Beranda blog Halaman 257

*Polda Metro Jaya Utamakan Pelayanan dalam Perayaan Ibadah Paskah 2026*

0

Jakarta, Redaksi.Co – Polda Metro Jaya menyiagakan personel untuk melayani sekaligus mengamankan rangkaian perayaan Paskah 2026 di wilayah hukumnya. Kehadiran personel ini ditujukan untuk memastikan umat Kristiani dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan khidmat. Total kekuatan yang disiapkan mencapai 4.500 personel.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan personel ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat selama perayaan Paskah. Menurutnya, kehadiran polisi di lapangan bukan hanya untuk menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Sebanyak 4.500 personel kami siagakan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Paskah berjalan dengan aman dan lancar. Kehadiran personel di lapangan juga merupakan bentuk pelayanan kami agar umat dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,” dalam keterangannya Pada Kamis, (02/04/26).

Lanjut, ia menjelaskan personel juga disiapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah, mulai dari sterilisasi lokasi sebelum kegiatan berlangsung, pengaturan arus lalu lintas, hingga patroli rutin di sekitar area gereja. Seluruh langkah itu dilakukan agar umat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan lancar.

“Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan. Karena itu, pengamanan Paskah ini tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga pada pelayanan kepada umat agar ibadah dapat berlangsung dengan damai dan lancar,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor kepada petugas atau melalui layanan 110 jika menemukan hal mencurigakan. Dengan kesiapan personel dan pelayanan yang diberikan, diharapkan rangkaian perayaan Paskah 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kedamaian.

Gelar Gerakan Aksi Bergizi, Tingkatkan Kualitas Kesehatan Remaja di Muba

0

Redaksi.co SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, menyelenggarakan Gerakan Aksi Bergizi Tingkat Pendidikan, Kamis (2/4/2026) di SMA Negeri 2 Unggul Sekayu.Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan remaja, khususnya dalam pencegahan anemia dan pembentukan perilaku hidup sehat sejak dini.

Pada kesempatan ini, Bupati Muba H.M. Toha Tohet, S.H melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Alva Elan SST MPSDA mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan remaja. “Kita menyadari bahwa remaja adalah aset masa depan bangsa, sehingga perlu dipersiapkan dengan kondisi fisik yang sehat, mental yang kuat, serta kecerdasan yang optimal,” ungkapnya.

Dikatakannya, “Saya berharap kegiatan ini membawa manfaat besar bagi generasi muda di Kabupaten Muba,” tuturnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Muba Dr Hj Zwesty Wisma Devi menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi yang sangat baik antara sektor kesehatan, pendidikan, dan organisasi profesi dalam menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. “Kami akan terus mendukung kegiatan seperti ini untuk meningkatkan kualitas kesehatan remaja di Muba,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Sekayu
Eka Nir Romadhoni SPd, kegiatan yang telah dilakukan ini sangat bermanfaat bagi siswa dan siswi. “Kami sangat mendukung kegiatan ini karena dapat meningkatkan kesadaran siswa-siswi tentang pentingnya kesehatan dan gizi. Kami akan terus bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk meningkatkan kualitas kesehatan siswa-siswi,” tambah Kepala Sekolah.

Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi SMAN 2 Sekayu, yang diawali dengan melakukan senam bersama, sarapan bergizi bersama, dan konsumsi tablet tambah darah. Juga dihadiri oleh Pengurus Komite SMAN 2 Sekayu beserta orang tua dari siswa-siswi SMAN 2 Sekayu.

(Alam/Tim)

Dua Anak Jadi Korban Peluru Nyasar di Gresik, Orang Tua Gelar Konferensi Pers di Jakarta

0

Redaksi.co, Jakarta | Orang tua korban insiden dugaan peluru nyasar di SMPN 33 Gresik menggelar konferensi pers pada Kamis (2/4) di KopiJal Coffee & Lounge Jakarta Selatan pada Kamis (2/4). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan kronologi kejadian sekaligus menuntut kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, ketika dua anak menjadi korban peluru nyasar saat mengikuti kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan di lingkungan SMPN 33 Gresik. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan menjalani tindakan medis untuk mengeluarkan peluru dari tubuh mereka.

Kuasa hukum sekaligus perwakilan orang tua korban, Dewi Murniati, menjelaskan bahwa setelah kejadian, seorang perwira yang mengaku sebagai perwakilan kesatuan, SUTAJI, datang dan menyampaikan permohonan maaf.

“Pihak kesatuan meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta kami tidak melapor ke mana-mana serta tidak memviralkan kejadian ini,” ujar Dewi dalam konferensi pers.

Menurut keterangan keluarga, latihan tembak yang diduga menjadi sumber peluru nyasar tersebut diketahui melibatkan beberapa batalyon di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.

Namun, keluarga korban menilai penanganan pascakejadian tidak berjalan dengan baik. Mereka mengungkap adanya perlakuan tidak menyenangkan saat korban menjalani perawatan di rumah sakit, termasuk perdebatan terkait fasilitas kamar yang justru menghambat tindakan operasi.

Selain itu, keluarga juga mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan barang bukti berupa peluru yang telah diangkat dari tubuh korban. Permintaan tersebut ditolak karena dianggap sebagai barang bukti yang seharusnya diamankan secara hukum.

“Permintaan itu dilakukan saat anak kami baru selesai operasi besar. Ini sangat tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” kata Dewi.

Setelah korban pulang dari rumah sakit pada 20 Desember 2025, keluarga melakukan dua kali mediasi dengan pihak kesatuan pada Januari 2026. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Keluarga menilai pihak kesatuan tidak memberikan jawaban atas tiga hal utama, yakni evaluasi keamanan latihan tembak, bentuk tanggung jawab terhadap korban, serta jaminan masa depan korban yang mengalami cedera.

Karena tidak ada titik temu, keluarga melayangkan somasi dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke POMAL Koarmada V Surabaya pada 5 Februari 2026.

Dalam proses pelaporan, keluarga juga mengaku mendapat respons yang dinilai kurang empati dari oknum petugas. Salah satunya berupa pernyataan yang menyebut laporan dibuat karena ketidakpuasan terhadap kompensasi, padahal keluarga menyatakan belum menerima kompensasi apa pun.

Pada Februari 2026, sempat dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengajukan enam klausul tuntutan. Namun, hingga kini, seluruh klausul tersebut disebut belum mendapat tanggapan dari pihak kesatuan.

Klausul tersebut mencakup permintaan maaf resmi, tanggung jawab biaya pengobatan fisik dan psikologis, jaminan terhadap dampak jangka panjang, hingga dukungan masa depan bagi korban.

Selain itu, keluarga juga telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada berbagai lembaga negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta lembaga seperti Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian masa depan anak-anak kami. Ini bukan sekadar soal kompensasi,” tegas Dewi.

Hingga konferensi pers berlangsung, keluarga menyatakan belum mendapatkan kejelasan tanggung jawab maupun tindak lanjut konkret dari pihak yang diduga terkait dalam insiden tersebut.

“Jeritan dari Mabes Polri: Saat Suara Rakyat Menggema Menuntut Keadilan untuk Vanessa”

0

Jakarta, Redaksi.Co – Suasana berbeda menyelimuti halaman Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Rabu siang (1/4/2026). Di tengah hiruk pikuk ibu kota, ratusan massa yang tergabung dalam Team Gaskan bersama mahasiswa dan elemen masyarakat turun langsung menyuarakan tuntutan keadilan dalam sebuah aksi damai yang sarat makna.

Sejak pukul 11.30 WIB, sekitar 150 peserta aksi memadati area depan Mabes Polri. Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, mereka menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan bernama Vanessa. Meski berlangsung tertib, gelombang aspirasi yang disampaikan terasa kuat dan penuh tekanan moral.

Dalam orasinya, massa mengangkat sejumlah isu sensitif, mulai dari dugaan rekayasa perkara hingga dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk kondisi anak yang disebut terdampak akibat kasus tersebut. Mereka menilai bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip kejujuran dan transparansi, bukan sekadar formalitas prosedural.

Sorotan utama aksi tertuju pada desakan agar aparat penegak hukum membuka proses penanganan perkara secara terang benderang. Bagi para demonstran, keadilan tidak boleh menjadi konsep abstrak, melainkan harus hadir nyata melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel.

Di tengah aksi, tim kuasa hukum Vanessa turut menyampaikan sikap resmi mereka. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama, penangguhan penahanan, pelaksanaan gelar perkara secara terbuka, serta pembuktian fakta hukum secara transparan.
Salah satu kuasa hukum, Tb Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum, melainkan menginginkan proses yang bersih dan berimbang. Menurutnya, kasus ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Respons dari pihak kepolisian pun hadir secara langsung. Perwakilan dari Bareskrim Polri menyatakan keterbukaan terhadap aspirasi yang disampaikan. Mereka menegaskan bahwa setiap masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Momen paling menggetarkan terjadi saat ibu kandung Vanessa menyampaikan harapannya di hadapan media. Dengan suara bergetar, ia memohon perhatian agar anaknya mendapatkan keadilan. Ia juga mengungkapkan kondisi cucunya yang disebut mengalami dampak serius, baik secara emosional maupun pendidikan.

Isu kemanusiaan yang mencuat dalam aksi ini memperluas dimensi persoalan. Tidak lagi sekadar soal hukum, tetapi juga menyentuh sisi sosial dan kemanusiaan yang tak bisa diabaikan.

Meski membawa tuntutan besar, aksi berlangsung damai tanpa insiden. Aparat keamanan mengawal jalannya kegiatan dengan pendekatan humanis, memastikan aspirasi tersampaikan tanpa mengganggu ketertiban.

Menutup aksi, Team Gaskan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum dan advokasi publik. Mereka berharap, suara yang disampaikan tidak berhenti sebagai simbol, melainkan menjadi pemicu perubahan nyata.

Di tengah padatnya dinamika ibu kota, satu pesan bergema jelas—keadilan bukan milik segelintir orang, melainkan hak setiap warga negara yang harus diperjuangkan dan dijaga bersama.

Kegiatan Kampanye Imunisasi Kejar Campak Rubella Diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

0

REDAKSI.CO, KEDIRI – Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mengadakan kegiatan bertajuk “Kampanye Imunisasi Kejar Campak Rubella” guna memperkuat upaya penanggulangan campak dengan melibatkan segenap Posyandu yang ada di Kabupaten Kediri dalam mendorong Kejar percepatan imunisasi Rubella tersebut.

Dengan meningkatnya kasus campak di berbagai daerah, maka besar harapan Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Bersama Posyandu membantu dan memberikan pelayanan imunisasi campak guna mencegah penyakit.
Sehingga hari ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri hadir dan memberikan pelayanan imunisasi campak kepada masyarakat Yang ada di Posyandu Anggrek 1
Jln Supriadi RT 03 RW 011 No.107 dusun duluran desa gedangsewu pare, Kediri. 2/4/2026

Dalam keterangannya: ” Dr. Bambang Triyono Putro”
Menegaskan bahwa imunisasi merupakan langkah paling efektif untuk mencegah komplikasi serius dan kematian akibat campak, di harapkan semua masyarakat dapat memanfaatkan puskesmas dan layanan kesehatan di seluruh Kabupaten Kediri.
Menurut Data menyebutkan hingga pertengahan Maret 2026 ini menunjukkan adanya 54 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang tersebar di 37 kabupaten/kota di 13 provinsi.
Total suspek campak tercatat hingga 13.046 kasus, 10.301 kasus.

Timkerja Imunisasi kejar Campak Rubella ” Sulis mengatakan”.. Kasus campak bisa ditekan karena adanya kekebalan kelompok, kekebalan komunitas dari masyarakat maupun bayi dan anak-anak kita yang sudah mendapatkan imunisasi secara lengkap dari dinas kesehatan kabupaten Kediri dan untuk menurunkan faktor dampak darı penyakit campak. dan untuk target secara nasional indikator MR ini kita dikasih 95% semoga bisa tercapai, pelaksanaan untuk Kabupaten Kediri sudah dilaksanakan mulai hari Senin kemarin tanggal 30, dan berakhir hari ini tanggal 2.
Di karenakan Campak merupakan penyakit yang sangat menular dan dapat menyebabkan kematian, terutama pada anak-anak.
Risiko penularan meningkat saat mobilitas tinggi seperti mudik dan libur Lebaran,” demikian disampaikan dalam paparan kegiatan tersebut.

Kegiatan “Imunisasi Kejar Campak Rubella” ini, Dinkes Kab – Kediri menekankan pentingnya peran Posyandu – Posyandu Di lingkungan RW (Rukun Warga) Kelurahan, di kabupaten Kediri. Untuk dapat memberikan penyuluhan, Pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, terkait penyakit campak tersebut khususnya orang tua yang mempunyai anak.

Kampanye Imunisasi hari ini yang di laksanakan Dinkes dan Posyandu menjadi kunci pencegahan karena
Turut mensukseskan dalam mendukung program nasional, dan imunisasi campak-rubella (MR) ini akan diberikan dalam tiga tahap, yaitu pada saat usia 9 bulan, 18 bulan, dan saat anak 59 bulan atau kelas 1 SD.

Masyarakat di harapakan dan juga diimbau segera melengkapi imunisasi anak, terutama bagi yang belum lengkap, melalui layanan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya.
Selain imunisasi, penerapan dalam kehidupan sehari-hari dalam berperilaku harus lebih mengutamakan hidup bersih dan sehat karena menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran penyakit.

Campak masih menjadi salah satu penyakit menular yang perlu diwaspadai.
Penyakit ini disebabkan oleh virus yang sangat mudah menyebar melalui percikan batuk atau bersin, terutama di lingkungan dengan cakupan imunisasi yang rendah.
Meski sering dianggap sebagai penyakit biasa pada anak, campak dapat menimbulkan komplikasi serius seperti pneumonia, diare berat, radang otak (ensefalitis), bahkan kematian.

Imunisasi campak merupakan langkah paling efektif untuk melindungi anak dari penyakit ini. Vaksin campak bekerja dengan merangsang sistem kekebalan tubuh untuk mengenali dan melawan virus, sehingga anak yang telah diimunisasi memiliki perlindungan yang kuat.
Selain melindungi individu, imunisasi juga menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity), yang sangat penting untuk melindungi bayi, lansia, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksin.

Namun sayangnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang ragu atau belum menyadari pentingnya imunisasi, Hal ini dapat menyebabkan munculnya kembali kasus campak di suatu wilayah.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap anak mendapatkan imunisasi rutin sesuai jadwal.
Orang tua diharapkan membawa anaknya ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti posyandu, puskesmas, atau klinik terdekat untuk mendapatkan imunisasi campak secara lengkap.

Mari bersama-sama melindungi generasi masa depan dari ancaman campak. Dengan memastikan setiap anak mendapatkan imunisasi, kita tidak hanya menjaga kesehatan keluarga, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari penyakit menular. Imunisasi adalah investasi kesehatan jangka panjang, aman, efektif, dan sangat penting untuk masa depan anak-anak kita.

Rp181 Juta Menggantung, Program Ketahanan Pangan Desa Kopeang Mandek: Dana Cair, Kegiatan Nol!

0

Redaksi.co MAMUJU : Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi sorotan panas berapa hari terakhir. Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 yang menguras 20 persen Dana Desa atau setara Rp181.000.000 diduga belum bergerak sama sekali. Ironisnya, dana untuk program tersebut disebut telah cair, namun di lapangan tak ada aktivitas yang terlihat. Situasi ini memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan warga.

Ruspanna, seorang pemuda Desa Kopeang, menilai kondisi ini tidak wajar. Program yang seharusnya menjadi tulang punggung swasembada pangan desa justru terkesan mandek tanpa arah. Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan lagi persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya perencanaan hingga potensi persoalan dalam pengelolaan anggaran.

“Dana sudah cair, tapi kegiatan belum terlihat. Jangan sampai hanya jadi program di atas kertas,” ujar Ruspanna dengan nada kecewa. Pernyataan itu mencerminkan keresahan yang kini semakin meluas di tengah masyarakat.

Program Ketahanan Pangan sendiri bukan kebijakan biasa. Program ini merupakan amanat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk sektor pangan. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan program harus melalui unit usaha BUM Desa. Jika BUM Desa belum siap, maka pelaksanaan dilakukan secara swakelola dengan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa.

Namun fakta di lapangan justru semakin memperkeruh keadaan. Ketua BUM Desa Kopeang mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada dana yang masuk ke rekening BUM Desa. Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar: jika dana disebut sudah cair, lalu di mana posisinya dan siapa yang memegang kendali pelaksanaan?

Tekanan terhadap Pemerintah Desa Kopeang kini semakin kuat. Mandeknya program tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan penggunaan Dana Desa, tetapi juga menghambat upaya peningkatan kemandirian pangan masyarakat. Padahal, program Ketapang digadang-gadang sebagai strategi utama untuk menguatkan ekonomi desa.

Warga kini menuntut transparansi total. Mereka mendesak pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak terkait segera melakukan audit serta peninjauan menyeluruh. Pesan masyarakat tegas, dana desa harus jelas, program harus berjalan, dan manfaatnya harus nyata, bukan sekadar janji tanpa bukti. (ZUL)

Bupati Aceh Barat Ajak Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar Bersama Tgk.Habibi Juara 1 Aksi Indosiar 2026

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar Tabligh Akbar bersama ulama muda bersuara merdu, Tgk. Habibi An Nawawi, yang merupakan Juara 1 Aksi Indosiar 2026 (Akademi Sahur Indonesia). Kegiatan ini akan berlangsung pada Kamis, 02 April 2026 pukul 20.00 WIB di Halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh dengan mengusung tema “Aceh Barat Maju Jika Rakyat Bersatu.”

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dan memeriahkan kegiatan yang penuh nilai keagamaan dan persatuan tersebut.

“Mari bersama-sama menghadiri Tabligh Akbar ini. Selain mendapatkan ilmu agama, ini juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan menunjukkan bahwa Aceh Barat adalah daerah yang kompak dan penuh semangat kebersamaan,” ajak Bupati.

Kehadiran Tgk. Habibi, yang kini menjadi ikon muda Aceh di tingkat nasional, diprediksi akan menarik antusiasme besar dari masyarakat. Selain ceramah dan syairnya, acara ini juga menjadi ajang doa bersama untuk kemajuan Aceh Barat.

Pemerintah daerah berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat sekaligus penggerak semangat seluruh lapisan masyarakat agar terus bersatu dalam membangun daerah ke arah yang lebih baik.

Acara Tabligh Akbar ini terbuka untuk umum dan diharapkan masyarakat hadir lebih awal demi kelancaran dan ketertiban kegiatan ****

Pemanggilan Wartawan Oleh Polda Aceh Dikecam, PW.IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

0

Banda Aceh.Redaksi.co
Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan tajam. Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik.

Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang sudah diatur secara jelas dalam UU Pers.

“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, kamis (2/4/2026).

Ia menekankan, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan menjadi kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki fungsi untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Tak hanya itu, Chairan juga mengingatkan soal hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak tersebut.

“Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.

IWO Aceh pun mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers bisa menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, khususnya di Aceh.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau mekanisme ini diabaikan, ke depan bisa berbahaya bagi kebebasan pers,” tutup Chairan ****

Muhammad Azmi F Resmi Terpilih sebagai Presma BEM Universitas Langlangbuana

0

Redaksi.Co, Bandung || Muhammad Azmi F resmi terpilih sebagai Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Langlangbuana dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Gedung Wisma Buana pada 30-31 Maret 2026.

Momen ini menandai dimulainya kepemimpinan baru dalam organisasi kemahasiswaan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif di lingkungan kampus. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, perwakilan organisasi mahasiswa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Azmi menegaskan komitmennya untuk menjadikan BEM sebagai wadah aspirasi mahasiswa yang aktif, inklusif, dan responsif terhadap berbagai isu. Ia juga mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk bersinergi dalam menciptakan program kerja yang berdampak nyata.

“Ke depan, BEM harus menjadi ruang kolaborasi dan inovasi, serta mampu menjawab tantangan zaman dengan solusi yang konkret,” ujar Azmi.

Pihak universitas juga menyampaikan harapan agar kepengurusan baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta terus meningkatkan kualitas kegiatan kemahasiswaan.

Dengan terpilihnya Muhammad Azmi F, diharapkan BEM Universitas Langlangbuana semakin solid serta mampu berkontribusi aktif dalam membangun lingkungan akademik yang dinamis dan berdaya saing. (M.Nabil)***

Editor : AS

*4 Pelaku Penganiayaan Sudah Ditangkap Jatanras Polda Metro, Kabid Humas, Jangan Dibawa ke Arah SARA*

0

Jakarta, Redaksi.Co – Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial F. Dalam prosesnya, sempat terjadi keributan saat agenda konfrontasi yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, perkara ini berawal dari laporan korban yang merupakan karyawan dari tersangka. “Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka F terhadap korban yang merupakan karyawannya, kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).

Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta meminta keterangan ahli, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, dilakukan pula visum et repertum dan pemeriksaan psikologi untuk memperkuat pembuktian.

“Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan saudara F sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Yang bersangkutan sempat dua kali dipanggil secara patut namun tidak hadir, sehingga diterbitkan DPO pada 20 Agustus 2025,” jelasnya.

Kabidhumas melanjutkan, tersangka akhirnya datang didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan. Berkas perkara pun telah dikirim ke jaksa, namun dinyatakan P-19 sehingga penyidik diminta melengkapi dengan konfrontasi antara tersangka dan korban.

Pada Kamis (26/3), sekitar pukul 14.00 WIB, agenda konfrontasi dilakukan di ruang pemeriksaan Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Kedua pihak hadir didampingi masing-masing pendamping. “Situasi sempat berkembang menjadi cekcok dan keributan ringan, namun dapat segera dikendalikan oleh penyidik,” ujarnya.

Namun, peristiwa lanjutan terjadi di ruang tunggu. Seorang pria berinisial R yang merupakan rekan dari tersangka didatangi sejumlah orang dan diduga mengalami penganiayaan. “Korban R mengalami luka memar di leher akibat dicekik serta luka di bagian pundak dan tubuh lainnya akibat kekerasan,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya langsung melakukan tindakan cepat. Tim Jatanras bergerak dan mengamankan para pelaku. “Sebanyak empat orang telah diamankan, di antaranya HT yang diduga memukul, menanduk, dan menampar korban, serta AT yang diduga mendorong korban. Pelaku lainnya juga diduga turut melakukan kekerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan posisi hukum tersangka F dalam dua perkara berbeda. “Perlu kami tegaskan, dalam perkara penganiayaan ini yang bersangkutan tercatat sebagai korban. Namun dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini seluruh proses hukum masih berjalan dan pihaknya meminta masyarakat menunggu hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelintir isu. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak membawa peristiwa ini ke ranah SARA maupun mengaitkannya dengan latar belakang tertentu. Penanganan perkara harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum,” kata Kabidhumas.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa segala bentuk upaya yang menghambat proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice). Berikan ruang kepada penyidik dan jaksa untuk bekerja secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.