Selasa, Maret 17, 2026
Beranda blog Halaman 389

Upaya Penyelundupan 237 Ribu Benih Bening Lobster Berhasil Digagalkan Tim Gabungan 

0

 

 

Redaksi.co | Batam – Wakil Komandan Lantamal IV Batam Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.E., M.Han, turut serta kegiatan press release dalam rangka penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 237.305 ekor jenis mutiara dan pasir yang dikemas dalam 46 box, bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun. Kamis (17/10/2024).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal IV menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama Tim Gabungan Bareskrim Polri,

Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri berkomunikasi dengan Tim Patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 memperoleh informasi mengenai adanya High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan digunakan untuk menyelundupkan benih lobster keluar perairan Indonesia.

Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, didapati muatan sebanyak 46 box berisi Benih Bening Lobster sebanyak 237.305 ekor dengan perkiraan nilai barang Rp. 23,8 Milyar.

Kakanwil DJBC Kepri mengungkapkan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit dan saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri.

“Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV,Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri,” ujar Adhang Noegroho Adhi.

Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terang Kakanwil DJBC Kepri.

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu, menyampaikan kronologis awal pengungkapan kasus Baby Lobster ini yang alhmdulillah bisa kita gagalkan berkat sinergitas Polri, Bea Cukai, Lantamal IV.

Brigjend Pol Nunung Saefudin mengatakan, adapun benih baby lobster tersebut bukan dari wilayah Kepulauan Riau tetapi didatangkan dari pesisir selatan wilayah pulau Jawa, Jambi dan sebagian dari NTB.

“Barang-barang ini kemudian dikumpulkan menjadi satu disatu tempat dan baru dibungkus rapi yang selanjutnya direncanakan dibawa ke luar negeri dan akhirnya Tim Bareskrim Polri, Bea Cukai dan Lantamal IV melakukan pengejaran dan akhirnya HSC berserta muatan benih baby lobster itu dapat diamankan Tim gabungan,” jelas Brigjend Pol Nunung Saefudin.

Wakil Komandan Lantamal IV, menambahkan, penangkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini adalah bukti nyata kerja kolaborasi dan sinergitas antara instansi yang ada disini, khususnya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV dan jajaran yang bekerja keras.

Menurutnya, dengan adanya kolaborasi dan sinergitas ini tentunya kita bisa memberantas kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster ini.

Selain itu, dengan pertukaran informasi dan juga operasi bersama karena dengan dilakukan secara bersama -sama tentunya kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster akan bisa diminimalisir.

Sesuai perintah bapak Kasal kepada Pangkoarmada 1 dan Komandan Lantamal IV untuk senantiasa membina dan meningkatkan sinergitas antar instansi guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Barat Indonesia khususnya dalam mencegah Penyelundupan komoditas bernilai tinggi termasuk benih baby lobster.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata dan komitmen para penegak hukum di laut dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan memperkuat kerjasama lintas instansi, baik Bareskrim Polri, Bea Cukai maupun pihak lainnya untuk memastikan perairan Indonesia aman dari bentuk kejahatan di laut ,” pungkas Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara.

Selanjutnya benih-benih lobster tersebut telah dilepas liarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024, di perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.

Turut hadir mendampingi Wadan Lantamal IV, Asintel Danlantamal IV, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Kadispen Lantamal IV dan Paur Libra Dispen Lantamal IV. (Dispenlatamal IV)

Berikut Beberapa Rute Yang Bisa Dinikmati Dalam BTS, Diungkap Perwakilan Pemprov Sumsel

0

Warta In | Palembang, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel dalam hal ini Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS yang diwakili oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, S.T., M.T menghadiri acara launching Buy The Service (BTS) Tahun Anggaran (TA) 2024 Palembang.

Adapun kegiatan launching ini sendiri diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan di Terminal Type A Alang-Alang Lebar jalan By Pass Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (16/10/2024).

Dikatakan Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS yang diwakili Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, S.T., M.T, bahwa kota Palembang Provinsi Sumsel merupakan salah satu kota yang mampu mengintegrasikan transportasi karena telah memiliki moda angkutan terlengkap baik angkutan air, darat maupun udara dan saling terhubung.

Sehingga pemerintah Sumsel turut berperan aktif dalam mendukung pemerintah pusat untuk memajukan transportasi umum, salah satunya dengan program Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) yaitu launching Buy The Service (BTS) sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerjasama dengan operator.

“Dalam kesempatan ini, kami atas nama Pemprov Sumsel mengucapkan banyak terima kasih kepada Kemenhub RI yang terus mendukung Sumsel dalam memajukan transportasi khususnya darat dengan terus melakukan berbagai cara dalam upaya membantu masyarakat beralih ke transportasi massal,” ujarnya.

Kemudian, dengan melalui gerakan nasional kembali ke angkutan umum salah satunya dengan launching BTS TA 2024 sebagai bentuk layanan transportasi gratis untuk menarik minat masyarakat ke angkutan umum. Adapun layanan angkutan umum sebagai berikut BTS 4 Koridor, BRT Transmisi 3 Koridor, Angkutan Kota 14 Trayek, Angkutan Feeder 5 Trayek, Angkutan Sungai, Taksi dalam kota Perusahaan.

Dengan rute yakni Ampera – Karya Jaya, Ampera – 7 Ulu, Ampera – Pasar Induk, Ampera – Sekip, 7 Ulu – Komplek Ogan Permata Indah (OPI), Lemabang – Sei Lais, Pasar Kuto – Perumnas, Kenten Laut – Pasar Kuto, Ampera- Lemabang, Ampera – Bukit Besar, Ampera – Tangga Buntung, Ampera – Sekip, Ampera – Pakjo, Ampera – KM 5, Talang Betutu – Way Hitam, Lemabang – Sayangan, dan Ampera – Perumnas.

“Salah satu upaya pemprov Sumsel dalam mendukung gerakan nasional kembali ke angkutan umum dengan membuat surat edaran Gubernur tentang Gerakan 1 hari dalam 1 bulan menggunakan angkutan umum (LRT, BRT, Angkutan Kota) berangkat ke kantor pergi pulang di wilayah kota Palembang dalam rangka melaksanakan komitmen pemerintah Sumsel,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, untuk mendukung masyarakat beralih ke transportasi massal untuk mengatasi kecamatan, mengurangi polusi udara, mengoptimalkan subsidi bahan bakar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta untuk memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana angkutan umum yang ada seperti LRT, BRT, Trans Musi, dan Angkutan Kota.

Bahwa Pemprov Sumsel berencana akan mengembangkan rute angkutan perintis yang menghubungkan kota Palembang menuju wilayah kabupaten/kota sekitarnya (aglomerasi) yang terintegrasi juga dengan stasiun LRT guna menjamin ketersediaan angkutan bagi pengguna angkutan umum dan menciptakan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan di wilayah Sumsel.

“Adapun rute yang direncanakan diantaranya Terminal Jakabaring Palembang – SP.Padang – Tulung Selapan Pulang Pergi (PP), Terminal Jakabaring Palembang – Mariana – Muara Padang (PP), Terminal Jakabaring Palembang – Kayu Agung – Belitang – Martapura (PP), Terminal Baturaja – Martapura – Muara Dua – Pulau Beringin (PP), Terminal Batay Lahat – Tebing Tinggi – Terminal Simpang Priuk (PP), dan Terminal Randik Sekayu – Babat Toman – Keluang – Sungai Lilin – Bayung Lincir (PP),” katanya.

Masih dilanjutkannya, dengan adanya integrasi moda transportasi ini diharapkan makin memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum perkotaan di kota Palembang. Sehingga gerakan nasional kembali ke angkutan umum yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan angkutan umum berbasis jalan dan rel di kawasan perkotaan dapat tercapai sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

Sekali lagi, kami ucapkan selamat datang Direktorat Jenderal Perhubungan serta tamu undangan sekalian, semoga acara yang terselenggara hari ini (kemarin) menjadi langkah maju bagi kita semua untuk melakukan perubahan menuju lebih baik.

“Dan kami berharap Kemenhub RI terus mendukung kemajuan transportasi khususnya angkutan umum berbasis jalan dan rel di kawasan perkotaan di Sumsel mengingat besarnya minat dan antusias masyarakat Sumsel terhadap angkutan umum,” ucapnya.

GPPD OKI Sambangi Bawaslu Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu OKI

0

Warta In | Palembang – Puluhan Massa Gabungan Pemuda Peduli Demokrasi Ogan Komering Ilir (OKI) sambangi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel)
terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu Kabupaten OKI.

Hal tersebut di sampaikan oleh Mukarom koordinator aksi di dampingi oleh Rasyid Koordinator lapangan saat melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Kamis (17/10/24).

“Kami, Gabungan Pemuda Peduli Demokrasi Ogan Komering Ilir (OKI) dengan ini mengajukan tuntutan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir atas Dugaan Pelanggaran Netralitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Berdasarkan buki-bukti yang kami kumpulkan, ketua bawaslu Kabupaten OKI telah menunjukkan ke berpihakan kepada salah satu pasangan calon, yang sangat bertentangan dengan prinsip independensi dan netralitas Bawaslu sebagai mana di atur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”ujar Mukarom.

“Tindakan tidak Netral ketua Bawaslu Kabupaten OKI ini sangat kami nilai sebagai pelanggaran yang serius terhadap integritas lembaga pengawasan pemilu dan sangat merugikan proses demokrasi yang adil dan transfara,”tambahnya.

Maka dari itu, kami meminta dan menuntut Bawaslu Sumsel sbb ;

1.Dugaan Pelanggaran Netralitas.

-Berdasarkan bukti dari yang kami peroleh, diduga Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terlibat aktip dalam kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon peserta pemilu.

2.Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

3. Tuntutan Kami ke Bawaslu Sumsel, Kami mendesak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk berkoordinasi segera memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering llir atas dugaan pelangguran kode etik, jika ditemukan pelanggaran kami akan membuat laporan kepada Dewa Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami berharap Bawaslu Prov.Sumsel dapat segera bertindak untuk memastikan bahwa dugaan ini diselesaikan secara adil dan transparan dan Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk tetap dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Sementara itu massa Aksi di terima oleh, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Rahmat Fauzi Mursalin mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Gabungan Pemuda Peduli Demokrasi OKI yang telah hadir di sini dan melakukan unjuk rasa Secara Damai.

Permohonan maaf dari Ketua Bawaslu Sumsel karena tidak bisa menemui langsung, saya mewakili dari Komisioner terkait pernyataan atau sikap yang disampaikan kami sudah mendengarnya nanti akan kami sampaikan dengan pimpinan dan akan di tindaklanjuti,”tutupnya.

Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – 2023 di Lingkungan SMA N 02, SMA N O1 Kelakar, SMA N 01 Lubai Ulu, SMA Negeri 01 Lawang Kidul dan SMA Negeri 01 Unggulan Kabupten Muara Enim di Laporkan PST ke Kejati Sumsel.

0

Redaksi.co | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk melaporankan dan sekaligus membuat pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – 2023 di 5 (Lima) SMA di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, adapun 5 (Lima) SMA yang di Laporkan oleh PST di antaranya SMA Negeri 02 Muara Enim, SMA Negeri O1 Kelakar, SMA N 01 Lubai Ulu, SMA Negeri 01 Lawang Kidul dan SMA Negeri 01 Unggulan Muara Enim , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai membuat pengaduan sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bos tahun 2022 – tahun 2023 di lingkungan SMA Negeri 02 Muara Enim, SMA Negeri O1 Kelakar, SMA N 01 Lubai Ulu, SMA Negeri 01 Lawang Kidul dan SMA Negeri 01 Unggulan Muara Enim , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Kamis (17/10/24).

Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan,” PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan.Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya

Kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan yang merujuk pada, Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan ini, kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dan juga Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, sehubungan dengan adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2022-tahun 2023 di Lingkungan SMA Negeri 02 Muara Enim, dengan Total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.126.500.000,00;- dan Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.131.000.000,00;-, di Lingkungan SMA Negeri 01 Kelakar dengan total anggaran tahun 2022 adalah sebesar Rp.574.500.000,- dan tahun 2023 adalah sebesar Rp.531.000.000,- di lingkungan SMA Negeri 01 Lubai Ulu, dengan total anggaran tahun 2022 adalah sebesar Rp.966.000.00,- dan tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.027.500.000,- di Lingkungan SMA Negeri 01 Lawang Kidul dengan total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.023.000.000,00,-dan tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.006.500.000,00,- serta di lingkungan SMA Negeri 01 unggulan Muara Enim dengan total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.225.500.000,00,- dan tahun 2023 sebesar Rp.1.339.500.000,00,-

Berdasarkan informasi dari beberapa Oknum Guru dilingkungan SMA Negeri 02 Muara Enim, SMA Negeri O1 Kelakar, SMA N 01 Lubai Ulu, SMA Negeri 01 Lawang Kidul dan SMA Negeri 01 Unggulan Muara Enim serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) bahwa pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – Tahun 2023 tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang terindikasi mengarah pada dugaan KKN, sebagaimana dimaksud diatas yang diduga tidak wajar dan patut diduga berpotensi terjadinya indikasi KKN, sebab dalam beberapa laporan atas kertas tersebut diduga terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Hal tersebut diperjelas dengan kesaksian dari beberapa Oknum Guru yang menjelaskan bahwa realisasi penggunaan Dana BOS tersebut tidak Transparan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan anggaran dan realisasi Dana BOS tersebut hanya diketahui oleh Oknum Kepala Sekolah dan Bendaharanya saja,”tambahnya.

Atas dugaan permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera Selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, demi terciptanya Implementasi Pendidikan Anti Korupai dan memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dengan tuntutan:

1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022 & Tahun 2023.

2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan di 5 (Lima) SMA Negeri di Kabupaten Muara Enim pada realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2022 – Tahun 2023, terutama pada realisasi yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya rincian terlampir.

3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil ke-5 (lima) Kepala SMA Negeri di Kabupaten Muara Enim yang kami Laporkan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – Tahun 2023, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Dan,”apabila Laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, oleh Kejati Sumsel, maka dalam waktu dekat kami pastikan, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kejati Sumsel,”pungkasnya.

Lima SMA Negeri di Muara Enim di Laporkan PST Ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Dana BOS

0

Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk melaporankan dan sekaligus membuat pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – 2023 di 5 (Lima) SMA di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, adapun 5 (Lima) SMA yang di Laporkan oleh PST di antaranya SMA Negeri 02 Muara Enim, SMA Negeri O1 Kelakar, SMA N 01 Lubai Ulu, SMA Negeri 01 Lawang Kidul dan SMA Negeri 01 Unggulan Muara Enim , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai membuat pengaduan sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bos tahun 2022 – tahun 2023 di lingkungan SMA Negeri 02 Muara Enim, SMA Negeri O1 Kelakar, SMA N 01 Lubai Ulu, SMA Negeri 01 Lawang Kidul dan SMA Negeri 01 Unggulan Muara Enim , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Kamis (17/10/24).

Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan,” PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan.Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya

Kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan yang merujuk pada, Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan ini, kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dan juga Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, sehubungan dengan adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2022-tahun 2023 di Lingkungan SMA Negeri 02 Muara Enim, dengan Total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.126.500.000,00;- dan Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.131.000.000,00;-, di Lingkungan SMA Negeri 01 Kelakar dengan total anggaran tahun 2022 adalah sebesar Rp.574.500.000,- dan tahun 2023 adalah sebesar Rp.531.000.000,- di lingkungan SMA Negeri 01 Lubai Ulu, dengan total anggaran tahun 2022 adalah sebesar Rp.966.000.00,- dan tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.027.500.000,- di Lingkungan SMA Negeri 01 Lawang Kidul dengan total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.023.000.000,00,-dan tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.006.500.000,00,- serta di lingkungan SMA Negeri 01 unggulan Muara Enim dengan total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.225.500.000,00,- dan tahun 2023 sebesar Rp.1.339.500.000,00,-

Berdasarkan informasi dari beberapa Oknum Guru dilingkungan SMA Negeri 02 Muara Enim, SMA Negeri O1 Kelakar, SMA N 01 Lubai Ulu, SMA Negeri 01 Lawang Kidul dan SMA Negeri 01 Unggulan Muara Enim serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) bahwa pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – Tahun 2023 tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang terindikasi mengarah pada dugaan KKN, sebagaimana dimaksud diatas yang diduga tidak wajar dan patut diduga berpotensi terjadinya indikasi KKN, sebab dalam beberapa laporan atas kertas tersebut diduga terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Hal tersebut diperjelas dengan kesaksian dari beberapa Oknum Guru yang menjelaskan bahwa realisasi penggunaan Dana BOS tersebut tidak Transparan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan anggaran dan realisasi Dana BOS tersebut hanya diketahui oleh Oknum Kepala Sekolah dan Bendaharanya saja,”tambahnya.

Atas dugaan permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera Selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, demi terciptanya Implementasi Pendidikan Anti Korupai dan memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dengan tuntutan:

1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022 & Tahun 2023.

2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan di 5 (Lima) SMA Negeri di Kabupaten Muara Enim pada realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2022 – Tahun 2023, terutama pada realisasi yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya rincian terlampir.

3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil ke-5 (lima) Kepala SMA Negeri di Kabupaten Muara Enim yang kami Laporkan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – Tahun 2023, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Dan,”apabila Laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, oleh Kejati Sumsel, maka dalam waktu dekat kami pastikan, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kejati Sumsel,”pungkasnya.

Yayasan Hang Tuah Gelar Seminar “Optimalisasi Peran Guru Dan Orang Tua Sebagai Pilar Utama Pembentukan Karakter Generasi Emas”

0

Yayasan Hang Tuah Gelar Seminar “Optimalisasi Peran Guru Dan Orang Tua Sebagai Pilar Utama Pembentukan Karakter Generasi Emas”

Surabaya,(17/10)

Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah bekerja sama dengan Stikes Hang Tuah Surabaya menyelenggarakan Seminar bertajuk : “Optimalisasi Peran Guru Dan Orang Tua Sebagai Pilar Utama Pembentukan Karakter Generasi Emas“. Seminar berjalan Secara Daring Dan Luring di Gedung Serba Guna STIKES Surabaya dan di buka langsung oleh Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Ny. Fera Muhammad Ali dari kantor Pusat Jalasenastri Jakarta secara zoom (16/10/24).

Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah dalam sambutannya bahwa seminar ”Optimalisasi Peran Guru Dan Orang Tua Sebagai Pilar Utama Pembentukan Karakter Generasi Emas“ berlangsung di Gedung Serba Guna STIKES Hang Tuah Surabaya merupakan hasil kerjasama antara Stikes Hang Tuah Surabaya dengan Yayasan Hang Tuah Cabang Surabaya dalam rangka memperingati HUT Ke-79 TNI dan menyambut HUT Ke-78 Yayasan Hang Tuah .

Ditambahkan olehnya bahwa globalisasi yang ditandai dengan kemajuan Teknologi Informasi yang sedemikian cepat, dapat mempengaruhi karakter bangsa Indonesia. Dampak-dampak negatif globalisasi apabila tidak diatasi, maka akan berlanjut dan dapat berdampak negatif untuk karakter bangsa. Untuk mengatasi hal tersebut maka pembentukan karakter bangsa harus dilakukan sejak usia dini, sebagaimana yang diamanahkan dalam Keputusan Presiden No.60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, dimana untuk pengoptimalkan perkembangan dan pertumbuhan anak usia dini diperlukan kemitraan guru dan orang tua serta dengan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak

Yayasan Hang Tuah, yang bergerak dibidang pendidikan anak usia dini (Paud), Pendidikan Dasar Dan Menengah, menyadari bahwa tugas pembentukan karakter ini tidak mudah. Diperlukan peranan dan kerjasama yang baik antara guru di sekolah dan orang tua di rumah. Hal ini penting agar terjadi kesinambungan proses pembentukan karakter anak di sekolah dan di Rumah, sehingga cita-cita untuk membentuk generasi emas yang cerdas, sehat, ceria dan berakhlak mulia dapat terwujud. Semua pendidik atau guru harus memiliki kemampuan membangun hubungan kolaborasi yang baik dengan orang tua murid dan semua pihak yang mendukung perkembangan dan pertumbuhan anak usia dini. Guru harus memiliki kepekaan yang tinggi tehadap perilaku anak didiknya sebagai deteksi dini, agar anak anak tetap terlindungi dari segala hal yang melenceng dari norma yang ada, oleh sebab itu, saya selaku Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah, berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan seminar ini dengan baik, sehingga nantinya ilmu yang didapatkan dapat diterapkan di satuan pendidikan masing-masing.

Turut hadir dalam seminar kali ini Ketua Pengurus Yayasan Nala Laksda (Purn) B.Ken Basuki,M.Si., M.Tr.Opsla , Ketua Pengawas Yayasan Nala Laksda (Purn). Dr.Ir. Avando Bastari, MPHIL., M.Tr Opsla., IPM., AESAN ENG, Anggota Pembina Yayasan Nala Laksma (Purn) drg. Bambang Sucahyo,SP.Ort dan Bendahara Kolonel(Purn) Wihardi, S.Sos.

Ketua Pengurus Yayasan Nala dalam sambutan singkatnya menyampaikan bahwa menyiapkan generasi berikutnya adalah tugas yang tidak mudah dan menjadi tugas dan tanggung jawab semua elemen bangsa, khususnya bagi kita yang bergerak di bidang pendidikan, Yayasan Nala bergerak dibidang pendidikan tinggi dalam hal ini Yayasan Nala membawahi STIKES Hang Tuah Surabaya ataupun Yayasan Hang Tuah yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini ( Paud), Pendidikan Dasar dan Menengah. “Pendidikan adalah alternatif terbaik untuk melakukan rekayasa sosial secara damai, pendidikan dapat melakukan perubahan tanpa konfrontasi”, pungkasnya.

Pada Seminar “Optimalisasi Peran Guru Dan Orang Tua Sebagai Pilar Utama Pembentukan Karakter Generasi Emas“ bertindak selaku Keynote Speaker adalah Ketua Umum Yayasan Hang Tuah Laksda (Purn) Dr. Dani Achdani, S.Sos., S.E., M.A.P.

Seminar yang berlangsung daring dan luring berlangsung dari STIKES Surabaya yang di ikuti oleh 69 guru KB/Paud dan TK dilingkungan Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah dan Stikes , undangan dari pengurus Yayasan Nala, Pengawas Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah Ny. Febri Arya Delano , Ketua Pengurus Cabang Surabaya Kolonel (Purn) R. Joko Heriyanto, S.E., M.M., CHRMP, Sekertaris Niken Dyah Puspitorini , S.Pd , Bendahara Ninik Indra Sunaring Venyanti, Kabiddik Dra. Ramayanti, Kabidbang Kolonel (Purn) Herlinawati, Ketua MKKS YHT Hadi Sukiyanto, S.Pd., M.M serta perwakilan Jalasenastri dan turut mengikuti secara zoom seluruh Guru Paud/TK/SD/SMP/SMA dan SMK di seluruh Cabang-Cabang Yayasan Hang Tuah yang tersebar dari Sabang hingga Merauke hingga mencapai target 400 peserta.

Disampaikan oleh Keynote Speaker (Ketum YHT) bahwa pengelolaan gagasan yang di sampaikan terdiri dari : Mengapa Paud Penting ? Dari sini dapat di simpulkan bahwa pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini 0-6 tahun merupakan periode emas untuk perkembangan kemampuan kognitif, sosial, emosional, dan fisik , Intervensi pada anak usia dini dan bukti emperus menunjukan intervensi anak usia dini, meningkatkan kesiapan bersekolah kejenjang yang lebih tinggi.

Kemudian analis situasi tumbuh kembang anak usia dini, meliputi kesehatan gizi, pendidikan anak usia dini, perlindungan dan kesejahteraan anak usia dini serta analisis situasi dalam kelembagaan.

Sebagai dasanya pemerintah sudah menerbitkan Perpres no 60 tahun 2013 pengembangan anak usia dini holistic integratif , Permenko PMK no 1 tahun 2019 sub gugus tugas pengembangan anak usia dini holistic integratif dan Rencana aksi Nasional paud HI 2020-2024.

Yang tidak kalah pentingnya di sampaikan oleh Ketum YHT di sesi akhir bahwa seorang guru harus memiliki kemampuan membangun hubungan kolaborasi yang baik dengan orang tua murid dan semua stake holder yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak, Guru harus memiliki deteksi dini agar anak-anak tetap terlindung dari segala hal yang melenceng dari norma yang ada dan Sinergi antara guru dan orang tua akan mengoptimalkan perkembangan dan pertumbuhan anak dengan tujuan terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dah berakhlak mulia.

Moderator seminar Dwi Ernawati, S. Kep., Ns., M. Kep
menghadirkan narasumber sesi pertama Laksma (Purn) Dr. A.V. Sri Suhardiningsih, S.Kp., M.Kes selaku Ketua STIKES Surabaya dengan topik : “Peran Guru dan Orang Tuah Dalam Mengoptimalkan Tumbuh Kembang Anak Usia Dini”. Dari penjabaran yang ringkas dan padat, namun sangat bermakna, hal ini dapat di simpulkan bahwa

Anak usia dini dikatakan sebagai usia emas, masa kritis. Keberhasilannya sangat menentukan kualitas anak dan masa dewasanya. Kebutuhan tumbuh kembang anak mencakup gizi, kesehatan, pendidikan dan pengasuhan harus satu kesatuan intervensi yang utuh. Hasil penelitian mutakhir mengungkapkan 50% perkembangan kecerdasan anak terjadi pada usia 0-4 tahun. Bila anak ditelantarkan perkembangan kecerdasan tidak optimal, stunting.

Pertumbuhan peningkatan secara bertahap dari tubuh organ dan(growth) jaringan dari masa konsepsi sampai remaja(18th), perkembangan bertambahnya kemampuan skill dalam struktur dan fungsi tubuh yang lebih kompleks dalam pola yang teratur dan dapat diramalkan sebagai hasil proses pematangan atau penampilan kemampuan.

Sedangkan narasumber kedua Sri Merry Susanti, M.Pd. TK Hang Tuah 11 Surabaya, dengan topik: “Implementasi Keluargaku dan Kolaborasi Bersama Orang Tua”. Kajiannya sangat menarik buat peserta, apalagi yang hadir secara langsung adalah kebanyakan para guru Paud/TK, mereka sangat mudah menerima dan dapat menyimpulkan bahwa: Untuk menjawab tantangan pada pendidikan anak usia dini kita kebalikan pada 3 pilar pendidikan yaitu peran keluarga, peran sekolah dan peran masyarakat, membangun kolaborasi dengan orang tua diawali dengan penyamaan persepisi, visi dan misi. Untuk mengikat hubungan kolaborasi antara sekolah dan orang tua perlu dibangun atau dibuat kesepakatan yang tertulis dan mengikat, Implementasi buku keluargaku memberikan dampak yang positif bagi anak dan keluarga. Anak lebih cinta dengan keluarga, memahami anggota keluarga, anak dapat menjaga dan melindungi diri, terbangunnya bonding antara anak dan orang tua saat pengerjaan buku keluargaku. Kunci kolaborasi dalam pembelajaran anak adalah komunikasi yang effekif antara guru dan orang tua(yht/dar).

Terjadi Kericuhan, TAPD Unjuk Rasa di Kemendagri Minta Copot Pj Bupati Lahat Memanas

0

Warta In | Jakarta, – Diberhentikannya ratusan Perangkat Desa oleh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, memicu kemarahan masyarakat terhadap Pj Bupati Lahat Imam Pasli.

Berkaitan dengan pemberhentian Perangkat Desa tersebut, Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) bereaksi keras melalui unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Memanas dan sempat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa tersebut, namun dapat diatasi oleh pihak kepolisian sehingga kembali aman dan kondusif

Dimas A
Rahmatullah selaku koordinator aksi TAPD menyampaikan, Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desanya tidak sesuai prosedur. Artinya, di lakukan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Sehingga mereka (Perangkat Desa) yang diberhentikan tanpa SK melakukan pengaduan kepada Bupati Lahat, namun diabaikan oleh Bupati.

Selain itu, ada juga para Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desanya dengan SK pemberhentian.
Hal ini membuat para Perangkat Desa yang diberhentikan dengan SK pemberhentian tersebut melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lajut kata Dimas, hasil dari gugatan tersebut, terdapat puluhan Desa dan ratusan Perangkat Desa dimenangkan oleh Pengadilan. Akan tetapi putusan Pengadilan yang mewajibkan untuk mengembalikan jabatan Perangkat Desa tidak pernah dilaksanakan oleh para Kepala Desa selaku tergugat.

“Pengadilan telah memutuskan untuk mengembalikan jabatan para Perangkat Desa. Namun, hal itu tidak di lakukan oleh Kepala Desa selaku tergugat. Selain itu Bupati seharusnya memberikan sanksi terhadap Kepala Desa yang tidak melaksanakan putusan PTUN, karena putusan pengadilan sudah inkrah lewat dari 21 Hari kerja sanksi sudah bisa diberikan,” ujar Dimas dengan nada tegas.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 66 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014. Jika, sanksi tersebut tidak pernah diberikan maka, patut diduga Bupati Lahat tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana pentingnya suatu keputusan Pengadilan.

Singkatnya, segala bentuk pengabaian terhadap putusan Pengadilan maka akan berdampak pada keabsahan. keputusan yang dibuat setelahnya (Korupsi).

“Kami menilai mengapa hal ini bisa terjadi, padahal pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa secara berjenjang terus dilakukan, mulai dari Kecamatan sampai DPMD dan Inspektorat. Akan tetapi OPD yang seharusnya dapat melakukan tindakan tegas namun faktanya diam tidak berdaya, pertanyaannya ada apa diamnya mereka???,” ucap Dimas mempertanyakan.

Dalam menyampaikan aspirasinya, melalui unjuk rasa tersebut TAPD menyatakan sikap diantaranya,

1. Menuntut Menteri Dalam Negeri RI untuk segera mencopot PJ Bupati Lahat dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan persoalan pemberhentian terhadap ratusan Perangkat Desa secara sewenang-wenang.

2. Menuntut Menteri Dalam Negeri RI untuk memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan Audit Khusus, yang mana persoalan ini bukan hanya sebatas terdapat kesewenang-wenangan Kepala Desa, akan tetapi telah berpotensi merugikan keuangan Daerah (ADD) dan keuangan Negara (Dana Desa) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Lahat mulai dari Bupati, Kepala DPMD sampai dengan Camat (Kolusi).

Terkait permasalahan ini, dihadapan massa aksi, Inspektorat Jenderal Khusus Kemendagri Rusli A menanggapi,

“Laporan ini kami terima, dan insya’Allah dalam 1 Minggu kedepan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Rilis)

Sumsel Saat Ini Sedang Dalam Fase Pembangunan Sangat Cepat, Ini Harapan Untuk GABPEKNAS

0

Warta In | Palembang, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan (PIP2B) dan Jasa Kontruksi (Jakon) Disperkim Provinsi Sumsel menghadiri serta membuka secara resmi acara Musyawarah Daerah (Musda) GABPEKNAS Provinsi Sumsel dan pengembangan usaha berkelanjutan GABPEKNAS yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS).

Adapun tema yang diambil dalam kegiatan ini yakni “Membangun profesionalisme Badan Usaha GABPEKNAS dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi dan manajemen perusahaan di Sumsel”, di mana kegiatan ini sendiri dipusatkan di ruang meeting Classie Hotel Palembang, Rabu (16/10/2024).

Turut hadir didalam kegiatan ini Ketua Umum DPP GABPEKNAS TB Pangaribuan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPP GABPEKNAS Mulyadi Guntur, Kepala UPTD PI2B dan Jakon Disperkim Provinsi Sumsel Mualimah Gustini, S.T.,M.Si, Jabatan Fungsional Madya Disperkim Sumsel H Senen HAR, Ketua Karateker GABPEKNAS Sumsel M. Noviar, dan undangan lainnya.

Dikatakan Kepala UPTD PIP2B dan Jakon Disperkim Provinsi Sumsel Mualimah Gustini, S.T.,M.Si, provinsi Sumsel saat ini berada dalam fase pembangunan yang sangat pesat, apalagi kita merupakan salah satu provinsi terdepan di Sumatera setelah Medan. Bahkan kita sudah LRT nya itu salah satu bukti kalau Sumsel merupakan salah satu provinsi dengan fase pembangunan yang pesat di Indonesia.

“Berbagai proyek infrastruktur yang sedang dan akan dilaksanakan di Sumsel ini sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Sumsel. Dan dalam konteks ini GABPEKNAS memiliki peran yang sangat trategis, kita membutuhkan asosiasi dan badan usaha yang profesional,” ujarnya.

Kemudian, tidak hanya mampu menyelesaikan proyek dengan baik, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta hari ini juga kami lihat ada sosialisasi perizinan berusaha melalui OSS dan juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengembangan usaha berkelanjutan, dan ini juga sangat mendukung percepatan pembangunan kita di Sumsel.
“Untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja sendiri ini merupakan kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut, tenaga kerja konstruksi yang terampil, dan profesional akan menjadi aset yang berharga bagi setiap badan usaha termasuk GABPEKNAS hari ini. Untuk itulah, melalui Musda ini mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini akan bangkit kembali,” ungkapnya.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP GABPEKNAS Mulyadi Guntur karena dari awal berdirinya GABPEKNAS Sumsel adalah satu dari 5 provinsi pendiri GABPEKNAS, di mana almarhum Iskandar Samuel adalah kakak kami bersama-sama berjuang dengan 4 provinsi lainnya untuk pertama kalinya di tahun 2001 meloloskan GABPEKNAS menjadi asosiasi yang terakreditasi.

“Panjang perjalanan kami bersama mendiam dari almarhum, sehingga kenapa saya berterima kasih betul kepada panitia dan kami juga mau menitipkan kepada bapak/ibu dari pemerintah dan lainnya, rindu kami tahun depan, ketika GABPEKNAS akan re akreditasi, kami ingin Sumsel tetap provinsi yang menyangga lolosnya GABPEKNAS untuk re-akregistrasi,” katanya.

Dilanjutkannya, persyaratan yang dibutuhkan setiap provinsi sebenarnya sangat sedikit apalagi disini hadir tokoh-tokoh asosiasi kemudian lainnya, setiap provinsi di mintakan minimal mempunyai anggota 100. Dimana diera kami pertama kali di tahun 2001 sudah lebih dari 100 bahkan 2009, dan 2010 hampir 600, jadi turun-turun terus, namun di 2 tahun lalu ketika kita akreditasi, Sumsel termasuk salah satu provinsi dari 12 provinsi yang kita masukkan sebagai provinsi bercabang.

“Dan alhamdulillah lolos akreditasi, mudah-mudahan dengan dukungan bapak/ibu, pihak kepolisian, dan sebagainya agar dibantu supaya para kontraktor kami tidak takut untuk kerja dengan baik dan benar, dan insya Allah anggota GABPEKNAS kerjanya baik dan benar. Dan dalam Musyawarah Nasional yang kami baru gelar kemarin kita sepakat bahwa GABPEKNAS taat kepada konstitusi,” ucapnya.

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

0

Redaksi.co | JAKARTA, – Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.

Dia meminta semua akademisi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan Bambang Harymurti disampaikan melalui rilis Universitas Islam Indonesia yang diterima pada Rabu (156/10/2024). Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum,” katanya.

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA. “Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum,” katanya dengan tegas.

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” lanjutnya. “Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah”.

Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII, telah membantah semua tuduhan tersebut. Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan “kesepakatan diam-diam.”

Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,”

Diskusi ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024). Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan. “Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum,” kata Prof Topo.

Di tempat yang sama, mantan Rektor Universitas Diponegoro, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, menyampaikan telaah hukumnya terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

“Keputusan terdakwa terkait pemindahan IUP sah dan tidak pernah dinyatakan tidak sah atau batal oleh pengadilan yang berwenang menilai perbuatan administrasi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Keputusan terdakwa masih sah dan berlaku, maka tidak ada pelanggaran administrasi. Tidak terdapat pula titik taut dengan perbuatan pidana, karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga terdapat cukup alasan untuk menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan yang memidana terdakwa,”katanya.

Pendapat itu diamini Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ujar Prof Romli dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).

Kekeliruan yang dimaksud Prof Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.

“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” jelas Prof Romli.(Yanti/ril)

Bambang Harymurti Tantang Akademisi Anti-Korupsi Sikapi Kasus Mardani H Maming

0

Warta In | JAKARTA, – Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.

Dia meminta semua akademisi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan Bambang Harymurti disampaikan melalui rilis Universitas Islam Indonesia yang diterima pada Rabu (156/10/2024). Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum,” katanya.

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA. “Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum,” katanya dengan tegas.

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” lanjutnya. “Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah”.

Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII, telah membantah semua tuduhan tersebut. Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan “kesepakatan diam-diam.”

Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,”

Diskusi ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024). Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan. “Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum,” kata Prof Topo.

Di tempat yang sama, mantan Rektor Universitas Diponegoro, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, menyampaikan telaah hukumnya terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

“Keputusan terdakwa terkait pemindahan IUP sah dan tidak pernah dinyatakan tidak sah atau batal oleh pengadilan yang berwenang menilai perbuatan administrasi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Keputusan terdakwa masih sah dan berlaku, maka tidak ada pelanggaran administrasi. Tidak terdapat pula titik taut dengan perbuatan pidana, karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga terdapat cukup alasan untuk menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan yang memidana terdakwa,”katanya.

Pendapat itu diamini Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ujar Prof Romli dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).

Kekeliruan yang dimaksud Prof Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.

“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” jelas Prof Romli.(Yanti/ril)