Top 5 This Week

Related Posts

LSM MAUNG Perkuat Edukasi Hukum Ketenagakerjaan, Antisipasi PHK dan Perselisihan Kerja

LSM MAUNG Perkuat Edukasi Hukum Ketenagakerjaan dan Antisipasi PHK

 

TANGERANG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG DPC Kota Tangerang menyelenggarakan rapat koordinasi pada Jumat, 4 September 2026. Rapat tersebut membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta langkah antisipasi dan pendampingan bagi pekerja yang menghadapi permasalahan dengan perusahaan.

 

Kegiatan yang berlangsung di Kantor LSM MAUNG DPC Kota Tangerang ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk meningkatkan pemahaman pekerja mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.

 

Dalam pembahasan, LSM MAUNG menekankan pentingnya memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Pekerja juga diimbau untuk menyimpan dokumen penting, seperti kontrak kerja, slip upah, catatan kehadiran, surat peringatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja

 

 

 

Ketua LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, M. Soleh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa persoalan ketenagakerjaan perlu dihadapi dengan pemahaman hukum dan langkah yang terukur.

 

«“Kami ingin LSM MAUNG hadir tidak hanya ketika permasalahan telah terjadi, tetapi juga memberikan edukasi agar pekerja memahami hak dan kewajibannya. Apabila terdapat persoalan terkait kontrak kerja atau PHK, jangan mengambil tindakan secara emosional. Pelajari terlebih dahulu permasalahannya dan upayakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar M. Soleh.»

 

Menurutnya, pekerja yang menghadapi persoalan hubungan kerja perlu diberikan ruang untuk menyampaikan permasalahannya secara terbuka agar dapat dilakukan kajian dan diberikan arahan mengenai langkah yang tepat.

 

Sementara itu, Penasehat LSM MAUNG, Yasen, S.H., menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi pekerja agar tidak dirugikan akibat kurangnya pengetahuan mengenai peraturan yang berlaku.

 

«“Pekerja perlu memahami bahwa setiap persoalan hubungan kerja harus dianalisis berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, jangan terburu-buru menandatangani dokumen yang belum dipahami, terutama yang berkaitan dengan pengunduran diri, kontrak kerja, maupun PHK,” jelas Yasen, S.H.»

 

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, pekerja sebaiknya menempuh mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum, dengan mengedepankan komunikasi dan proses penyelesaian yang tertib.

 

Dalam rapat tersebut, LSM MAUNG turut membahas langkah penanganan apabila pekerja mengalami PHK yang diduga tidak sesuai prosedur atau menghadapi perselisihan terkait hak-haknya.

 

LSM MAUNG mendorong pekerja untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan hubungan kerja serta melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan, pekerja dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sekretaris LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, Hendra Yulianto, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi hukum tersebut akan menjadi bagian dari penguatan fungsi organisasi dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

 

“Kami ingin pekerja tidak merasa sendirian ketika menghadapi permasalahan. Setiap pengaduan akan kami pelajari berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, kemudian kami arahkan melalui jalur penyelesaian yang tepat,” ungkapnya.

 

Melalui kegiatan tersebut, LSM MAUNG berharap pekerja semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hubungan kerja.

 

LSM MAUNG juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan edukasi hukum bagi masyarakat pekerja yang membutuhkan informasi maupun pendampingan, sesuai dengan kapasitas organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(*/Red)

Popular Articles