Selasa, Maret 17, 2026
Beranda blog Halaman 349

Polsek Bayung Lencir Razia Tempat Hiburan Malam dalam Ops Pekat Musi 2025

0

 

Bayung Lencir (Muba),Warta.in  Polsek Bayung Lencir bersama Forkopimcam menggelar razia tempat hiburan malam di Jalinsum Palembang – Jambi, tepatnya di Desa Simpang Bayat dan Desa Telang. Operasi ini menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel dalam rangka Ops Pekat Musi 2025 untuk memberantas penyakit masyarakat.Pada Jum’at 22 Februari 2024

Razia yang dipimpin Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M. Wahyudi, S.H., M.H., menyasar beberapa kafe remang-remang. Petugas menyita 30 botol minuman beralkohol, menggeledah pengunjung, serta memberikan imbauan kepada pemilik kafe agar tidak menjual narkoba dan menutup aktivitas selama bulan suci Ramadhan.

Operasi yang melibatkan personel gabungan dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP ini berjalan aman dan kondusif. Polsek Bayung Lencir menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Terpisah Kapolres MUBA AKBP Listyono Dwi Nugroho,SIK.,MH Melalui Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi,SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan
“Giat Operasi Pekat ini rutin diadakan menjelang Bulan suci ramadhan, diharapkan dengan Penindakan Hukum dan imbauan lansung oleh petugas di tiap Jajaran Polres Muba dapat menciptakan Kamtibmas selama bulan suci ramadhan,tempat hiburan malam ataupun warung remang-remang dan beberapa titik rawan lainnya semua kita sisir di WILKUM Polres Muba”Pungkasnya.
(Alam Seri /TIM)

Mewakili Bupati Aceh Barat, Kepala BPBD Buka Resmi Pelatihan Siaga Bencana

0

Aceh Barat : Redaksi.co

Pelatihan Kader Siaga Bencana (KSB ) Kecamatan Meureubo yang di sponsori oleh PT MIFA Bersaudara di buka hari ini

Pelatihan kader siaga bencana yang akan di laksanakan selama dua hari 22 -23 Februari 2025 ini di laksanakan di lokasi Pantai Lanaga desa langung kecamatan setempat,yang di hadiri oleh para undangan, peserta kader,dan pihak PT MIFA sendiri sebagai sponsor.

Pembukaan KSB di buka oleh Kepala BPBD Aceh Barat mewakili Bupati Aceh Barat, menyampaikan pesan pesan Bupati,bahwa kegiatan pelatihan kader siaga bencana adalah sebuah momentum yang sangat tepat untuk mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesiap Siagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai bencana dan tentunya menjadi perhatian utama bagi kita semua,kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara yang rawan akan bencana,baik bencana alam, maupun bencana lainnya,Oleh karena itu penting bagi kita untuk memiliki Kader Kader yang siap siaga dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang dapat terjadi kapan saja,KSB memiliki peran penting dalam memberikan Penanganan awal dan melakukan mitigasi bencana secara cepat dan efektif di tingkat kecamatan,Pelatihan di harapkan dapat membantu membekali para peserta dengan pengetahuan yang di butuhkan dalam menghadapi bencana, serta memperkuat jaringan koordinasi antar pihak terkait, serta membantu masyarakat dalam menghadapi bencana,Semoga apa yang didapat pada pelatihan ini dapat memperkecil dampak bencana dan menyelamatkan lebih banyak nyawa di Kabupaten Aceh Barat,dan terakhir ” Mari kita semua bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan Tangguh dalam menghadapi bencana ,Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberi manfaat sebesar besarnya bagi Masyarakat,kami ucapkan Terima kasih “Demikian kata sambutan Bupati yang di bacakan Ronald

Desri Nago, SH & Rekan Berikan Penyuluhan Tentang Pentingnya Pemahaman Hukum di SMAN 13 Palembang

0

Redaksi.co | Palembang – Dalam upaya mencegah Siswa-Siswi usia remaja tidak terjerat hukum, Kantor Hukum Desri Nago dan rekan kembali memberikan penyuluhan tentang pentingnya pemahaman hukum kepada Siswa-Siswi di SMA Negeri 13 Palembang, Sabtu (22/02/2025).

Kantor hukum Desri Nago dan Rekan melakukan penyuluhan sosialisasi edukasi kepada Siswa-Siswi SMAN 13 yang didampingi Kepala Sekolah dan para guru terkait pentingnya sadar hukum dan mengetahui hukum di era teknologi yang semakin canggih, apalagi saat ini Judi Online (Judol) semakin merajalela.

Pada kesempatan tersebut, Desri Nago SH bersama team Advokat lainnya, Adv. M. Hasbi Assadiqi, SH, Adv. Rizky Tri Saputra, SH, Rodianto, SH, Adv. Philipus Pito Sogen, SH, Fahmi Rauf, SH, dan Adv. Ilham Wahyudin, SH, juga menjelaskan tentang etika-etika terhadap hukum agar Siswa-Siswi tidak terjerat hukum karena obat hukum itu sangat mahal.

“Tujuannya adalah agar kedepannya Siswa-Siswi ini tahu dasar-dasar hukum dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” Ujar Desri.

Adapun materi yang diberikan pada penyuluhan edukasi hukum di SMA Negeri 10 tersebut, diantaranya:
A. Pengertian Hukum,
– Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.
– Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.
– Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
– Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
– Isi UU ITE yang penting: Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .
– Pasal-Pasal Penting UU ITE: Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.

Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

Terkait penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah isi Pasal 2:
1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.
2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.
4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.
5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

Sedangkan untuk sanksi administratif berupa: Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43). Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45). Dan Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).

Terkait sanksi Sekolah, berupa : Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014). Serta Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

Disini juga diadakan sesi tanya jawab, siswa yang cukup antusias menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait apa namanya hukum perdata, hukum pidana, dan bagaimana apabila terjerat dengan hukum.

“Kami sangat berterima kasih atas waktu dan tempat serta sambutan dari SMAN 13 Palembang yang telah menerima dengan sangat akrab, Team kantor hukum Desri Nago dan Rekan tetap berkomitmen akan memberikan penyuluhan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama Siswa Siswi Usia remaja sekolah SMAN 13 Palembang,” Terangnya.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan tetap akan berkolaborasi dan MoU di bidang hukum antara kantor hukum Desri Nago dan Rekan dan SMAN 13, semoga apa yang kami berikan kepada siswa-siswinya bermanfaat untuk kedepannya dan tetap terjalin silaturahmi yang baik,” Pungkasnya. (*)

Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Resmi Dilantik Presiden di Istana Negara

0

Jakarta- redaksi.co. Bupati dan wakil Bupati Musi Rawas periode 2025/2030, Hj.Ratna Machmud dan H. Supriayitno, kini resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di istana negara Jakarta, Kamis (20/02/2025). Pelantikan ini turut didampingi oleh wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka serta diikuti oleh 961 kepala daerah lainnya dari seluruh IndonesianSebelum peroses pelantikan, seluruh kepala daerah yang terpilih, termasuk pasangan Ratna Machmud – Suprayitno, mengikuti kurap dari Monas menuju Istana Negara.

Seusai dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas langsung disambut oleh kepala OPD, anggota DPRD, tim relawan,serta keluarga di Hotel Grand Melia Jakarta, Dalam keterangannya, Bupati Ratna Machmud mengungkapkan rasa syukur atas pelantikan tersebut dan berharap dapat menjalankan amanah dengan baik.

 

“Pelantikan ini sangat bersejarah karena biasanya dilakukan di Kantor Gubernur namun kali ini langsung di Istana Negara oleh Presiden. Mohon doa dan dukungannya agar kami bisa memimpin Kabupaten Musi Rawas dengan amanah selama Lima tahun kedepan, ujarnya.

 

Senada denga itu, Wakil Bupati H. Suprayitno juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pasangan Hj. Ratna Machmud – H. Suprayitno (Rama-Pro) hingga terpilih.

“Saya siap bersinergi dan mendampingi Bupati dalambangun Misi Rawas yang lebih baik,” tegasnya.

Narasumber : Muhammad Zaili         Penulis : Manotal Manalu.      Pebruari,22.2025

Pentingnya Surat Keterangan Hak Kepemilikan Tanah: Lindungi Aset Anda dari Sengketa

0

(MUba),Warta.in 22 Februari 2025–Tanah merupakan salah satu aset berharga yang harus dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah. Di Indonesia, surat keterangan hak kepemilikan atas tanah, seperti Surat Pernyataan Hak (SPH) atau sertifikat tanah, sangat penting untuk menghindari berbagai risiko hukum dan sengketa. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memiliki tanah tanpa dokumen kepemilikan yang sah, yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Mengapa Surat Keterangan Hak Kepemilikan Tanah Penting?

1. Sebagai Bukti Kepemilikan yang Sah
Dengan memiliki SPH atau sertifikat tanah, pemilik memiliki bukti hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam setiap transaksi, seperti jual beli, warisan, atau pengajuan pinjaman dengan jaminan tanah.

2. Mencegah Sengketa dan Klaim dari Pihak Lain
Tanah tanpa dokumen resmi rentan terhadap klaim dari pihak lain, termasuk ahli waris, tetangga, atau bahkan oknum yang ingin menguasai tanah secara ilegal. Dengan adanya dokumen kepemilikan, hak atas tanah menjadi lebih jelas dan diakui oleh hukum.

3. Mempermudah Proses Jual Beli dan Investasi
Jika suatu saat pemilik ingin menjual tanahnya, dokumen kepemilikan yang sah akan mempermudah proses transaksi. Tanpa dokumen yang jelas, calon pembeli akan ragu karena risiko hukum yang bisa muncul di masa depan.

4. Mendukung Pembangunan dan Pengajuan Kredit
Banyak program pemerintah yang mensyaratkan sertifikat tanah untuk mendapatkan bantuan atau pengembangan infrastruktur. Selain itu, tanah yang bersertifikat bisa dijadikan agunan saat mengajukan pinjaman ke bank.

 

Kekurangan Jika Tanah Tidak Memiliki SPH atau Sertifikat

1. Rentan Digugat atau Dikuasai Orang Lain
Tanah tanpa dokumen kepemilikan berisiko besar menjadi objek sengketa. Jika ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut dan memiliki bukti lebih kuat, pemilik bisa kehilangan hak atas tanahnya.

2. Sulit untuk Jual atau Wariskan
Tanah tanpa sertifikat sulit untuk dijual secara resmi karena pembeli biasanya mencari kepastian hukum. Selain itu, dalam pembagian warisan, tanah tanpa dokumen resmi bisa menimbulkan konflik di antara ahli waris.

3. Tidak Bisa Dijadikan Jaminan Kredit
Bank dan lembaga keuangan tidak akan menerima tanah tanpa sertifikat sebagai jaminan pinjaman. Hal ini membuat pemilik tanah sulit mendapatkan modal untuk usaha atau keperluan lainnya.

4. Berpotensi Terdampak Penggusuran
Jika tanah tanpa sertifikat berada di wilayah yang akan dikembangkan oleh pemerintah atau pihak swasta, pemiliknya bisa kehilangan hak tanpa kompensasi yang layak. Tanpa dokumen resmi, sulit untuk menuntut ganti rugi.

Surat keterangan hak kepemilikan atas tanah sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari berbagai risiko. Bagi masyarakat yang memiliki tanah tanpa SPH atau sertifikat, sebaiknya segera mengurus legalitas kepemilikan agar aset tetap aman. Dengan memiliki dokumen resmi, pemilik tanah tidak hanya melindungi haknya tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih baik.

Masyarakat diimbau untuk segera mengurus surat kepemilikan tanah melalui kantor pertanahan setempat agar terhindar dari masalah di masa depan.

(Alam Seri /Tim)

Potensi Ternak Jangkrik di Muba: Hanya 35 Hari, Modal Rp1 Juta Bisa Untung Berlipat

0

 

Warta.in,  Musi Banyuasin (19 Februari 2025)-Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini tengah mencuri perhatian para pelaku usaha dengan potensi ternak jangkrik yang menjanjikan. Dengan siklus produksi hanya 35 hari dan modal awal sekitar Rp1 juta, usaha ini menawarkan keuntungan berlipat bagi para peternak. Namun, meski memiliki prospek cerah, tantangan utama yang dihadapi adalah terbatasnya penyerapan pasar.

Salah satu peternak jangkrik di Muba, Wilson (37th), mengungkapkan bahwa harga jangkrik di wilayahnya saat ini paling rendah masih berada di kisaran Rp50.000 per kilogram. “Kami memiliki produksi yang sangat cepat, tetapi saat terjadi panen bersamaan atau ‘banjir’ jangkrik, banyak hasil panen yang tidak terserap pasar dan akhirnya terbuang,” ujarnya. Saat ini, jangkrik di Muba masih sebatas digunakan sebagai pakan ternak, seperti untuk burung kicau, ikan, serta umpan pancing.

Meski demikian, potensi jangkrik tidak hanya terbatas pada pakan ternak. Kandungan protein tinggi yang dimilikinya mulai menarik perhatian dunia internasional. Beberapa negara G-20 dalam pertemuan di Bali bahkan sempat membahas pemanfaatan tepung jangkrik sebagai bahan pangan alternatif. Ini menunjukkan bahwa, jika dikelola dengan baik, jangkrik bisa menjadi sumber protein masa depan dengan nilai tambah tinggi.

Mengingat laju produksi jangkrik yang cepat, banyak pihak berharap agar pemerintah daerah dapat melakukan kajian lebih mendalam mengenai potensi usaha ini. “Pemerintah perlu mendorong pembentukan kelompok-kelompok tani baru agar peternak tidak bersaing secara individual, melainkan bersinergi dalam koperasi khusus. Dengan begitu, hasil panen bisa dipasarkan lebih optimal dan harga jual lebih stabil,” ungkap salah satu anggota DPRD Musi Banyuasin.

Dukungan dari berbagai pihak juga diperlukan untuk memajukan usaha ini. Para ahli agribisnis menilai bahwa teknologi budidaya jangkrik sudah cukup matang untuk dikembangkan secara luas. Dr. Hadi Kusuma, seorang pakar agrikultur, menekankan bahwa dengan riset yang tepat, jangkrik bisa diolah menjadi produk bernilai tinggi seperti tepung jangkrik kaya protein. “Ini tentu membuka pasar baru, baik di tingkat lokal maupun nasional,” katanya.

Megat Alang, seorang pemerhati agribisnis (penggiat sosial mandiri) di Musi Banyuasin, menegaskan bahwa usaha ternak jangkrik memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi komoditas ekspor.
“Permintaan terhadap protein alternatif semakin meningkat, baik untuk industri pangan maupun pakan ternak. Jika pemerintah dan peternak bisa bersinergi dalam membangun ekosistem yang baik, bukan tidak mungkin jangkrik dari Muba bisa menembus pasar ekspor,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan adalah memperkuat riset dan pengolahan jangkrik menjadi produk bernilai tambah. “Jangkrik bukan hanya untuk pakan burung atau ikan, tetapi juga bisa menjadi bahan baku industri makanan. Kita harus mulai berpikir ke arah itu,” tambahnya.

Melihat potensi yang besar, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan berharap agar pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera mengambil langkah konkret melalui kajian dan riset mendalam. Pembentukan kelompok tani dan koperasi khusus diharapkan dapat meningkatkan daya tawar peternak serta mengurangi risiko kerugian akibat produksi berlebih.

Dengan dukungan dari pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha, ternak jangkrik di Muba bisa menjadi peluang ekonomi baru yang menjanjikan, menciptakan lapangan kerja, dan bahkan membuka peluang ekspor ke pasar global.

(Alam Seri /TIM)

Tunjangan Kinerja Bupati Muba H. Toha Tohet, Berapa Total Pendapatannya?

0

Muba, Warta.in  22 Februari 2025 – Sejak menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, H. Toha Tohet menerima berbagai tunjangan dan pendapatan resmi yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu komponen utama pendapatannya adalah tunjangan kinerja yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawabnya dalam memimpin daerah.

Tunjangan kinerja kepala daerah berbeda di setiap kabupaten/kota, tergantung pada kemampuan keuangan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Kabupaten Musi Banyuasin yang mencapai Rp3,4 triliun, besaran tunjangan kinerja Bupati Muba tentunya cukup signifikan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang bupati menerima beberapa komponen pendapatan, antara lain:

Gaji pokok: Rp5.880.000 per bulan

Tunjangan jabatan: Rp9.785.000 per bulan

Tunjangan kinerja (insentif berdasarkan capaian PAD dan kinerja daerah): Bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung kebijakan daerah.

Selain itu, bupati juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, rumah dinas, biaya operasional, dan tunjangan lainnya yang menunjang tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Muba menegaskan bahwa semua tunjangan dan insentif yang diterima kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai anggaran dan belanja daerah melalui situs resmi Pemkab Muba untuk memastikan transparansi penggunaan dana publik.

Dengan PAD yang terus meningkat, diharapkan kebijakan fiskal yang diambil H. Toha Tohet mampu membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.

(Alam Seri /ril TIM)

Polsek Sungai Lilin Gelar Operasi Pekat Musi 2025, Sita Puluhan Botol Miras

0

 

SUNGAILILIN, Warta.in – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Lilin Resor Musi Banyuasin, bersama tim gabungan dari Koramil Sungai Lilin dan Satpol PP Kecamatan Sungai Lilin, menggelar Operasi Pekat Musi 2025 pada Jumat (21/02/25) malam.

Operasi ini menyasar lima tempat hiburan malam di wilayah Sungai Lilin. Hasilnya, petugas menemukan 40 botol Anggur Merah serta puluhan minuman keras lainnya.

“Benar, tadi malam kami menggelar razia gabungan dalam Operasi Pekat Musi 2025. Beragam merek minuman keras berhasil kami sita,” ujar Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedi, S.H., M.H., saat dihubungi via telepon.

Jon menjelaskan bahwa puluhan botol miras tersebut, terdiri dari Anggur Merah dan berbagai merek bir, disita dari lima tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi.

“Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan serta meminimalkan aksi perjudian, narkoba, premanisme, dan gangguan ketertiban lainnya,” tambahnya.

Selain menyita minuman keras, petugas juga mengamankan 25 orang tanpa identitas, yang kemudian diberikan sanksi berupa pembinaan.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Sungai Lilin tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang berupaya mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

(Alam Seri /TIM)

Propam Polres Muba Periksa Kelengkapan Identitas dan Ponsel Anggota dalam Operasi Pekat Musi 2025

0

 

MUBA, Warta.in – Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025, Propam Polres Muba melakukan pemeriksaan terhadap anggota di empat polsek jajaran dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan ini mencakup seluruh anggota, termasuk perwira, guna memastikan kelengkapan identitas.

Operasi yang berlangsung pada Kamis dan Jumat (19-20/02/25) ini menargetkan pemeriksaan terhadap Simsa, Gampol, Sikap Tampang, serta kelengkapan data diri seperti KTA, SIM, dan STNK. Selain itu, ponsel milik personel jajaran Polsek Resor Muba juga diperiksa untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam perjudian online atau pelanggaran lainnya.

Kasi Propam Polres Muba, AKP Andi Firdaus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas Propam Polres Muba dalam Operasi Pekat Musi 2025 sekaligus langkah antisipasi agar tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya perjudian online.

“Sudah dua hari kami melakukan pengecekan di jajaran polsek. Tidak hanya Gampol dan identitas, tetapi juga ponsel anggota kami periksa,” ujar AKP Andi Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/02/25).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemeriksaan identitas tidak hanya berlaku bagi anggota, tetapi juga perwira.

“Ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kasi Propam. Dalam Operasi Pekat Musi ini, saya harus memastikan seluruh identitas lengkap dan tidak ada anggota yang terlibat dalam perjudian,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengecekan ini tidak hanya dilakukan selama operasi berlangsung, tetapi juga akan terus dilakukan secara acak di luar operasi.

(Alam Seri /Tim)

Danau Biru, Salah Satu Destinasi Wisata di Kecamatan Sekayu untuk Mengusir Penat di Akhir Pekan

0

Sekayu,Warta.in (Sabtu,22 Februari 2025) – Bagi masyarakat yang ingin melepas penat setelah beraktivitas sepanjang minggu, Danau Biru di Kecamatan Sekayu bisa menjadi pilihan tepat untuk berwisata di akhir pekan. Keindahan alam yang masih asri, air jernih berwarna kebiruan, serta suasana yang tenang menjadikan tempat ini destinasi favorit bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.

Danau Biru dikenal karena keunikannya yang terbentuk dari bekas galian tambang yang kini berubah menjadi kawasan wisata alami. Warna airnya yang kebiruan menambah daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta fotografi dan penggemar suasana alam yang tenang.

Menurut salah satu pengunjung, Rina (28), Danau Biru memberikan pengalaman yang berbeda dibandingkan dengan wisata alam lainnya di Sekayu.
“Saya suka ke sini karena suasananya tenang, pemandangannya bagus, dan udaranya juga sejuk. Cocok banget buat refreshing,” ujarnya.

Selain menikmati keindahan danau, wisatawan juga bisa melakukan berbagai aktivitas seperti bersantai di tepi danau, berfoto di spot-spot menarik, hingga menikmati kuliner lokal yang dijajakan oleh pedagang sekitar.

Pihak pengelola pun terus berupaya mengembangkan Danau Biru sebagai destinasi wisata unggulan di Kecamatan Sekayu. Dengan berbagai perbaikan fasilitas dan promosi yang gencar, diharapkan tempat ini semakin dikenal luas dan menarik lebih banyak wisatawan.

Bagi Anda yang ingin menikmati keindahan Danau Biru, sebaiknya datang pada pagi atau sore hari untuk mendapatkan suasana yang lebih nyaman dan pemandangan yang lebih memukau. Jangan lupa untuk tetap menjaga kebersihan agar keindahan alam ini tetap lestari untuk dinikmati oleh generasi mendatang.

(Alam Seri/Tim)