Rabu, Maret 18, 2026
Beranda blog Halaman 337

Muzakarah Ulama se Aceh Barat Rumuskan Kebijakan Penerapan Syariat Islam

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar Muzakarah Ulama se Kabupaten Aceh Barat tahun 2025 dengan thema ” Bersatu Ulama dan Umara, Menuju Aceh Barat Maju, Sejahtera serta Bersyariat Islam”

Acara Muzakarah berlangsung di Aula T.Umar Bappeda, Sabtu 8/3/2025 di buka secara resmi oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi.SP.MM.

Bupati Tarmizi SP.MM dan Wakil Bupati Said Fadhil.SH menegaskan , Muzakarah ini adalah momen bersejarah dalam merumuskan kebijakan penerapan syari’at Islam di Aceh Barat.

Ia juga menambahkan , bahwa sampai saat ini belum ada kabupaten/kota di sekitar yang memiliki Road map penerapan Syari’at Islam secara terstruktur,Oleh karenanya hasil Muzakarah nantinya di harapkan menjadi produk pemikiran alim ulama yang akan memperkokoh dan sekaligus memperkuat Implementasi Syariat Islam di Aceh Barat.

Tarmizi juga menekankan bahwa penerapan Syari’at Islam harus di lakukan secara masif hingga ke tingkat Gampong,

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi perbedaan antara ulama dan Umara,karena keduanya adalah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dalam membangun Aceh Barat.

“Tidak ada sejarahnya Ekonomi dan Pariwisata tidak maju kerena penerapan syari’at Islam,justru sebaliknya , syari’at Islam menjadi landasan utama untuk pembangunan yang berkelanjutan” kata Bupati Tarmizi.

Selanjutnya Tarmizi juga mengatakan , Penerapan Syariat Islam juga akan di berlakukan di semua Instansi pemerintahan dengan memastikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas sesuai prinsip prinsip Islam.

Acar Muzakarah ini di ikuti oleh para pimpinan Dayah,imama Chik se Kabupaten Aceh Barat,unsur ormas,dan OKP,

Muzakarah ini menjadi bagian dari 100 hari kerja Bupati untuk merancang kebijakan yang berbasis Aspirasi ulama dan masyarakat yang peduli terhadap syariat Islam.

Muzakarah ini menjadi momen penting dan menjadi contoh dalam penerapan syari’at Islam dalam berkontribusi dalam kemajuan masyarakat.****

PT. PBI yang buat laporan, PT. CMI yang menambang, Negara yang dirugikan

0

Salah satu Direktur PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI)Yakarias Irawan, mengungkapkan kekecewaannya dan menyampaikan kepada Awak media berkaitan dengan laporan triwulan yang harus disampaikan oleh para pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Lokasi (PKKPR) Kepada kementrian yang menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pelaporan. Jum’at (7/3/25)

Mengingat PT. Putra Berlian Indah (PBI) belum memulai kegiatan penambangan, laporan yang disampaikan oleh perusahaan tersebut mencerminkan kondisi yang sebenarnya, tanpa ada aktivitas yang disembunyikan.

Namun, situasi dilapangan sangat berbeda PT. Cita Mineral Investindo Tbk (PT. CMI) telah melakukan kegiatan penambangan di wilayah FKKPR yang dikelola oleh PT. PBI.

Hal ini sangat di sayangkan kami yang membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), PT. Cita Mineral Investindo Tbk (PT. CMI) yang melakukan aktifitas penambangan sekaligus menikmati hasil tambang tersebut.

Hal ini menimbulkan kerugian tidak hanya bagi PT. PBI, tetapi juga bagi pemerintah yang kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya diperoleh dari sektor pertambangan. Penambangan yang tidak dilaporkan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, mengingat dampaknya bukan hanya dirasakan oleh dua entitas tersebut, tetapi juga oleh masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan manfaat dari aktivitas pertambangan yang berkelanjutan. Jelas yakaria Irawan.

Yakarias Irawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. Ia menunjukkan bahwa PT. PBI telah mematuhi semua prosedur dengan melakukan pelaporan LKPM, sementara PT. CMI yang secara aktif menambang di wilayah yang telah dibebaskan oleh PT. PBI tidak mengikuti aturan yang sama. Menurut Irawan, tindakan PT. CMI tersebut tidak hanya merugikan PT. PBI secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara. Ia mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam pandangannya, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua pelaku usaha bertindak transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Irawan berharap Gubernur dan Bupati Ketapang dapat mendengarkan keluhan ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk menuntaskan masalah yang ada. Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CMI, tidak ada pilihan lain selain regulasi yang kuat untuk mencegah eksploitasi sumber daya yang merugikan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa PT. PBI telah melaporkan masalah ini kepada instansi berwenang, dan laporan ke kejaksaan tinggi Kalimantan Barat yang kemudian mendisposisikannya kepada kejaksaan negeri Ketapang. Namun sudah beberapa kali mendatangi pihak kejaksaan negeri ketapang, tidak direspon dengan baik,dan sampai hari ini belum ada tindak lanjuti dari kejaksaan negeri ketapang, terkait masalah yang dilaporkan,terang irawan./red.

Polisi Militer Sekayu Bagikan Takjil, Warga Apresiasi Kepedulian TNI

0

 

Redaksi.co, (Muba) – Polisi Militer Subdenpom Sekayu menggelar aksi berbagi dengan membagikan takjil kepada warga yang melintas di depan kantor mereka pada (Jumat, 7 Maret 2025)

Komandan Subdenpom Sekayu, Letnan Satu (Letttu) Cpm Reza Pahlevi, SH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Dengan berbagi, kita bisa lebih bermanfaat bagi orang lain. Berbagi tidak akan mengurangi rezeki, justru Allah SWT akan menambahkan nikmat bagi kita,” ujar Letttu Cpm Reza Pahlevi.

Ia juga berharap agar ke depannya Denpom tetap proaktif terhadap kondisi masyarakat serta terus memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Mulyadi (47), seorang pengemudi ojek independen yang menerima takjil, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.

“Semoga kegiatan seperti ini bisa menjadi contoh bagi mereka yang memiliki rezeki lebih untuk berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Saya berharap Allah SWT membalas kebaikan personel Subdenpom,” ucap Mulyadi.

Aksi berbagi takjil ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang merasa terbantu dan terinspirasi oleh kepedulian para anggota Polisi Militer Sekayu.
(Alam s/Rillish Tim)

Ditlantas Polda Malut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Nurul Fajri

0

REDAKSI.CO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara kembali menggelar aksi sosial melalui program Polantas Peduli. Kali ini, bantuan berupa sembako dan alat tulis disalurkan ke Panti Asuhan Nurul Fajri, Salero, Kota Ternate, pada Jumat (7/3/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Malut, AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi personel Ditlantas Polda Malut.

Bantuan yang diberikan mencakup beras, minyak goreng, gula, mie instan, susu, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya. Selain itu, alat tulis juga diserahkan untuk mendukung pendidikan anak-anak di panti asuhan.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial Polri terhadap masyarakat.

“Kegiatan ini bukan sekadar pemberian bantuan, tetapi juga mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polri ingin menunjukkan perhatian kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Diharapkan bantuan tersebut dapat meringankan beban dan memberikan manfaat bagi anak-anak di panti asuhan.

Selain penyerahan bantuan, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara jajaran Ditlantas Polda dengan pengurus serta anak-anak panti. Dalam kesempatan tersebut, personel Ditlantas turut menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas.

Program Polantas Peduli mencerminkan komitmen Ditlantas Polda Malut dalam membangun kedekatan dengan masyarakat serta menanamkan nilai kepedulian dan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari.

Segera Tangkap Pelaku llegal Driling dan Ilegal Reveneri di Kabupaten Musi Banyuasin, Pinta Jakor

0

Redaksi.co | Palembang – Untuk yang ke-4 (Empat) kalinya puluhan massa Dewan Pimpinan Jaringan Αnti Κorupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) sambangi Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan tercemarnya sungai oleh tumpahan Minyak di Desa lubuk Buah Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diduga Tumpahan Minyak ilegal.

Hal tersebut di sampaikan oleh Fadrianto TH Koordinator aksi di dampingi oleh Idil F Koordinator Lapangan usai melakukan aksi unjuk rasa di halaman Markas Besar Polisi Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Jum’at (07/03/25)

Koordinator aksi Fadrianto TH mengatakan sehubungan dengan data dan informasi yang kami dapatkan terkait adanya dugaan tercemarnya sungai oleh tumpahan Minyak di Desa lubuk Buah Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin diduga Tumpahan Minyak ilegal,” maka hari ini kami untuk kedua kalinya datangi Polda Sumsel,”jelasnya.

“Terjadi Meledaknya beberapa sumur Minyak di Wilayah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin beberapa Minggu Terakhir ini,”ujarnya.

Dan,”sebenarnya Persoalan Pengeboran Minyak dan Pemasakan Minyak di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terkhusus di Wilayah Lubuk Buah Kecamatan Batag Hari Leko dan Kecamatan Keluang tidak jauh berbeda dengan Kasus yang di tangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesian terkait Pertambangan TIMAH llegal yang merugikan Negara sebesar 300 T. Persoalan ini sama Persis yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin yang membadakanya hanya Produknya saja yaitu Minyak sedangkan di Bangka Timah Maka dengan ini kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Menyelamatakan Kekayaan Negara dari Sektor Minyak di Kecamatan Batang Hari Leko dan Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin,”ungkapnya lebih lanjut.

Untuk Mejaga agar tidak lagi terjadi Kerusakan Lingkungan akibat dari Pengolahan Minyak yang banyak Memakan Korban,”Maka dengan ini Kami JAKOR meminta Polda Sumatera Selatan sbb ;

1.TANGKAP SELURUH TOKE MINYAK ILEGAL DI MUBA

2.Meminta Polda Sumatera Selatan Segera Menangkap Pelaku llegal Driling dan Ilegal Reveneri di Kabupaten Musi Banyuasin terkhusus Kecamatan Batanghari Leko dan Kecamatan Keluang.

3.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk segera menangkap Pemilik Moldal Ilegal Diring dan Ilegal Reveneri di Kecamatan Batanghari Leko dan Kecamatan Keluang.

4.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk Segara Menangkap Pengepul Minyak Ilegal di Kecamatan Batanghari Leko dan Kecamatana Keluang.

5.Meminta Polda Sumatera Selatan Menangkap Dalang Pengendali Minya Ilegal di Muba

6.Meminta Polda Sumatera Selatan Tegas dalam Menghentikan Ilegal Driling dan Menghentikan Peredaran Minyak Ilegal di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami juga meminta kepada Polda Sumsel, agar Kapolres dan Kapolsek yang terlibat agar di berhentikan dari jabatanya,”pintanya.

Dan,”Ini yang ke-4 (Empat) Kalinya kami melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, kami berharap ke pada Polda Sumsel agar persoalan ini jangan sampai terulang lagi, apa lagi merusak Lingkungan, dan apabila tidak cepat di selesaikan Ilegal ini, kami Jakor akan melakukan aksi setiap minggu, tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel yang di Wakili oleh Fauzi KA Siaga Ops Polda Sumsel mengatakan kami mengucapkan terima kasih kepada Jakor yang telah menginformasikan kepada kami terkait Ilegal loging ini, informasi ini akan kami laporkan kepada pimpinan, karena informasi ini lebih berharga.

Insya allah akan di tindak lanjuti, kepentingan Masyarakat lebih utama dari segalanya,”tutupnya

Pertahun 3,5 Juta Kubik Air PDAM Tirta Meulaboh Hilang, Bupati Perintah Audit

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Bupati Aceh Barat Tarmizi.SP.MM memerintahkan Inspektorat meng audit keuangan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Meulaboh yang beroperasi sejak Lima tahun terakhir yang di laporkan terus merugikan.

“Air bersih yang di produksi mencapai 4 juta kubik setiap tahun,namun sebanyak 3,5 juta kubik air tidak tau kemana mengalir” kata Tarmizi, kamis 6 Maret 2025.

Tarmizi menegaskan ” Audit ini perlu supaya manajemen (perusahaan daerah) lebih mantap kedepan ”

Dia juga mengatakan akibat tingginya kehilangan air, menyebabkan kan keuangan PDAM Tirta Meulaboh semakin terpuruk.

Kondisi ini ” lanjutnya,telah menyebabkan kerugian besar di perusahaan penyedia air bersih tersebut.

“Belum lagi dampak terhadap tunggakan gaji karyawan,tunggakan utang tagihan listrik dan lainnya ” ujar Tarmizi.

Ia berharap dengan adanya audit yang dilakukan nantinya manajemen perusahaan air bersih akan lebih bagus dan profesional ke depan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga berharap dengan adanya audit,bisa di ketahui secara pasti penyebab kerugian dan mencari solusi agar perusahaan bisa maju dan berkembang ke depan. ****

*Polda Malut Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Anggota Polri 2025*

0

REDAKSI.CO Malut-Polda Maluku Utara menggelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas serta Pengambilan Sumpah Panitia dan Peserta pada penerimaan terpadu Taruna/I Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025. berlangsung di Aula Kieraha Polda Malut pada Jumat (7/3/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum., serta dihadiri oleh pejabat utama Polda, panitia penerimaan, pengawas internal dan eksternal, serta perwakilan peserta seleksi.

Prosesi diawali dengan pengambilan sumpah, diikuti dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh panitia dan peserta seleksi.

Dalam sambutannya, Wakapolda menegaskan bahwa penerimaan calon anggota Polri merupakan bagian dari penyediaan personel yang dilakukan melalui seleksi ketat guna mendapatkan anggota berkualitas.

“Proses seleksi dilakukan secara objektif melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi awal hingga pengumuman kelulusan akhir tingkat Panda. Bagi calon Taruna/I Akpol yang lolos seleksi tingkat Panda, mereka akan melanjutkan tahapan seleksi di tingkat pusat di Akpol Semarang,” ujar Wakapolda.

Ia menambahkan bahwa Polda Maluku Utara berkomitmen menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam seluruh tahapan seleksi. Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi bukti bahwa proses seleksi bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Komitmen ini bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar diterapkan oleh seluruh panitia, peserta, dan orang tua/wali. Pelaksanaan seleksi akan diawasi oleh pengawas internal Polri dari Itwasda dan Bidpropam, serta pengawas eksternal, seperti LSM Jaringan Penelitian, Pengawasan dan Pemberdayaan Masyarakat (JP3M), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara, Himpunan Psikologi (HIMPSI) Maluku Utara, Disdukcapil Kota Ternate, Dispora Provinsi Maluku Utara, dan Disdikbud Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

Dengan adanya pengawasan ketat dari berbagai pihak, Wakapolda berharap proses seleksi dapat berjalan dengan prinsip clear and clean, sehingga anggota Polri yang terpilih benar-benar memiliki kualitas unggul.

Menutup sambutannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi ini. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai kita semua dan memberikan petunjuk dalam menjalankan tugas di masa yang akan datang,” tutupnya.

Warga Pelanjau Berharap Bupati Ketapang ,Menyelesaikan Konflik Dengan PT.Minamas Plantation

0

Ketapang – Hari ini Kamis (6 Maret 2025), di kota Ketapang Kalbar, Mukip dan Ibu Sekisun mengatakan, kepada awak media, terkait perjuangannya selama ini memperjuangkan haknya bersama ratusan masyarakat Pelanjau Jaya terus bergulir,bahkan mukip menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan mendaftarakan gugatan PMH ke pengadilan Negeri ketapang, dan ini buntut dari pada somasi pihaknya tidak mendapatkan respon yang baik dari PT. Minamas Plantations, ungkap mukip.

Bahkan kami pemilik lahan mendapatkan perlakuan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Genaral Manager PT. Minamas Plantations pada saat dilapangan, tidak sampai disitu pihak PT. Minamas juga melanggar Kesepakatan bersama pihak Muspika Kecamatan Marau, yang sudah menetapkan wilayah yang menjadi permasalahan tersebut menjadi status quo, namun dilanggar oleh pihak PT. Minamas Plantations dengan cara melakukan pemanenan tandan buah segar di area yang ditetapkan status quo.

Menurut Mukip bahwa tuntutan ini di tujukan kepada pihak PT Minamas Plantations dan kami sudah mempercayakan kepada kantor Hukum Rusliyadi, SH dan Rekan, kami yakin masyarakat pelanjaju jaya selaku pemilik lahan, yang tidak mendapatkan GRTT oleh pihak Minamas, mendapat hak dan keadilan dari yang kami perjuangkan di pengadilan.

“Terlebih kami masyarakat desa pelanjau jaya, sangat memohon kepada Bupati Ketapang agar mendengar keluhan kami ini, lewat media ini kami menyampaikan, bahwa ada dugaan praktek mafia perkebunan sawit yang di lakukan oleh PT Minamas banyak menguasai lahan kami tanpa ganti rugi dan tanah kami di gusur tanpa mengikuti regulasi sesuai prosedur yang jelas,”kata Mukip.

Kuasa hukum masyarakat desa pelanjau jaya Rusliyadi, S.H. menjelasan terkait pihaknya sudah melakukan Somasi terhadap pihak PT. Minamas Plantations, bahkan terakir kita juga sudah melakukan upaya hukum yang lain, salah satunya membuat laporan di beberapa instansi pemerintah pusat.

“Dan kami berkeyakinan memenangkan gugatan ini, karena kita sudah mengantongi bukti-bukti dan fakta hukum, yang diduga dilakukan oleh PT Minamas Plantations”tutup Rusliyadi, S.H.

Polda Metro Jaya Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Pererat Sinergi di Bulan Ramadan

0

Polda Metro Jaya menggelar acara buka puasa bersama insan pers pada Kamis (6/3/2025) sore. Acara yang berlangsung di Lapangan Bulutangkis Biro SDM Polda Metro Jaya ini dihadiri sekitar 400 jurnalis serta sejumlah pejabat utama kepolisian.

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi serta diskusi antara kepolisian dan media, dengan tujuan mempererat hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mewakili Kapolda Metro Jaya yang berhalangan hadir, menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis atas peran mereka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Silaturahmi ini bukan sekedar seremoni, tetapi harus terus kita jaga. Teknologi memudahkan komunikasi, hubungan baik antara kepolisian serta media harus semakin erat,” ujar Ade Ary dalam sambutannya.

Dalam acara tersebut, Ade Ary menekankan bahwa kerjasama antara kepolisian dan media harus didasarkan pada profesionalisme dan kerja sama yang saling menguntungkan. Media berperan penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Kami ingin hubungan ini profesional. Media dan kepolisian punya tugas masing-masing, tetapi tujuannya sama: memberikan informasi yang benar dan membangun,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang ancaman perdagangan konten ilegal di media sosial, yang semakin marak terjadi. Ia mengajak insan pers untuk turut mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi.

Tidak sekadar berbuka puasa, acara ini juga menjadi wadah bagi kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang. Ade Ary berharap momentum Ramadan ini dapat semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan media, serta membawa energi positif dalam menjalankan tugas masing-masing.

Mari kita jaga hubungan baik ini. Semoga acara ini membawa berkah dan semakin mempererat sinergi,” pungkasnya.

Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban, mencerminkan semangat kebersamaan antara kepolisian dan insan pers dalam mewujudkan informasi yang transparan dan berkualitas untuk masyarakat luas.

Kejaksaan Negeri Muba Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi 2024

0

Kejaksaan Negeri Muba Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi 2024

Redaksi.co, Muba – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah H.A., seorang pengusaha kaya asal Sumatera Selatan yang juga Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady, S.H., M.H., didampingi tim penyidik, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025. Penetapan ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang didasarkan pada bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Roy Riady menjelaskan bahwa sebelumnya, H.A. dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam pemalsuan buku atau daftar khusus yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah tersebut. Akibatnya, status mereka pun ditingkatkan menjadi tersangka.

“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Roy Riady.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan. Beberapa dokumen serta alat elektronik yang terkait dengan tindak pidana ini juga telah disita.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Muba juga mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia yang berada di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Penyidik menemukan bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia telah mengklaim lahan perkebunan di beberapa desa yang tidak tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lahan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 909,7 hektar.

Tim penyidik bekerja sama dengan kantor pertanahan setempat, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat, dan Kepala Desa, untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan di lokasi lahan yang dikuasai oleh perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mengklaim lahan yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU mereka.

(Alam s/Rilish Tim)