Selasa, Maret 17, 2026
Beranda blog Halaman 350

Desri Nago Tak Hentinya Kembali Memberikan Penyuluhan Edukasi Hukum, Kali Ini di SMAN 10 Palembang

0

Redaksi.co | Palembang – Kantor hukum Desri Nago dan rekan kembali memberikan penyuluhan edukasi sosialisasi hukum tingkat pendidikan anak usia remaja di SMA Negeri 10 Kota Palembang, dengan tema “Penggunaan teknologi digital bullying judi online agar siswa tidak terjebak dalam hukum undang-undang IT”.

Siswa-Siswi SMAN 10 Palembang tampak antusias mendengarkan papar yang di sampaikan satu persatu oleh para Advokat yang berada di ruangan media center, Jum’at (21/02/2025).

Pada kesempatan tersebut, Desri Nago SH bersama team hukum, Adv. Ilham Wahyudin SH.CLA, Adv. Tri Saputra SH, Adv. Philipus Pito Sogan SH.,CLA, Rahmat Admin, Rudianto SH, Amiro SH, mengadakan sesi tanya jawab dan pertanyaan-pertanyaan serta surprise kepada Siswa-Siswi SMAN 10 Palembang.

Terjadi juga sesi tanya-jawab sekitar kehidupan sehari-hari dan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di lapangan yang dilontarkan oleh Siswa Siswi kepada rekan-rekan Team Advokat hukum Desri Nago, SH.

Adapun materi yang diberikan pada penyuluhan edukasi hukum di SMA Negeri 10 tersebut, antara lain:
A. Pengertian Hukum,
– Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.
– Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.
– Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
– Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
– Isi UU ITE yang penting: Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .
– Pasal-Pasal Penting UU ITE: Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan
peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.

Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

D. Penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah isi Pasal 2:
1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.
2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.
4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.
5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan
Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

Sedangkan untuk sanksi administratif
1. Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43)
2. Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45).
3. Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).

Sanksi Sekolah
1. Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).
2. Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

“Semoga apa yang telah disosialisasikan terhadap Siswa-Siswi di usia remaja sekolah ini dapat menjadi pembekalan untuk menghadapi era digital,” Pungkasnya. (*)

Biro SDM Polda Maluku Utara Gelar Sosialisasi Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2025

0

REDAKSI.CO – Biro SDM Polda Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2025 bertempat di SMA Negeri 4 Ternate. Jumat. (21/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada siswa dan siswi terkait mekanisme, persyaratan, serta tahapan seleksi penerimaan anggota Polri, guna menjaring calon-calon anggota Polri yang berkualitas.

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh IPTU Sukraen Hi Nadar, S.Pd., M.Si. selaku Paur Subbagdiapers Bagdalpers Biro SDM Polda Malut, serta dihadiri oleh para siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Ternate yang tertarik untuk mengetahui lebih dalam tentang prosedur dan persyaratan menjadi anggota Polri.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan dan menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

Ia juga menyampaikan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dan bagi calon peserta untuk percaya diri dalam mengikuti seleksi dengan mengandalkan kemampuan serta usaha sendiri.

Kabid Humas juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, para siswa dan siswi dapat memahami secara jelas tahapan seleksi, persyaratan administrasi, serta persiapan yang diperlukan agar dapat bersaing dengan baik.

Di akhir penyampaiannya, beliau mengajak para peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dan tetap semangat dalam meraih cita-cita menjadi bagian dari Polri.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 21 Februari 2025_

Film Pernikahan Arwah dengan Cerita Budaya Tionghoa Tayang 27 Februari 2025 di Bioskop

0

Redaksi.co | Jakarta – Pernikahan Arwah (The Butterfly House) adalah sebuah film yang berhasil memadukan unsur horor klasik dengan cerita cinta yang tragis, dibalut nuansa budaya Tionghoa yang autentik.

Sutradara Paul Agusta dengan cermat meramu ketegangan, emosi, dan estetika budaya ke dalam cerita yang terasa begitu hidup dan relevan. Press Screening Film Pernikahan Arwah diadakan di Epicentrum XXI, Jakarta (20/02/2025).

Dibuka dengan latar Lasem, Jawa Tengah, film ini langsung membawa penonton ke suasana yang penuh misteri. Rumah keluarga Salim yang dihantui oleh sejarah kelam leluhur terasa mencekam, sekaligus memikat dengan detail budaya Tionghoa yang kuat. Dari altar keluarga hingga ritual pembakaran dupa, semua terasa otentik dan berhasil membangun atmosfer yang mendalam.

“Aku hanya ingin menikah denganmu, tanpa harus memikul semua beban masa lalu ini,” ujar Salim (Morgan Oey) dengan penuh dilema. Dialog ini mencerminkan konflik besar dalam cerita: cinta yang beradu dengan tradisi leluhur. Tasya (Zulfa Maharani) pun dengan gigih mencoba membebaskan Salim dari teror masa lalu, yang kemudian membawa keduanya menghadapi rahasia kelam yang mengancam nyawa mereka.

Adegan-adegan horor dalam film ini dieksekusi dengan baik. Penampakan arwah leluhur tidak hanya menyeramkan, tetapi juga memiliki kedalaman emosi. Penonton tidak hanya dibuat terkejut, tetapi juga merasakan rasa kehilangan dan dendam yang dirasakan oleh arwah tersebut.

“Apa salahku hingga aku harus hidup seperti ini?” kata Salim dalam satu adegan emosional yang menjadi puncak cerita. Konflik batin yang ditampilkan tidak hanya menambah dimensi pada karakternya, tetapi juga memperkuat pesan film tentang pentingnya berdamai dengan masa lalu.

Selain itu, sinematografi film ini juga patut diacungi jempol. Pengambilan gambar di Lasem memberikan latar yang cantik sekaligus menyeramkan. Rumah tua, lorong gelap, dan detail ornamen khas Tionghoa memperkuat atmosfer horor yang disajikan.

Namun, meskipun cerita dan visualnya kuat, film ini memiliki beberapa momen yang terasa lambat, terutama pada bagian tengah cerita. Beberapa penonton mungkin merasa bahwa penyelesaian konflik bisa dilakukan dengan lebih singkat.

Secara keseluruhan, Pernikahan Arwah (The Butterfly House) adalah film horor yang menawarkan lebih dari sekadar kengerian. Ini adalah kisah tentang cinta, pengorbanan, dan bagaimana tradisi dapat menjadi beban atau berkah tergantung cara kita memaknainya.

Para pemeran Film Pernikahan Arwah di bintangi oleh Morgan Oey, Zulfa Maharani, Jourdy Pranata, Brigitta Cynthia, dan Verdi Solaiman. Film Pernikahan Arwah (The Butterfly House) akan tayang di Bioskop 27 Februari 2025.

 

Penulis : Dina

Biro SDM Polda Malut Gelar Sosialisasi Penerimaan Polri di SMA Negeri 2 Kota Ternate

0

REDAKSI. CO – Biro SDM Polda Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2025 bertempat di SMA Negeri 2 Kota Ternate pada Kamis (20/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan transparan mengenai proses penerimaan anggota Polri kepada siswa-siswi yang berminat bergabung dalam institusi kepolisian.

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh IPTU Sukraen Hi Nadar, S.Pd., M.Si. selaku Paur Subbagdiapers Bagdalpers Biro SDM Polda Malut, kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para siswa-siswi SMA Negeri 2 Kota Ternate yang tertarik untuk mengetahui lebih dalam tentang prosedur dan persyaratan menjadi anggota Polri.

Dalam paparannya, IPTU Sukraen menjelaskan secara detail mengenai proses penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2025, Materi yang disampaikan meliputi persyaratan umum, tahapan seleksi, serta jenis-jenis jalur penerimaan, seperti Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama.

Setelah sesi paparan, para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara interaktif tentang proses penerimaam anggota Polri.

Terpisah, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan Penerimaan Polri sangat terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Proses seleksi ini dilakukan secara profesional, bersih, transparan, akuntabel dan humanis.

“Persiapkan diri kalian dengan baik, baik secara fisik, mental, maupun akademis. Menjadi anggota Polri membutuhkan dedikasi, integritas, dan moral yang tinggi. Jaga kesehatan, rajin belajar, dan tanamkan nilai-nilai kejujuran serta disiplin sejak dini,” ujarnya.

Kabid juga menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam tentang proses rekrutmen anggota Polri.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menumbuhkan minat dan motivasi para siswa untuk menjadi anggota Polri yang profesional dan berdedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kabid.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 20 Februari 2025_

Pelantikan Bupati dan Wabup di istana negara jakarta, Tim dan Tokoh Masyarakat adakan Doa Bersama.

0

Redaksi.Co-Lebong
Dalam Rangka menyambut Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Periode 2025 – 2030 H. Azhari, S.H, M.H – Bambang ASB, S.Sos, M.Si hari ini di Istana Negara Jakarta, Tim Pemenangan, Tokoh Masyarakat, Simpatisan dan Masyarakat Lebong mengadakan Syukuran dan Do’a Bersama di Rumah Dinas Bupati Lebong malam ini.

Konfirmasi awak media dengan Bang Wilyan Bachtiar, S.IP selaku Ketua Panitia Acara. Acara Syukuran dan Do’a Bersama malam ini di rumah Dinas Bupati Lebong adalah sebagai wujud syukur, apresiasi dan antusias masyarakat lebong terhadap Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Periode 2025-2030.Kamis 20/02/2024

Acara Syukuran dan Do’a Bersama ini akan dilaksanakan mulai pukul 20.00 s/d selesai dan akan dihadiri oleh Ketua Tim Pemenangan Azhari-Bambang, Tim Pemenangan, Tokoh Masyarakat, Simpatisan dan Masyarakat Lebong.

Tentu saja, kami sangat mengharapkan sambung do’a masyarakat lebong kepada Bupati dan Wakil Bupati Lebong Periode 2025-2020 Bpk. H. Azhari, S.H, M.H – Bambang ASB, S.Sos, M.Si dalam melaksanakan tugas pemerintahan Kabupaten Lebong 5 tahun ke depan. Semoga diberikan kemudahan, kelancaran menuju Perubahan Kabupaten Lebong yang akan datang. Tutur Wilyan Bachtiar, S.IP dengan penuh semangat dan optimisme.

Rilis S.A(Cikak)

Lantamal IV Gelar Apel Peringatan HUT Ke-79 Polisi Militer Angkatan Laut 

0

 

Redaksi.co | Batam – Tunjukan Profesionalisme Dan Dedikasi Dalam Menjaga Kehormatan TNI AL, Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara S.E., M.Han Pimpin Apel Khusus Dalam Peringatan HUT Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Ke-79 Tahun 2025 Bertempat Di Lapangan Apel Mako Lantamal IV. Kamis (20/02/2025) pagi 

Apel khusus dalam rangka memperingati HUT ke 79 Polisi Militer Angkatan Laut yang mengambil tema “Polisi Militer Angkatan Laut Siap Mendukung Tugas Pokok TNI Angkatan Laut Yang Modern, Berdaya Gentar Kawasan, Dan Berproyeksi Global Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Maju”.

Pada peringatan HUT Pomal yang Ke-79 ini, Wadan Lantamal selaku pimpinan apel membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksmana TNI Muhammad Ali bahwa prajurit Pomal memberikan pengabdian terbaik selama 79 tahun.

Ditandai dengan meningkatnya kedisiplinan anggota dan ketaatan kepada hukum yang cukup tinggi, serta terjaganya citra baik TNI AL di mata masyarakat.

Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kinerja Pomal Lantamal IV serta berpesan agar Pomal Lantamal IV dapat terus meningkatkan kapabilitasnya dengan perkembangan jaman sehingga dapat menghadapi berbagai ancaman dan tantangan kejahatan.

“Teruslah Menjadi Kesatria Penegak Hukum Yang Profesional dan Humanis, Sebagai Wujud Kesatria Jalasena Yang Arif dan Bijaksana, Wijna Wira Widhayaka,” Ujar Wadan Lantamal IV. (Redaksi)

222 Siswa SMK KAL-1 TP.2024/2025 Hadapi Uji Kompetensi Keahlian

0

222 Siswa SMK KAL-1 TP.2024/2025 Hadapi Uji Kompetensi Keahlian

Surabaya,(19/02/24)

Sekolah Menengah Kejuruan Khusus Angkatan Laut ( SMK KAL-1) Surabaya, sekolah dibawah naungan Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah yang berdomisili di Komplek Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut ( KODIKLATAL) mulai 17 Februari hingga 14 Maret 2025 mendatang melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dengan melibatkan 222 siswa kelas XII semua jurusan.

Kasatdik SMK KAL-1 Munawar, S.Pd., M.Pd mengurai bahwa 222 siswa kelas XII tersebut terdiri dari jurusan Teknik Pemesinan (TPM) 55 siswa, Teknik Kendaraan Ringan (TKR) 73 siswa, Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL) 59 siswa, Teknik Audio Video (TAV) 13 siswa dan Teknik Logistik (T.LOG) 22 siswa.

Mengawali pelaksanaan UKK tersebut, Kasatdik SMK KAL-1 Munawar, S.Pd., M.Pd di dampingi Waka Kurikulum Elly Rahawati, S.Pd., M.Pd dan Waka Humas Supono Adi Sucipto, S.Pd meninjau ke bengkel-bengkel tempat siswa melaksanakan UKK.

Menurut Kasatdik SMK KAL-1 Munawar, S.Pd., M.Pd pada TP. 2024/2025 Uji Kompetensi Keahlian mengacu pada paket soal yang di keluarkan oleh Direktorat PSMK dengan menggunakan skema kolaborasi paket soal yang di sesuaikan dengan kompetensi pada jurusan masing-masing.

Selain itu di SMK KAL-1 juga memberlakukan program Best Practice pada semua jurusan (TPM, TKR, TITL, TAV dan T.LOG) sehingga kelak lulusan SMK KAL-1 benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia industri.

Dengan diselenggarakannya UKK ini harapannya adalah untuk memastikan bahwa siswa SMK KAL-1 siap berkontribusi di dunia industri dengan membawa keahlian yang relevan dan berkualitas tinggi sesuai dengan perkembangan zaman.

Waka Kurikulum SMK KAL-1 Elly Rahmawati , S.Pd., M.Pd yang di konfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa Penguji eksternal jurusan TPM adalah PT. Bambang Djaja ( Muhammad Junaidi, S.I.P., S.H), CV. Sahabat Teknik ( Sugiti, S.T) bersama dengan penguji Internal (Guru Produktif Teknik Pemesinan Kartini , S.T, Elly Rahmawati, S.Pd.,M.Pd, Markotib, Sriyanta, Baihaqi, S.T dan Slamet Ardiansyah, S.Pd) memberikan tugas kepada siswa berupa pembuatan Palu dan Pengikat tool post.

Pada jurusan TKR dengan penguji PT. Sun Star Motor Kenjeran( Rizki Prabowo) dan Bengkel AS Otomotif Sidoarjo ( Yogie Widyanoval ) dan penguji internal Annas Waluyo Jati, S.Pd, Nada Komala, S.Pd, Ali Zufrianto, S.T dan Anjik, S.T dengan materi UKK berupa Sistem Kelistrikan, Sistem Stater, Transmisi, Mesin konvensional dan Rem.

Sementara itu penguji eksternal TITL , PT. Galangan Pelni Surya ( Sugeng Hariyanto ), PT. Putra Agung Graha /Fave Hotel ( Moch Syaiful Ulumudin) bersama penguji Internal (Guru Produktif Teknik Instalasi Tenaga Listrik Supriyanto, S.T, Ria Banowati, S.T, M.Syamsul Huda, S.Pd, Ike Aprilia Puspitasari, S.Pd, nSlamet Rijadi, S.Pd, Martono dan Sugeng Sukirjo, S.T) dengan materi Pelaksana Kontrol Forward-Reverse Berbasis PLC (Programmable Logic Controller).

Sedangkan pada jurusan Teknik Video Audio, materi UKK berupa pembuatan power amplifier OCL 150W dengan penguji Mega Electronic Surabaya ( Ajeng Pratitis C., S.T ) dan MGE Audio Electronic( Mugi ) di dampingi guru produktif (TAV) Moch. Ismail, S.E, Karno Setyo Budi, S.Pd., M.M., M.Pd, Siti Hardiyanti Maharani, S.T, Bagus Catur, S.Pd, Yulian Wardi, S.T., M.T dan Hadi Suyanto, S.T.

Dan pada jurusan termuda di SMK KAL-1 ( Teknik Logistik ) materi UKK meliputi : Ujian Lisan/Wawancara terkait Processing and Warehousing, Praktik Processing meliputi alur penanganan material di warehouse, Praktik Warehousing meliputi prosedur keamanan, peraturan, hingga penyusunan dokumen dan Pengoperasian Forklift dengan penguji dari PT Welgriw Indo Persada(ibu Atik) dan PT.Golden Ocean Internasional ( Ayyubi) dan pendampingan guru produktif Arina Salsabila, S.Pd, Faris Maulana Daulay, S.Kom, Sabrina Alfionita, S.T dan Muhammad Yusuf Rinaldy, S.Kom (yht/dar).

Perkuat Sinergi, Kapolda Malut Terima Kunjungan Kakanwil Ditjen PAS*

0

REDAKSI.CO – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K., menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen PAS) Maluku Utara, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Rabu (19/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kabag Administrasi serta Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen PAS Malut. Silaturahmi ini bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dan pemasyarakatan dalam menjaga keamanan serta meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan di Maluku Utara.

Kapolda Malut menegaskan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung keberhasilan pembinaan di dalam lapas.

“Kerja sama antara Polda Malut dan Kanwil Ditjen PAS sangat penting dalam penegakan hukum dan rehabilitasi warga binaan. Sinergi yang baik akan berdampak positif bagi masyarakat serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Malut dalam mendukung berbagai program pembinaan, terutama dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

“Rehabilitasi bukan hanya tanggung jawab pemasyarakatan, tetapi juga menjadi tugas bersama. Kami siap berkolaborasi untuk memastikan warga binaan mendapatkan pendampingan yang optimal sebelum kembali ke lingkungan sosialnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Kakanwil Ditjen PAS Malut menyampaikan terimakasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Polda Malut terhadap tugas-tugas pemasyarakatan, terutama dalam aspek keamanan dan pembinaan.

Ia berharap sinergi antara kedua institusi terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta mendukung proses pembinaan yang lebih baik.

Silaturahmi ini menjadi langkah awal dalam mempererat koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Malut.

Massa Jakor Minta Polda Sumsel Tangkap Pelaku llegal Driling dan Ilegal Reveneri di Muba

0

Redaksi.co | Palembang – Puluhan massa Dewan Pimpinan Jaringan Αnti Κorupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) sambangi Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan tercemarnya sungai oleh tumpahan Minyak di Desa lubuk Buah Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diduga Tumpahan Minyak ilegal.

Hal tersebut di sampaikan oleh Fadrianto TH Koordinator aksi di dampingi oleh Idil F Koordinator Lapangan usai melakukan aksi unjuk rasa di halaman Markas Besar Polisi Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Rabu (19/02/25)

Koordinator aksi Fadrianto TH mengatakan sehubungan dengan data dan informasi yang kami dapatkan terkait adanya dugaan tercemarnya sungai oleh tumpahan Minyak di Desa lubuk Buah Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin diduga Tumpahan Minyak ilegal,” maka hari ini kami untuk kedua kalinya datangi Polda Sumsel,”jelasnya.

“Terjadi Meledaknya beberapa sumur Minyak di Wilayah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin beberapa Minggu Terakhir ini,”ujarnya.

Dan,”sebenarnya Persoalan Pengeboran Minyak dan Pemasakan Minyak di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terkhusus di Wilayah Lubuk Buah Kecamatan Batag Hari Leko dan Kecamatan Keluang tidak jauh berbeda dengan Kasus yang di tangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesian terkait Pertambangan TIMAH llegal yang merugikan Negara sebesar 300 T. Persoalan ini sama Persis yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin yang membadakanya hanya Produknya saja yaitu Minyak sedangkan di Bangka Timah Maka dengan ini kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Menyelamatakan Kekayaan Negara dari Sektor Minyak di Kecamatan Batang Hari Leko dan Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin,”ungkapnya lebih lanjut.

Untuk Mejaga agar tidak lagi terjadi Kerusakan Lingkungan akibat dari Pengolahan Minyak yang banyak Memakan Korban,”Maka dengan ini Kami JAKOR meminta Polda Sumatera Selatan sbb ;

1.TANGKAP SELURUH TOKE MINYAK ILEGAL DI MUBA

2.Meminta Polda Sumatera Selatan Segera Menangkap Pelaku llegal Driling dan Ilegal Reveneri di Kabupaten Musi Banyuasin terkhusus Kecamatan Batanghari Leko dan Kecamatan Keluang.

3.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk segera menangkap Pemilik Moldal Ilegal Diring dan Ilegal Reveneri di Kecamatan Batanghari Leko dan Kecamatan Keluang.

4.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk Segara Menangkap Pengepul Minyak Ilegal di Kecamatan Batanghari Leko dan Kecamatana Keluang.

5.Meminta Polda Sumatera Selatan Menangkap Dalang Pengendali Minya Ilegal di Muba

6.Meminta Polda Sumatera Selatan Tegas dalam Menghentikan Ilegal Driling dan Menghentikan Peredaran Minyak Ilegal di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dan,”kami berharap ke pada Polda Sumsel agar persoalan ini jangan sampai terulang lagi, apa lagi merusak Lingkungan,”tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel yang di Wakili oleh IPTU Hendri Panit 2 Subdi 4 Tipiter Ditreskrismsus Polda Sumsel mengatakan menyikapi maraknya Illegal Driling di Kabupaten Musi Banyuasin, kami setiap hari (Polda Sumsel) selalu melakukan Asistensi kepada jajaran dalam hal ini Polres Musi Banyuasin.

“Terjadinya kebakaran di Kabupaten Musi Banyu Asin sudah ada progres dari Laporan Polisi dalam hal ini Polres Musi Banyuasin,”ujarnya.

“Terkait Asistensi maraknya aktivitas illegal Driling dalam minggu ini, seceptnya kami segara tangani,”tutupnya.

Mafia Minyak di Keluang Kian Beringas, Aparat Seakan Tutup Mata, Puluhan Rig Baru Bebas Operasi

0

Redaksi.co | MUSI BANYUASIN – Aktivitas mafia minyak di wilayah hukum Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), semakin menggila. Seakan kejar tayang, rig-rig pengeboran ilegal terus bermunculan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Minimnya pengalaman dari duet Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, dan Kanitreskrim IPDA Dohan Yoanda, diduga menjadi penyebab utama ketidakefektifan penegakan hukum di daerah rawan ini.

Bahkan, kelalaian ini berujung pada serangkaian insiden kebakaran. Terbaru, pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, kebakaran hebat terjadi di wilayah Cobra 1 PT Hindoli akibat aktivitas pengeboran dan penyulingan ilegal.

Peristiwa ini menyebabkan satu orang mengalami luka bakar serius. Kebakaran sumur minyak ilegal di Keluang yang sering terjadi, menandakan lemahnya pengawasan dan tindakan preventif dari pihak kepolisian.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI), Desri, SH, dengan tegas mengkritik kebijakan Kapolda Sumsel dalam menempatkan personel di Keluang.

Menurutnya, duet Kapolsek dan Kanitreskrim yang masih minim pengalaman justru memperburuk keadaan.

“Kapolda Sumsel salah besar menempatkan anak kemarin sore di wilayah sekeras Keluang. Mafia minyak kini semakin berani beroperasi karena tidak ada tindakan tegas dari aparat. Mereka tidak takut lagi dengan hukum,” tegas Desri.

Menurutnya, Keluang adalah wilayah yang sangat rawan dan membutuhkan pemimpin kepolisian yang tegas dan berpengalaman.

“Jika tidak segera ada langkah konkret dari Kapolda Sumsel, maka aktivitas ilegal ini akan terus merajalela, berpotensi memicu bencana lingkungan dan korban jiwa lebih banyak,” katanya.

Ia menambahkan, Kapolsek dan Kanitreskrim yang belum memiliki pengalaman mumpuni seakan tidak ditakuti oleh mafia minyak. “Mereka tidak punya wibawa di mata pelaku kejahatan. Mafia minyak justru merasa aman beroperasi di sini,” ujarnya.

Desri nago ketum pose ri
Pemerhati organisasi sosial ekonomi republik indonesia
Ketum sms serkat.masyarakat sumsel
Ketua dpw pdwdi dpw sumsel
Persatuan wartawan duta pena indonesia
dan berprovesi aktip sebagai seorang advokat
Utk pembelaan rakyat garis margjnal
Kantot hukum desri nago dan rekan mendesak Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang dan Kanitreskrim. “Jika mereka tidak mampu menangani masalah ini, segera ganti dengan orang yang lebih kompeten. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.(*)