata kelola lahan yang transparan, profesional, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh Barat dan pembangunan daerah ****