Beranda blog Halaman 252

Pemkab Aceh Barat Resmi Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP) Untuk 11 Posisi Strategis

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk 11 posisi strategis di lingkungan Pemkab Aceh Barat. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Barat melalui Kepala BKPSDM Aceh Barat, Drs. Hasmi Zuandi, M.Sc, pada Senin ,7/4/2026

Seleksi ini digelar sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan jabatan-jabatan penting diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, dan memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pembukaan seleksi terbuka ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Barat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berdaya saing. Kami mengundang seluruh ASN yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara profesional,” ujar Hasmi Zuandi.

11 Jabatan Strategis yang Dibuka
Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi 11 jabatan eselon II, di antaranya: Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretaris DPRK Aceh Barat, Kepala Bappeda, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura

Hasmi menyebutkan, Seleksi dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan kompetisi terbuka, sesuai amanat:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
PP 11/2017 jo. PP 17/2020
PermenPANRB Nomor 15/2019
Serta persetujuan BKN Nomor 16999/RAK.02.03/SD/K/2026
ASN yang ingin mendaftar wajib memenuhi berbagai persyaratan umum dan administrasi, termasuk memiliki pangkat minimal IV/a, pengalaman jabatan terkait minimal lima tahun, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, peserta juga diwajibkan bebas tindak pidana dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pendaftaran Dibuka 6 hingga 24 April 2026 dan Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier serta menyerahkan berkas fisik ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor BKPSDM Aceh Barat.

Disisi lain hazmi menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi. Peserta yang tidak hadir pada salah satu tahapan dinyatakan gugur.

Tak hanya itu, Kepala BKPSDM ini, menegaskan bahwa seleksi ini bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi wujud nyata reformasi birokrasi.
“Kita ingin memastikan bahwa jabatan strategis diisi oleh orang yang tepat, berintegritas, dan memiliki visi untuk memajukan Aceh Barat. Seleksi ini adalah kesempatan bagi ASN terbaik untuk menunjukkan kapasitasnya,” ujar Hasmi.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk aktif memantau perkembangan informasi melalui situs resmi BKPSDM Aceh Barat ****

*Kapolda Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama PMJ, Pesan Tegas: Tunjukkan Kinerja Terbaik*

0

Jakarta, Redaksi.Co – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat utama, yakni Karorena, Dirreskrimsus, dan Dirressiber di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026) pukul 11.00 WIB.

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya memperkuat kinerja institusi di tengah tantangan yang semakin kompleks.

“Pengabdian itu tidak pernah berhenti, hanya berpindah tempat. Apa yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi kinerja pejabat lama yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dan fondasi kuat bagi Polda Metro Jaya. Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting dalam menjaga keberlanjutan kinerja organisasi.

Kepada pejabat baru, Kapolda memberikan pesan tegas agar segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik. Ia mengingatkan bahwa setiap personel yang pernah bertugas di Polda Metro Jaya akan selalu menjadi perhatian dalam perjalanan kariernya.

“Setiap yang keluar dari Polda Metro Jaya pasti akan dilihat kualitasnya. Maka tunjukkan kinerja terbaik,” tegasnya.

Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga integritas, soliditas, dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas. Ia meminta seluruh jajaran terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dalam sertijab tersebut, jabatan Karorena Polda Metro Jaya diserahterimakan dari Brigjen Pol. I Bagus Rai Elryanto kepada Kombes Pol. Teguh Tri Sasongko. Kemudian jabatan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya diserahterimakan dari Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu kepada Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon.

Selanjutnya, jabatan Dirressiber Polda Metro Jaya diserahterimakan dari Brigjen Pol. Roberto G.M. Pasaribu kepada Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono. Pergantian pejabat ini diharapkan dapat memperkuat kinerja satuan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

*Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Paskah 2026 Aman dan Khidmat, 147 Personel Amankan 33 Gereja*

0

Jakarta Barat, Redaksi.Co– Polres Metro Jakarta Barat memastikan rangkaian perayaan Paskah 2026 di wilayah hukumnya berlangsung aman, tertib, dan khidmat. Sebanyak 147 personel diterjunkan untuk mengamankan 33 gereja agar umat Kristiani dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

Pengamanan dilakukan secara menyeluruh oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, meliputi Polsek Metro Tamansari, Tambora, Grogol Petamburan, Kalideres, Cengkareng, Kembangan, Kebon Jeruk, hingga Palmerah. Sebanyak 18.570 jemaat tercatat mengikuti rangkaian ibadah Paskah di berbagai gereja di Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, setiap gereja mendapat pola pengamanan yang disesuaikan dengan jumlah jemaat dan tingkat kerawanan.

“Setiap gereja mendapatkan pengamanan yang disesuaikan dengan jumlah jemaat dan tingkat kerawanan, guna memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan dengan lancar,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Selanjutnya Ia menegaskan, kehadiran personel Polri merupakan wujud pelayanan humanis untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan jemaat selama ibadah berlangsung. Petugas juga membantu pengaturan arus jemaat serta memantau area sekitar gereja agar tetap kondusif.

Sebagai langkah antisipasi sebelum pelaksanaan ibadah juga dilakukan sterilisasi oleh Tim Jihandak Brimob Polda Metro Jaya di sejumlah gereja di Jakarta Barat. Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, meningkatkan kewaspadaan, dan segera menghubungi layanan kepolisian 110 atau petugas di lapangan apabila menemukan hal mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian.

751 Atlet Bertanding,Bripda Petra Polri Raih Emas, K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

0

Jakarta, Redaksi.Co – Di tengah ketatnya persaingan 751 atlet dari 82 kontingen TNI, Polri, dan umum dalam ajang KASAL Cup V 2026, seorang anggota Polri berhasil mencuri perhatian dengan meraih medali emas. Ia adalah Bripda Petra Julio Alexandro Sihombing, personel Subdit Cakal Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kejuaraan Nasional karate bergengsi tersebut dibuka langsung oleh Laksamana Madya TNI Edwin, S.H., M.Han Secara Langsung Membuka kejuaraan KASAL CUP V Tahun 2026. Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 POMAL. Kejuaraan tersebut dilaksanakan pada 4–5 April 2026 di GOR Ciracas, Jakarta Timur.

Di balik keberhasilan meraih medali emas kelas Kumite Perorangan TNI/Polri -60 Kg Putra, terdapat keseharian yang penuh disiplin dan tanggung jawab. Bripda Petra bukan hanya seorang atlet, tetapi juga handler K9 “Alma”, satwa Polri yang memiliki kemampuan deteksi bahan peledak (handak).

Setiap hari, Bripda Petra memulai tugas dengan memastikan kondisi kesehatan Alma, memberikan pakan, menjaga kebersihan kandang, serta melaksanakan latihan rutin untuk mempertajam kemampuan deteksi. Dalam pelaksanaan tugas operasional, ia memastikan Alma selalu dalam kondisi siap digunakan untuk mendukung pengamanan maupun penanganan situasi berisiko tinggi.

Ikatan antara handler dan satwa menjadi fondasi utama keberhasilan. Ketelitian, kesabaran, serta konsistensi latihan menjadikan Alma sebagai K9 yang andal, sekaligus mencerminkan kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional dan presisi.

Selain Bripda Petra, prestasi juga diraih oleh rekan satuannya, Bripda Salma Aulia, yang berhasil meraih medali perunggu pada kelas Kumite Perorangan TNI/Polri -68 Kg Putri.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa personel Polri mampu menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas operasional dan pengembangan kapasitas diri. Disiplin yang dibangun dalam keseharian menjadi modal utama dalam meraih prestasi di berbagai bidang.

Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Drs. Mulya Hasudungan Ritonga, M.Si. menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. “Polri melalui fungsi Korsabhara akan terus berkomitmen dalam membangun sumber daya manusia unggul serta kesiapsiagaan operasional, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Kakorsabhara dalam keterangannya.

“Yang satu mahir deteksi bom, yang satu jago karate,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan sosok personel Polri yang tidak hanya unggul dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga berprestasi sebagai individu.

Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan di lingkungan Korsabhara Baharkam Polri berjalan selaras antara peningkatan kemampuan operasional dan pengembangan potensi personel. Polri akan terus mendorong lahirnya anggota yang tangguh, berprestasi, serta siap memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kepedulian Polisi Bersama NU dan GMI Hadir untuk Pengungsi di Halmahera Tengah  

0

REDAKSI.CO – Di tengah situasi yang memaksa warga meninggalkan rumah mereka, kepedulian hadir memberi harapan. Polres Halmahera Tengah bersama Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) turun langsung menyapa dan membantu para pengungsi, Sabtu (4/4/2026) sore.

Dengan membawa bantuan kebutuhan pokok, rombongan mendatangi warga asal Desa Sibenpopo dan Desa Kotalo yang kini bertahan di sejumlah titik pengungsian. Bukan sekadar menyalurkan logistik, kehadiran aparat kepolisian juga menjadi peneguh semangat bagi masyarakat yang tengah menghadapi masa sulit.

Di Kantor Desa Yeke, bantuan berupa air mineral, mie instan, tikar, perlengkapan bayi hingga kebutuhan kebersihan diserahkan langsung kepada para pengungsi.

Sementara di Desa Benemo, tepatnya di rumah duka almarhum Ali Daud, bantuan tambahan juga diberikan sebagai bentuk empati dan dukungan moril bagi keluarga dan warga sekitar.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat yang selalu siap membantu di setiap kondisi.

“Kami ingin masyarakat tetap merasa aman dan tidak sendiri. Tetap jaga kebersamaan, jangan mudah terprovokasi, dan saring setiap informasi yang diterima,” pesannya kepada warga.

Dalam suasana penuh keakraban, anggota kepolisian tampak berinteraksi langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluh kesah, serta memberikan motivasi agar tetap kuat menghadapi situasi.

Kegiatan ini menjadi gambaran nyata bahwa Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam misi kemanusiaan. Sinergi bersama NU dan GMI pun memperkuat semangat gotong royong demi menjaga stabilitas dan ketenangan di Halmahera Tengah.

Garda Prabowo Sumsel, Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar Ini Katanya !!!

0

Redaksi.co | Palembang, – Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal Driling yang terjadi beberapa hari yang lalu tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang terjadi dalam HGU PT. Hindoli.

H. Bana Djuni SH,.MBA Ketua Garda Prabowo Sumsel kepada awak media,.Senin (06/04/26),.mengatakan mengamati melalui lapangan dan media sosial kami (Garda Prabowo Sumsel) sangat prihatin, diduga dalam kebakaran ini ada unsur kesengajaan dalam persaingan Bisnis Hitam Ilegal Driling antara se-kelompok Komunitas yang sudah terorganisir dalam bisnis ilegal ini.

Lebih lanjut,” diduga juga bisnis ini adanya kerjasama dengan Oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang sudah terjalin lama, karena hal kejadian kebakaran ilegal driling sudah sering terjadi di Musi Banyuasin,.Sumatera Selatan ini,”ujarnya.

“Untuk itu kami dari Ormas Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) menghimbau agar APH terutama Bapak Kapolda Sumsel dan Bapak Pangdam untuk segera bekerja sama membuat team untuk mengusut tuntas kasus ini dan dilakukan tindakan tegas tampa pandang bulu terhadap Oknum baik itu APH, Mafia Migas, dan Pemerintah,”ungkasnya dengan tegas.

Oleh karena itu, tidak ada istilah Kebal Hukum dalam hal ini, kita lihat sudah cukup permainan Mafia Migas di Muba, untuk segera diambil tindakan yang tegas agar masalah ilegal driling segera dituntaskan, jangan sampai terkesan ada pembiaran, sementara regulasi untuk Migas ini sudaj ada UU, PP nya dan Permen ESDM nya, untuk mengatur pengelolaan sumur tua, dan sumur – sumur minyak yang baru.

Untuk Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab muba ), Sumatera Selatan melalui Bupati Muba dan Pemprov Sumsel melalui Gubernur untuk lebih selektif lagi dalam kebijakan pemberian izin untuk migas ini terutama izin pengolahan sumur tua dan sumur minyak yang baru, agar semua elemen-elemen masyarakat terakomodir sehingga tidak terkesan Diskriminatif yang akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Kasihan masyarakat selalu jadi Kambing Hitam dan korban oleh Permainan Mafia Migas, serta berdampak juga dengan kerusakan Lingkungan, kita masih Wait and See dulu terhadap langkah yang akan diambil oleh APH dan Pemerintah setempat, kalo masih abu – abu terus seperti yang selama ini,”maka kami (Garda Prabowo Sumsel) akan berkirim surat Langsung ke Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,”ungkap tegas H. Bana Djuni SH. MBA. Menutup pembicaraan nya.

Cegah Kekerasan, Polda Malut Serukan Gerakan Cinta Damai Tanpa Miras  

0

REDAKSI. CO – Maraknya konflik sosial di sejumlah wilayah di Maluku Utara belakangan ini kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berdampak langsung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolda Maluku Utara melalui Kabidumas Polda Malut Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W., S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan banyak peristiwa pertikaian antarwarga berawal dari pengaruh alkohol yang tidak terkendali.

Situasi ini dinilai meningkatkan potensi terjadinya tindak kriminal maupun konflik terbuka.

Menurut dia, konsumsi minuman keras dapat memicu emosi yang tidak stabil sehingga memudahkan terjadinya kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan.Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak serta menghindari kebiasaan mengonsumsi minuman keras.

Selain itu, Polda Malut terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui razia minuman keras ilegal di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang menjadi salah satu faktor utama pemicu konflik.

ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak mengonsumsi minuman keras, terutama di tempat umum maupun dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan keributan.

Polda Maluku Utara berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi kunci dalam mencegah konflik sosial, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis di seluruh wilayah Maluku Utara.

“Mari jaga keamanan dan cinta damai. Jangan mengonsumsi minuman keras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” Tutup Pol. Kombes Wahyu.

Dari Air Mata hingga Senyum Anak Negeri, Kapolda Maluku Utara Ajak Warga Tinggalkan Hasutan Demi Damai

0

REDAKSI.CO – Dua momen berbeda namun sarat makna mewarnai kunjungan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. di wilayah terdampak konflik Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Minggu (5/4).

Di satu sisi, suasana haru tak terbendung saat Kapolda memeluk seorang warga yang menangis di tengah puing bangunan yang hangus terbakar. Warga tersebut tampak menunduk, larut dalam kesedihan, sementara Kapolda menenangkan dengan pelukan hangat, sebuah gambaran nyata luka yang ditinggalkan konflik.

Namun di sisi lain, harapan justru terlihat dari wajah anak-anak yang menyambut kedatangan Kapolda. Dengan polos dan penuh semangat, mereka berdiri berjajar sambil memberi salam hormat dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kapolda pun membalas dengan senyum dan gestur hangat, menciptakan suasana yang kontras dari duka menuju harapan.

Momen ini menjadi simbol bahwa di tengah luka yang masih terasa, masa depan tetap harus dijaga. Anak-anak menjadi pengingat bahwa kedamaian adalah warisan yang harus diperjuangkan bersama.

Di hadapan warga, Kapolda menyampaikan pesan yang kuat dan menyentuh bahwa “Hasutan menyebabkan konflik, dan konflik akan selalu meninggalkan luka dan tangis, untuk itu mari tinggalkan hasutan demi masa depan NKRI yang lebih damai.”

Pesan tersebut menggema di tengah masyarakat yang masih berupaya bangkit dari dampak konflik. Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali merajut persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi.

Kehadiran Kapolda di tengah warga bukan sekadar memastikan situasi keamanan, tetapi juga membawa pendekatan humanis, merangkul, mendengar, dan menguatkan.

Dari pelukan penuh air mata hingga senyum anak-anak yang penuh harapan, tersirat satu pesan kuat: bahwa kedamaian bukan hanya kebutuhan hari ini, tetapi juga untuk masa depan generasi berikutnya.

Polda Metro Jaya Membubarkan Pemuda Saat Pesta Miras Di Jakarta Timur, gabungan Brimob Batalyon

0

Jakarta, Redaksi.Co- Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur kembali menemukan pelanggaran saat menyisir wilayah Jakarta Timur, Sabtu (5/4/2026) malam hingga dini hari. Empat remaja kedapatan melaju dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan helm di Jalan Otto Iskandar Dinata. Saat dihentikan, mereka tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dan langsung diamankan petugas untuk pendataan lebih lanjut. Petugas mengamankan dua remaja beserta dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Fino warna merah dan Honda Beat warna abu-abu lanjut diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penilangan.

Tak lama berselang, tim patroli juga mendapati adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga sepeda motor di kawasan Condet. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan situasi dan memastikan korban mendapat penanganan dengan cepat. Insiden tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, sementara korban dibawa ke rumah sakit.

Selain itu, di kawasan Batu Ampar, petugas juga membubarkan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras. Beberapa di antaranya diketahui pernah terlibat tawuran. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak RT/RW setempat agar dilakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto, menyampaikan patroli malam terus digencarkan sebagai upaya menekan gangguan kamtibmas yang masih sering terjadi. Menurutnya, pola pelanggaran yang melibatkan remaja, termasuk berkendara tidak tertib hingga konsumsi minuman keras, kerap berulang ditemukan di lapangan.

“Patroli ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas seperti ini masih terus berulang, sehingga kehadiran personel menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Henik Maryanto.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa terus terulang dan menjaga situasi Jakarta Timur tetap aman dan kondusif.

Dari Niat Baik ke Risiko Hukum: Mengurai Peran Panti Rehabilitasi Swasta

0

Oleh : Hakim Said, S.H.

Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi

Rehabilitasi narkoba merupakan instrumen kemanusiaan dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54), bahkan hakim diberi kewenangan untuk memutuskan rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum (Pasal 103). Ini adalah bentuk nyata bahwa negara mengedepankan pendekatan pemulihan (restorative justice).

Namun di balik kerangka hukum yang progresif tersebut, muncul dinamika baru: tumbuhnya panti rehabilitasi mandiri/swasta milik perorangan berbadan hukum. Kehadiran panti-panti ini pada satu sisi patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu korban penyalahgunaan narkotika. Tetapi di sisi lain, tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi, potensi penyimpangan menjadi tidak bisa diabaikan.

Panti Rehabilitasi Mandiri: Legalitas Bukan Sekadar Akta Yayasan

Banyak pengelola panti rehabilitasi beranggapan bahwa cukup dengan berbadan hukum (yayasan atau lembaga), maka mereka dapat menjalankan layanan rehabilitasi. Padahal, dalam sistem hukum nasional, itu belum cukup.

Untuk dapat menjalankan fungsi rehabilitasi yang diakui negara, terutama dalam konteks hukum, lembaga harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

terdaftar dan memiliki izin operasional sesuai standar,

memenuhi standar layanan sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, memiliki tenaga profesional (pekerja sosial, konselor adiksi, tenaga medis), terintegrasi dalam sistem nasional, termasuk melalui mekanisme Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, ditegaskan bahwa pecandu yang melapor harus ditangani oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagai IPWL. Artinya, panti rehabilitasi tanpa status IPWL tidak memiliki legitimasi penuh dalam konteks wajib lapor dan proses hukum.

Batas Kewenangan: Jangan Melampaui Peran Aparat Penegak Hukum

Di sinilah titik krusial yang sering disalahpahami. Panti rehabilitasi, termasuk yang mandiri, bukan aparat penegak hukum (APH). Mereka tidak memiliki kewenangan:

menahan seseorang secara paksa tanpa dasar hukum,

menentukan status hukum seseorang sebagai pengguna, pecandu, atau pengedar,

mengatur atau “mengamankan” proses hukum perkara narkotika,

mengeluarkan “jaminan” atau klaim bahwa seseorang terbebas dari proses hukum

Jika panti rehabilitasi melakukan tindakan di luar kewenangan tersebut, maka berpotensi melanggar hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai: perampasan kemerdekaan seseorang (berpotensi melanggar KUHP),

penyalahgunaan kewenangan

hingga berpotensi masuk wilayah obstruction of justice jika mengganggu proses hukum.

Di titik ini, penting ditegaskan bahwa rehabilitasi adalah bagian dari sistem, bukan pengganti sistem hukum itu sendiri.

Risiko Penyimpangan: Dari Niat Sosial ke Potensi Masalah Hukum

Tanpa pengawasan, panti rehabilitasi mandiri berpotensi menghadapi berbagai risiko, antara lain:

rehabilitasi dilakukan tanpa standar medis dan sosial yang memadai,

durasi rehabilitasi tidak sesuai prinsip terapi adiksi,

adanya pungutan biaya yang tidak transparan,

klaim rehabilitasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Jika kondisi ini terjadi, maka rehabilitasi berisiko berubah dari instrumen pemulihan menjadi sekadar formalitas administratif, bahkan bisa menjadi celah penyimpangan.

Lebih jauh lagi, jika hasil rehabilitasi dari lembaga non-standar digunakan dalam proses hukum, maka hal ini berpotensi merusak integritas sistem peradilan.

Peran Negara: Pengawasan Kemensos, BNN, dan Lintas Sektor

Untuk mencegah hal tersebut, negara telah membagi peran pengawasan secara jelas: Kementerian Sosial (Kemensos): mengatur standar rehabilitasi sosial dan penunjukan IPWL. BNN: koordinasi nasional penanganan narkotika dan asesmen terpadu,

Kementerian Kesehatan: aspek rehabilitasi medis,

APH (Polri, Kejaksaan, Pengadilan): penegakan hukum.

Sinergi ini diperkuat melalui Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014 yang mengatur mekanisme asesmen terpadu dalam penanganan pecandu narkotika.

Artinya, panti rehabilitasi mandiri harus menempatkan diri sebagai mitra dalam sistem, bukan aktor yang berjalan sendiri di luar sistem.

Pencerahan bagi Pengelola: Menjaga Niat Baik dalam Koridor Hukum

Bagi para pengelola panti rehabilitasi mandiri, penting untuk memahami bahwa:

Niat baik harus diiringi kepatuhan terhadap regulasi,

Legalitas harus mencakup izin operasional dan standar layanan, bukan hanya badan hukum,

Integrasi dengan IPWL dan sistem pemerintah adalah keharusan, bukan pilihan,

Batas kewenangan harus dijaga agar tidak berhadapan dengan hukum.

Dengan memahami hal ini, panti rehabilitasi tidak hanya menjadi tempat pemulihan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi yang sah dan kredibel dalam sistem nasional.

Menjaga Rehabilitasi Tetap pada Ruhnya

Rehabilitasi narkoba adalah upaya menyelamatkan manusia. Namun tanpa regulasi dan pengawasan yang kuat, ia bisa kehilangan arah.

Menjaga rehabilitasi tetap pada jalurnya berarti menjaga keseimbangan antara kemanusiaan dan hukum. Dan dalam konteks panti rehabilitasi mandiri, kunci utamanya adalah satu: berjalan dalam sistem, bukan di luar sistem.

Penulis adalah: Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 Tahun 2006 Universitas Jember