Beranda blog Halaman 253

Dari Niat Baik ke Risiko Hukum: Mengurai Peran Panti Rehabilitasi Swasta

0

Oleh : Hakim Said, S.H.

Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi

Rehabilitasi narkoba merupakan instrumen kemanusiaan dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54), bahkan hakim diberi kewenangan untuk memutuskan rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum (Pasal 103). Ini adalah bentuk nyata bahwa negara mengedepankan pendekatan pemulihan (restorative justice).

Namun di balik kerangka hukum yang progresif tersebut, muncul dinamika baru: tumbuhnya panti rehabilitasi mandiri/swasta milik perorangan berbadan hukum. Kehadiran panti-panti ini pada satu sisi patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu korban penyalahgunaan narkotika. Tetapi di sisi lain, tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi, potensi penyimpangan menjadi tidak bisa diabaikan.

Panti Rehabilitasi Mandiri: Legalitas Bukan Sekadar Akta Yayasan

Banyak pengelola panti rehabilitasi beranggapan bahwa cukup dengan berbadan hukum (yayasan atau lembaga), maka mereka dapat menjalankan layanan rehabilitasi. Padahal, dalam sistem hukum nasional, itu belum cukup.

Untuk dapat menjalankan fungsi rehabilitasi yang diakui negara, terutama dalam konteks hukum, lembaga harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

terdaftar dan memiliki izin operasional sesuai standar,

memenuhi standar layanan sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, memiliki tenaga profesional (pekerja sosial, konselor adiksi, tenaga medis), terintegrasi dalam sistem nasional, termasuk melalui mekanisme Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, ditegaskan bahwa pecandu yang melapor harus ditangani oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagai IPWL. Artinya, panti rehabilitasi tanpa status IPWL tidak memiliki legitimasi penuh dalam konteks wajib lapor dan proses hukum.

Batas Kewenangan: Jangan Melampaui Peran Aparat Penegak Hukum

Di sinilah titik krusial yang sering disalahpahami. Panti rehabilitasi, termasuk yang mandiri, bukan aparat penegak hukum (APH). Mereka tidak memiliki kewenangan:

menahan seseorang secara paksa tanpa dasar hukum,

menentukan status hukum seseorang sebagai pengguna, pecandu, atau pengedar,

mengatur atau “mengamankan” proses hukum perkara narkotika,

mengeluarkan “jaminan” atau klaim bahwa seseorang terbebas dari proses hukum

Jika panti rehabilitasi melakukan tindakan di luar kewenangan tersebut, maka berpotensi melanggar hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai: perampasan kemerdekaan seseorang (berpotensi melanggar KUHP),

penyalahgunaan kewenangan

hingga berpotensi masuk wilayah obstruction of justice jika mengganggu proses hukum.

Di titik ini, penting ditegaskan bahwa rehabilitasi adalah bagian dari sistem, bukan pengganti sistem hukum itu sendiri.

Risiko Penyimpangan: Dari Niat Sosial ke Potensi Masalah Hukum

Tanpa pengawasan, panti rehabilitasi mandiri berpotensi menghadapi berbagai risiko, antara lain:

rehabilitasi dilakukan tanpa standar medis dan sosial yang memadai,

durasi rehabilitasi tidak sesuai prinsip terapi adiksi,

adanya pungutan biaya yang tidak transparan,

klaim rehabilitasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Jika kondisi ini terjadi, maka rehabilitasi berisiko berubah dari instrumen pemulihan menjadi sekadar formalitas administratif, bahkan bisa menjadi celah penyimpangan.

Lebih jauh lagi, jika hasil rehabilitasi dari lembaga non-standar digunakan dalam proses hukum, maka hal ini berpotensi merusak integritas sistem peradilan.

Peran Negara: Pengawasan Kemensos, BNN, dan Lintas Sektor

Untuk mencegah hal tersebut, negara telah membagi peran pengawasan secara jelas: Kementerian Sosial (Kemensos): mengatur standar rehabilitasi sosial dan penunjukan IPWL. BNN: koordinasi nasional penanganan narkotika dan asesmen terpadu,

Kementerian Kesehatan: aspek rehabilitasi medis,

APH (Polri, Kejaksaan, Pengadilan): penegakan hukum.

Sinergi ini diperkuat melalui Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014 yang mengatur mekanisme asesmen terpadu dalam penanganan pecandu narkotika.

Artinya, panti rehabilitasi mandiri harus menempatkan diri sebagai mitra dalam sistem, bukan aktor yang berjalan sendiri di luar sistem.

Pencerahan bagi Pengelola: Menjaga Niat Baik dalam Koridor Hukum

Bagi para pengelola panti rehabilitasi mandiri, penting untuk memahami bahwa:

Niat baik harus diiringi kepatuhan terhadap regulasi,

Legalitas harus mencakup izin operasional dan standar layanan, bukan hanya badan hukum,

Integrasi dengan IPWL dan sistem pemerintah adalah keharusan, bukan pilihan,

Batas kewenangan harus dijaga agar tidak berhadapan dengan hukum.

Dengan memahami hal ini, panti rehabilitasi tidak hanya menjadi tempat pemulihan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi yang sah dan kredibel dalam sistem nasional.

Menjaga Rehabilitasi Tetap pada Ruhnya

Rehabilitasi narkoba adalah upaya menyelamatkan manusia. Namun tanpa regulasi dan pengawasan yang kuat, ia bisa kehilangan arah.

Menjaga rehabilitasi tetap pada jalurnya berarti menjaga keseimbangan antara kemanusiaan dan hukum. Dan dalam konteks panti rehabilitasi mandiri, kunci utamanya adalah satu: berjalan dalam sistem, bukan di luar sistem.

Penulis adalah: Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 Tahun 2006 Universitas Jember

Kapolres Halmahera Selatan Hadiri Rapat Forum FKUB, Perkuat Komitmen Kerukunan Umat Beragama di Bumi Saruma

0

REDAKSI.CO – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan mempererat tali persaudaraan antaragama, Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Polres setempat, menghadiri rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halsel, Sabtu (4/4) kemarin.

Pertemuan yang mengusung tema penguatan persatuan di Bumi Saruma ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Kepala Kemenag Kabupaten Halsel, Saiful Jafar Arfa, S.Pd.I., M.Pd., Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarulah, Ketua FKUB Kabupaten Halsel, Adnan Wahid, perwakilan Persaudaraan Muslim Indonesia (PERMUSI), Ady Hi Adam, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Halmahera Selatan, Van Costan El Erens Galouw; serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, imam, dan pendeta se-Kabupaten Halsel.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah membahas komitmen deklarasi damai antarumat beragama yang direncanakan akan digelar pada Senin, 6 April 2026. Kesepakatan bulat dicapai oleh seluruh peserta untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi serta memperkokoh persatuan dan rasa persaudaraan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Langkah ini juga merupakan respons proaktif terhadap beredarnya isu hoaks terkait peristiwa bentrok yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah. Para tokoh agama dan adat sepakat untuk tidak terprovokasi dan menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan deteksi dini dan imbauan kamtibmas melalui para Bhabinkamtibmas serta jajaran Polsek. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh kejadian di wilayah lain di Maluku Utara.

“Kami telah melakukan monitoring dan imbauan kamtibmas di seluruh polsek jajaran kepada masyarakat terkait situasi yang berkembang, agar tidak terprovokasi serta tetap memelihara rasa persaudaraan dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pengamanan dan pemeliharaan situasi kondusif tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian. Ia mengajak seluruh unsur forum untuk bersinergi.

“Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dari pemerintah daerah, tokoh agama, para imam, dan para pendeta agar bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan aman, sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di daerah lain tidak berdampak di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,” tutup Kapolres.

Pertama di Indonesia, Istighosah Kubro Digelar Gus Rofi’i BKN, Doakan Perdamaian Dunia dan Iran

0

Jakarta — Untuk pertama kalinya di Indonesia, istighosah kubro digelar oleh Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofi’i, di  Kampung Family, Lebak Bulus, Cinere, Jakarta Selatan. Suasana penuh kekeluargaan dan khidmat menyelimuti jalannya acara yang dihadiri para ulama, kyai, serta sejumlah organisasi keagamaan.
Kegiatan tersebut mengangkat tema doa untuk kemenangan Iran serta perdamaian dunia. Sejumlah tokoh agama hadir memimpin doa bersama, di antaranya Muhammad Ali Rahman, Rahmat Zailani Kiki, Alawi Nurul Alam, serta TB Mogi Nur Fadhil.
Acara ini juga dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari Majelis Ulama Nasional, Laskar PWI LS, BKN Banten, hingga insan media dan para santri.
Dalam keterangannya, Gus Rofi’i menegaskan bahwa istighosah kubro tersebut merupakan bentuk ikhtiar spiritual untuk mendoakan perdamaian global tanpa memandang latar belakang agama. Ia menilai, perdamaian dunia merupakan hak seluruh manusia.
Menurutnya, di tengah keterbatasan kekuatan dan yang bisa bangsa Indonesia lakukan, doa menjadi sarana utama masyarakat dalam merespons konflik di berbagai belahan dunia, termasuk di Iran.
Selain itu, Gus Rofi’i menyampaikan keprihatinannya atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah menjalankan misi perdamaian di Lebanon, yakni Pratu Anumerta Rachmat Hidayat, Pratu Anumerta Andika Pratama, dan Pratu Anumerta Dwi Cahyo. Ia mengecam keras segala bentuk kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, terlebih dalam misi kemanusiaan.
Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan negara, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian bersama.
Gus Rofi’i juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kerja sama internasional yang melibatkan Indonesia agar tetap berpijak pada kedaulatan nasional tanpa tekanan pihak luar.
Terkait perbedaan mazhab Sunni dan Syiah, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang dalam membangun solidaritas kemanusiaan. Ia menilai, esensi ajaran adalah keberpihakan pada nilai kemanusiaan dan kebenaran.
Di akhir pernyataannya, Gus Rofi’i menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menunjukkan sikap tegas terhadap isu global, khususnya terkait keselamatan prajurit Indonesia di luar negeri.
Ia berharap kepemimpinan nasional mampu berdiri tegak, berani menyuarakan kebenaran, serta menunjukkan keberpihakan pada nilai kemanusiaan.

Pemkab Aceh Barat Melakukan Pendampingan Seleksi Calon Pekerja PT.CK, Prioritas Putra Daerah

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Distrannaker dan Disdukcapil melakukan pendampingan seleksi calon pekerja PT Cipta Kridatama (CK) Site Mifa di halaman kantor setempat pada Sabtu ,4/4/2026

Kepala Distrannaker Aceh Barat, Abdulah SS mengatakan, lowongan pekerjaan yang dibuka oleh PT CK Site Mifa yaitu Operator OHT 100 Ton, Driver Dump Truck dan Driver Water Truck, Operator Crane Truck, OHT CAT 773, CAT 777, Operator Bulldozer CAT D6, CAT D8 atau D9, Operator Excavator CAT 320, 330, 345 dan 395, kemudian Operator Grader 14M atau 16 M.

“Yang menjadi prioritasnya itu adalah putra dan putri Aceh Barat, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya dan wajib sudah berdomisili di Aceh Barat minimal selama tiga tahun. Hal itu nantinya akan dikroscek atau dipastikan KTP nya oleh Disdukcapil,”kata Abdullah.

Dikatakan Abdullah, untuk posisi operator hauling OHT 100 Ton, sejak dibukanya pendaftaran sudah terkumpul sebanyak 40 orang pendaftar yang lulus administrasi online, dan pada hari ini mereka mengikuti tes kemampuan dasar.

“Untuk posisi operator lainnya baik itu OHT, Bulldozer, Excavator maupun Grader karena lowongannya baru dibuka pukul 11.00 WIB tadi jadi kita akan tunggu laporan perusahaan terkait berapa lamaran yang sudah masuk dan sebagainya,” ujar Abdullah.

Adapun rincian jumlah kebutuhan untuk posisi Driver Dump Truck adalah sebanyak 24 posisi, Driver Water Truck 4 posisi, Operator Crane Truck satu posisi, Operator OHT CAT 773 dibutuhkan 20 posisi, OHT CAT 777 dibutuhkan 10 posisi, Operator Bulldozer CAT D6 10 posisi, Bulldozer CAT D8/D9 8 posisi, Operator Excavator CAT 320/330/ 345 9 posisi, Excavator CAT 395 7 posisi dan Operator Grader 14M/16M 5 posisi.

“Sementara untuk kualifikasi atau persyaratan bagi para calon pekerja baik itu driver maupun operator Crane, OHT, Bulldozer, Excavator dan Grader di PT CK di Site Mifa tersebut yang paling utama adalah berdomisili dan ber KTP Aceh Barat smentara untuk persyaratan lainnya yaitu sesuai dengan kualifikasi teknis,” katanya.

Tujuan dari adanya pendampingan yang dilakukan oleh Distrannaker dan Disdukcapil dalam seleksi calon pekerja di PT CK Site Mifa ini kata Abdulah yaitu untuk menjaga agar seleksi dilakukan dengan transparan,” katanya****

Wagub Aceh Dampingi Mendagri, Percepatan Pemulihan Aceh Tamiang Ditekankan

0

Aceh Tamiang,Redaksi.co
Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Apel Pembukaan Gelombang III Satgas Pemulihan Pasca Bencana Praja IPDN dan ASN Kementerian Dalam Negeri Gelombang III yang digelar di Lapangan Dapur Umum Satgas (Halaman Dinas PU) Aceh Tamiang, Sabtu ,4/4/2026

Kehadiran Wakil Gubernur Aceh bersama Mendagri dan jajaran Forkopimda tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pemulihan pemerintahan dan pelayanan publik pascabencana di Aceh Tamiang.

Dalam kesempatan itu, Fadlullah menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas dan tepat sasaran, terutama pada sektor-sektor yang masih membutuhkan perhatian.
“Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pemulihan agar seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik dapat kembali berjalan normal,” ujar Fadlullah.

Berdasarkan data Satgas, progres pemulihan menunjukkan capaian signifikan. Dari total 52 kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebanyak 38 daerah telah berada pada kondisi normal, sementara Aceh Tamiang terus menunjukkan tren perbaikan meski masih memerlukan perhatian pada beberapa sektor.

Fadlullah juga mengapresiasi kinerja Satgas Praja IPDN dan ASN Kemendagri pada Gelombang I dan II yang telah berhasil menuntaskan berbagai target, mulai dari pembersihan fasilitas pemerintahan hingga pemulihan kawasan permukiman masyarakat.
“Kerja keras Satgas di lapangan sangat membantu percepatan pemulihan. Ini bukti nyata kolaborasi yang efektif antara pusat dan daerah,” katanya.

Untuk mendukung percepatan lanjutan, pada Gelombang III ini sebanyak 768 personel kembali diturunkan dengan fokus penyelesaian 42 titik sasaran di wilayah Aceh Tamiang.

Wakil Gubernur menekankan pentingnya optimalisasi kerja di lapangan, termasuk penguatan koordinasi, percepatan pembersihan sisa lumpur, perbaikan drainase, serta pemulihan akses lingkungan masyarakat.

Apel pembukaan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh target pemulihan dapat diselesaikan secara menyeluruh, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal dan roda pemerintahan berjalan optimal ****

SPBU Mambi Jadi Sorotan: Mahasiswa Tuding Ada Permainan Distribusi BBM

0

Redaksi.co MAMASA : Suasana memanas. Aliansi Perjuangan Mahasiswa Mamasa (APMM) melontarkan ultimatum keras terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Mambi. Operasional SPBU yang hanya buka pada malam hari dan menutup layanan di siang hari memicu kecurigaan publik, bahkan disebut sebagai pola janggal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Perwakilan APMM, Muh. Nabir, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar layanan buruk. Ia menyebut dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran hukum serius dan indikasi permainan distribusi BBM bersubsidi.

Masyarakat kesulitan mendapatkan BBM di siang hari, sementara SPBU beroperasi tertutup. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik distribusi tidak transparan,” tegasnya dengan nada keras.

APMM menilai situasi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang mencolok. Menurut mereka, operasional yang tidak lazim berpotensi mengabaikan prinsip pengelolaan sumber daya yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM pun disebut sebagai masalah besar yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Mahasiswa menilai lambannya respons terhadap dugaan penimbunan BBM memunculkan tanda tanya besar. Jika kondisi ini berlangsung tanpa tindakan, publik berhak mempertanyakan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat.

“Kepolisian tidak boleh diam. Pembiaran hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Nabir.

Dalam pernyataan sikapnya, APMM melontarkan tuntutan tegas:

1. Mendesak kepolisian segera mengusut dugaan penimbunan BBM dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

2. Mendesak investigasi dan audit menyeluruh terhadap operasional SPBU Mambi.

3. Mendesak pemerintah daerah bertindak tanpa kompromi terhadap dugaan pelanggaran.

4. Menuntut transparansi distribusi BBM guna mencegah praktik mafia BBM.

5. Jika terbukti melanggar, meminta SPBU Mambi ditutup dan izinnya dicabut.

APMM menegaskan aksi demonstrasi besar-besaran akan digelar jika tidak ada kejelasan hukum. Mahasiswa menyatakan siap turun ke jalan dan tidak akan tinggal diam ketika akses masyarakat terhadap BBM diduga terganggu oleh praktik mencurigakan. Situasi ini berpotensi memicu gelombang protes lebih luas apabila tuntutan mereka terus diabaikan. (ZUL)

Penghentian Kasus Hutan Lindung Disorot: Polresta Mamuju Dituding “Main Aman”, Dugaan Permainan Hukum Menguat

0

Redaksi.co MAMUJU : Keputusan Polresta Mamuju menghentikan laporan dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan hutan lindung Desa Belang-Belang Kecamatan Kalukku memicu kontroversi tajam. Fraksi Mahasiswa dan Aliansi Mahasiswa Indonesia menilai langkah tersebut bukan sekadar keputusan administratif, tetapi berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan. Mereka menyebut proses penghentian perkara sarat kejanggalan dan terkesan mengabaikan aturan hukum yang lebih kuat.

Laporan yang dimasukkan pada 19 Februari 2025 lalu yang menyoroti keberadaan bangunan komersial yang hingga kini tetap beroperasi di area yang diduga kuat berstatus hutan lindung. Namun, alih-alih mendalami dugaan pelanggaran, Polresta Mamuju justru menghentikan penyelidikan dengan merujuk pada Peraturan Presiden terkait kawasan hutan yang dinilai bukan hutan lindung, khususnya Pasal 30. Langkah ini menuai kritik keras karena dianggap mengesampingkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hutan yang semestinya menjadi payung hukum utama dalam kasus eksploitasi kawasan hutan.

Kecurigaan semakin menguat karena terdapat regulasi lain yang dinilai lebih relevan, yakni Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang batas penggunaan kawasan hutan lindung. Namun aturan tersebut tidak dijadikan rujukan utama. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa penghentian perkara dilakukan dengan memanfaatkan celah regulasi demi menggugurkan potensi pelanggaran yang seharusnya diproses secara hukum.

Kabid Politik HMI BADKO Sulbar, Alimustakim, menilai keputusan tersebut tidak hanya janggal tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Ia menduga ada upaya sistematis mencari celah hukum untuk memuluskan pihak yang diduga melanggar aturan kawasan hutan lindung.

Kami mendesak Kapolresta Mamuju segera mengevaluasi unit Tipidter. Jangan sampai proses hukum berubah menjadi ruang kompromi yang membuka dugaan permainan hukum,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah pada fakta bahwa status kawasan hutan lindung Desa Belang-Belang telah melalui telaah Dinas Kehutanan dan Dinas Perdagangan, bahkan dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Mamuju. Hasilnya jelas, pembangunan komersial di atas hutan lindung dinilai tidak dapat dibenarkan. Izin mendirikan bangunan (IMB) pun tidak bisa dijadikan tameng hukum untuk membiarkan aktivitas komersial di kawasan tersebut, kecuali untuk kepentingan negara, masyarakat, atau BUMN dengan persetujuan kementerian terkait.

Dengan rangkaian fakta itu, mahasiswa menilai penghentian laporan oleh Polresta Mamuju semakin memperkuat dugaan ketidak objektifan penegakan hukum. Mereka mendesak kasus ini dibuka kembali dan ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 agar tidak menjadi preseden buruk yang melemahkan perlindungan kawasan hutan.

Tekanan publik kini terus meningkat. Jika tidak ada evaluasi menyeluruh, polemik ini berpotensi melebar menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di daerah. Pertanyaannya kini, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu? (ZUL)

Tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Kediri Ke 1222 Sederhana Namun Bermakna

0

REDAKSI.CO, KEDIRI – Tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1222 hari ini bertajuk “Kediri Berbudaya, Kediri Berdaya” di laksanakan dengan sederhana namun penuh makna di lapangan belakang komplek kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri.

Berbagai Acara dan Prosesi ini diikuti seluruh jajaran pegawai dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tamu undangan dan juga masyarakat Kabupaten Kediri. Berbeda memang dengan tahun sebelumnya, namun kali ini Acara di selenggarakan dalam komplek Kantor Pemkab bukan di Pendopo Panjalu Jayati.

“Ini ditempatkan di Kantor Pemkab supaya orang – orang yang mau bersilaturahmi bisa melihat kondisi Pemkab yang saat ini sedang di bangun kambali pasca kerusuhan pada tahun lalu, hari ini saya rasa sudah semakin baik, bangunan sudah kembali berdiri,” kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Bangunan gedung di komplek perkantoran Pemkab Kediri sebelumnya hangus terbakar akibat aksi anarkis massa pada Agustus 2025, ini menjadi momentum pada hari jadi ini menjadi penyemangat baru untuk guyub rukun dan bangkit tanpa meninggalkan jati diri, warga masyarakat Kabupaten Kediri.

Pada Tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Kediri ini diawali dengan penyerahan santunan kepada disabilitas dan anak yatim yang dipimpin langsung oleh MasBup,Sapaan akrab “Hanindhito Himawan Pramana beserta istri Eriani Annisa” atau Mbak Cicha dan diikuti Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa serta Forkopimda.

Walaupun dalam kesederhanaan, menurut MasBup mengatakan yang terpenting prosesi tersebut tidak meninggalkan esensi hari jadi. Dalam prosesi ini, diadakan pembacaan Prasasti Harinjing yang menjadi cikal bakal Hari Jadi Kabupaten Kediri.

Selesainya pembacaan Prasasti Harinjing, tidak lupa pula MasBup menyerahkan gunungan darı hasil bumi kepada wakilnya menjadi simbol sinergitas dan kerukunan pimpinan daerah Kediri

“Harapan kami di ulang tahun Kabupaten Kediri ke-1222 ini tetap menjadi kabupaten yang guyub rukun, ayem tentrem, gemah ripah loh jinawi,” tegasnya”

Rugikan Negara

0

Redaksi co Kuala Tungkal 4 April 2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, 3 Tersangka Dana Subsidi Perumda Tirta Pengabuan Ditahan

 – Kejaksaan Negeri Tanjung Kabupaten Tanjabbar menetapkan tiga orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi subsidi di Perumda Tirta Pengabuan.

Tiga tersangka yang ditetapkan itu yakni Mantan Dirut Perumda Tirta Pengabuan UB, Kabag Keuangan Perumda Tirta Pengabuan, Sym dan Pihak ketiga dari CV Jambi Tirta Persada, Mjs

Kasus dugaan korupsi dana subsidi tersebut terjadi dari tahun 2019 hingga 2021 dengan rincian dana hibah tersebut yakni 2019 Rp6 Miliar, 2020 Rp 5 Miliar dan 2021 Rp 7 miliar total dana subsidi sebesar Rp 18 Miliar.

Kasus dugaan korupsi ini bergulir sejak akhir tahun 2023 lalu dimana saat itu lebih kurang 20 orang saksi diperiksa secara intensif. Namun kasus ini kemudian tenggelam dan akhirnya di 2026 kejaksaan menetapkan tiga tersangka kasus ini

Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto SH MH menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan ini sudah sejak tahun 2023 dilakukan penyelidikan nya.

” Kasus korupsi ini penanganan nya tidak mudah perlu kehati hatian jadi memang butuh waktu, ” Ujar nya Usai Ditahan nya para tersangka. ( 02/03)

Menurut Kejari para tersangka langsung dilakukan penahanan karena takut bisa menghilangkan barang bukti.

” Total dana subsidi dari Pemerintah tanjabbar itu selama 3 tahun diberikan secara bertahap total nya sebesar Rp 18 Miliar dan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih, ” terang nya.

Dalam hal ini Lanjut Kejari tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka jika ditemukan bukti lain nya untuk menetapkan tersangka lain nya.

” Tidak sampai disini jika ditemukan bukti oleh penyidik kemungkinan tersangka bisa bertambah, ” tukasnya.Arifin Kaper

Pelayanan Humanis KB Samsat Kediri Kota Hingga Mendapatkan Penghargaan.

0

REDAKSI.CO, KEDIRI KOTA – KB Samsat Kediri kota kini meraih apresiasi positif atas pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan, serta berdedikasi tinggi memberikan pelayanan bersih tanpa pungli.
Menciptakan suasana nyaman, didukung fasilitas modern bagi warga yang memperpanjang STNK, serta aktif melakukan edukasi keselamatan berkendara

“Seorang yang namanya tidak ingin disebut mengatakan kepada Media, bahwa “pelayanan di Samsat Kediri kota saat pengurusan ni lebih cepat dan tidak ribet, sangat nyaman.
Saya baru nyampai langsung di layani dengan sanget baik.
Semoga bisa lebih baik untuk kami para wajib pajak “ungkapnya”

Pelayanan Humanis & Ramah: Melalui program “Polantas Menyapa”, petugas Samsat menghapus kesan kaku, tampil lebih dekat, humanis, dan siap membantu wajib pajak, menciptakan suasana antrean yang tidak kaku.
Transparan dan Bebas Pungli: Komitmen kuat dari jajaran Satlantas Polres Kediri Kota memastikan seluruh pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan bebas dari praktik calo atau pungutan liar.
Fasilitas Modern & Nyaman: Samsat Kota Kediri terus memodernisasi layanan, menyediakan ruang tunggu yang nyaman, kursi prioritas lansia, dan area ramah keluarga untuk mempermudah warga.

Dengan Dedikasi tinggi dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor membuat KB Samsat Kediri Kota mendapatkan apresiasi positif, bahkan Kasatlantas mendapatkan penghargaan atas kinerjanya.
Inovasi Pelayanan: Selain pelayanan langsung, Samsat Kota Kediri aktif memberikan edukasi keselamatan berlendara di sela-sela pelayanan wajib pajak.