Beranda blog Halaman 251

Polri Hadir Pulihkan Senyum Anak-Anak, Trauma Healing Digelar Pasca Konflik di Halmahera Tengah

0

REDAKSI.CO – Di tengah situasi pasca konflik yang menyisakan trauma, kehadiran Polri menjadi harapan baru bagi anak-anak terdampak. Melalui sentuhan humanis, Tim Psikologi Biro SDM Polda Maluku Utara bersama dengan Dansat Brimob Polda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan trauma healing bagi anak-anak di wilayah terdampak, menghadirkan keceriaan di tengah keterbatasan.

Kegiatan yang berlangsung dengan suasana hangat tersebut diisi dengan berbagai pendekatan psikologis yang menyenangkan, mulai dari permainan, interaksi langsung, hingga pemberian bingkisan kepada anak-anak. Tawa dan senyum mulai kembali terlihat, menggantikan rasa takut yang sebelumnya membekas akibat situasi yang mereka alami

Dalam momen tersebut, personel Polri tampak membaur tanpa sekat, duduk bersama anak-anak, bercanda, dan memberikan perhatian khusus guna memulihkan kondisi psikologis mereka secara perlahan. Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam membantu anak-anak kembali merasa aman dan nyaman.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok rentan dalam situasi konflik.

“Trauma healing ini kami lakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis anak-anak agar mereka dapat kembali ceria dan menjalani aktivitas seperti sediakala. Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan mental masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan berbagai pihak akan terus dilakukan guna memastikan masyarakat, khususnya anak-anak, dapat bangkit dari kondisi sulit pasca konflik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan luka batin yang dialami anak-anak dapat berangsur pulih. Kehadiran Polri pun diharapkan mampu menjadi simbol perlindungan dan rasa aman, sekaligus sahabat bagi masyarakat dalam setiap situasi.

Di balik seragam yang tegas, tersimpan kepedulian yang tulus, Polri hadir bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai penguat harapan bagi generasi masa depan.

Penyerahan Truk KDKMP Secara Simbolis Oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Di SLG.

0

REDAKSI.CO, KEDIRI – Tidak lama lagi keberadaan Kabupaten Kediri akan semakin Ramai dengan dibukanya ” Koperasi Desa Merah Putih” ditiap desa yang ada di kabupaten Kediri, dengan program Nasional darı Presiden RI ini mampu mendongkrak ekonomi pendapatan warga masyarakat dan pelaku usaha lokal pada umumnya.

Dalam keterangannya:
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menekankan pentingnya profesionalitas dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar mampu bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.

Hingga saat ini kurang lebih sebanyak 97 gerai KDKMP di Kabupaten Kediri telah rampung dari total 100 persen. jumlah tersebut, 36 koperasi antaranya telah menerima bantuan kendaraan operasional berupa truk roda enam yang diserahkan secara simbolis di Monumen Simpang Lima Gumul pada 6/4/2026

Fokus Keberlanjutan, Bukan hanya Sekadar Cepat tetapi harus bisa mempunyai kemampuan bertahan.
” Mas Dhito ” menegaskan, keberhasilan koperasi tidak hanya dilihat dari kecepatan pembangunan, tetapi dari kemampuan bertahan dan berkembang.
“Bukan siapa yang paling cepat, tapi siapa yang paling lama bertahan mengelola koperasi.

Potensi Usaha KDKMP Beragam
Mengacu pada aturan Kementerian Koperasi, KDKMP bisa mengembangkan berbagai sektor, seperti:
Gerai sembako & perdagangan
Apotek desa / obat murah
Simpan pinjam, Klinik desa
Cold storage & logistik, Usaha lain sesuai potensi desa masing – masing.

Mendorong UMKM Naik Kelas
Mas Dhito mencontohkan, desa dengan potensi nanas diharapkan tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi produk olahan bernilai tambah dan tinggi sehingga lebih banyak di minati masyarakat.

Dalama strategi ini yakin dan mampu guna memperluas pasar dalam menggerakkan UMKM desa lebih dari itu agar dapat menekan angka pengangguran yang di kabupaten Kediri.

Demi kelancaran dan berkesinambungan seluruh KDKMP diberikan dukungan Fasilitas & Operasional
Dandim 0809/Kediri ” Dhavid Nur Hadiansyah” mengatakan setiap KDKMP akan mendapat dukungan lengkap:

1 truk roda 6 (tahap awal)
Mobil pick up (bertahap)
Motor roda tiga (2 unit)
Fasilitas gerai (etalase, AC, kasir)
Peralatan klinik & sarana kesehatan.

Secara total keseluruhannya, nantinya akan ada 344 KDKMP di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kedir Dengan konsep pengelolaan profesional dan berbasis potensi lokal, KDKMP diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan bagi warga masyarakat kabupaten Kediri.

*Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Jalur Reguler, Polda Metro Jaya Pastikan Seleksi Transparan dan Humanis*

0

Jakarta, Redaksi.Co – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses penerimaan calon Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan pengarahan yang dipimpin As SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar melalui Zoom Meeting, Senin (6/4/2026) pukul 11.00 WIB.

Dalam arahannya, As SDM Kapolri menekankan bahwa rekrutmen Akpol bukan sekadar proses seleksi, tetapi bagian dari upaya strategis membangun Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Seluruh panitia diminta menjalankan prinsip BETAH yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik percaloan maupun joki.

Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol. Muh. Dwita Kumu Wardana menegaskan kesiapan jajaran Polda Metro Jaya untuk mengawal seluruh tahapan seleksi secara objektif dan profesional. “Kami pastikan proses rekrutmen Akpol 2026 dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tidak dipungut biaya dan tidak ada ruang bagi calo maupun joki,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tahun ini penerimaan Akpol hanya dibuka melalui satu jalur, yakni jalur reguler. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meluluskan peserta seleksi dengan imbalan tertentu. “Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan peserta dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat meluluskan peserta, karena seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Karo SDM.

Adapun rangkaian seleksi jalur Akpol Tahun Anggaran 2026 telah dimulai sejak 9–30 Maret 2026 dengan tahapan pendaftaran online dan verifikasi, dilanjutkan 31 Maret pakta integritas serta 31 Maret–4 April rikmin awal. Tahapan berikutnya meliputi rikkes tahap I pada 7–11 April, CAT Psikologi pada 23–25 April, kemudian CAT Akademik, Uji Komputer, CAT Pengisian Inventory PMK, dan CAT AMI pada 6–7 Mei serta 9–11 Mei.

Selanjutnya, peserta akan mengikuti Uji EKG pada 17–19 Mei, UKJ dan Antropometri pada 21–24 Mei, lalu sidang menuju rikkes tahap II pada 4 Juni. Setelah itu, tahapan berlanjut dengan rikkes tahap II pada 5–6 Juni, PMK dan PSI tahap II pada 13–15 Juni, rikmin akhir pada 16–17 Juni, hingga sidang akhir tingkat Panda pada 26 Juni 2026. Untuk jalur Akpol, seleksi masih berlanjut pada tahapan tingkat Panpus mulai 3 hingga 27 Juli 2026, menjadikannya jalur dengan rangkaian seleksi paling panjang dan paling lengkap.

Peringatan Bagi Pembuang Sampah Liar, DLH Aceh Barat Akan Kenakan Sanksi Denda Rp 400 Ribu Sesuai Qanun

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah kabupaten Aceh Barat melalui Dinas lingkungan hidup (DLH) akan mengambil tindakan reprensif terhadap pelanggar kebersihan di wilayah kota Meulaboh.

Langkah ini di ambil karena masih kurangnya kesadaran sebagian dari masyarakat yang masih membuang sampah bukan pada tempatnya,kendati sudah berbagai upaya persuasif telah dilakukan oleh pemerintah setempat,namun masih ada saja masyarakat membuang sampahnya sembarangan atau sampah liar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat,Dr Kurdi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi sekedar memberi teguran secara lisan, Aturan denda materil akan segera diberlakukan secara efektif di lapangan sebagai bentuk efek jera .

Kebijakan sanksi denda ini bukan tanpa dasar, DLH mengacu kepada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut diatur mengenai kewajiban warga dan sanksi bagi pelanggar yang merusak estetika serta kesehatan lingkungan “Ujar Kurdi,Senin 6/4/2026.

Bagi pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 300.000 yang kedapatan dengan sengaja dan terbukti menumpuk dan membuang sampah sembarangan baik di pinggir jalan,sungai,drainase, serta area pemukiman yang bukan merupakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)).

Kurdi mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap prilaku oknum warga yang masih ” Bandel ” padahal DLH telah memetakan titik titik rawan dengan memasang spanduk Himbauan di lokasi strategis agar warga jangan membuang sampah di lokasi tersebut.

” Kami sudah memasang spanduk Himbauan di titik titik pemukiman warga serta tempat terlarang lainnya, kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang abai,Sudah saatnya aturan sanksi denda ini kita tegakkan demi memberikan efek jera ” tegas Kurdi

Untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan maksimal, DLH Aceh Barat akan mengerahkan tim pengawas ke lapangan, petugas akan melakukan pemantauan secara rutin terutama di waktu waktu rawan pembuangan sampah liar( malam dan dini hari).

” Bila tertangkap sama petugas, langsung kita kenakan denda,tidak ada tawar- menawar lagi sebab sosialisasi sudah di anggap cukup,tapi masih di abaikan” Kata Kurdi.

Walau demikian, sembari menjalankan penegakan aturan, armada DLH tetap melakukan penyisiran rutin ( sapu bersih) untuk mengangkut sampah sampah liar yang terlanjur menumpuk berserakan agar kota Meulaboh tetap terlihat asri dan rapi.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan cara membuang sampah pada jam yang ditentukan dan di tempat yang telah di sediakan , langkah tegas ini diambil bukan semata mata untuk memungut denda, melainkan untuk menjaga citra kota Meulaboh sebagai kota yang bersih dan sehat.

“Kami memohon dukungan dari semua elemen warga, Kebersihan kota ini adalah Tanggung Jawab bersama,Jangan sampai keinginan kita untuk memiliki kota yang bersih harus di paksakan dengan denda, namun jika keadaan menuntut demikian,maka aturan harus tegas ” Pungkasnya ****

Bupati Purworejo Resmikan Kedai KWK: Ikon Kuliner Baru di Kemiri

0

PURWOREJO || ℝ𝕖𝕕𝕒𝕜𝕤𝕚. 𝕔𝕠Bupati Purworejo, Yulihastuti, S.H., secara resmi membuka Kedai KWK (Kopi Wetan Kalen) yang berlokasi di Jalan Kemiri-Bruno, Desa Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri, pada Senin, 6 April 2026. Acara grand opening yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung meriah dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pejabat daerah.

​Kehadiran Bupati dalam acara ini didampingi oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kodim Kemiri, Kapolres Purworejo, serta Kapolsek Kemiri. Turut hadir pula Ketua Paguyuban Keluarga Purworejo (Pakurejo), Eko Priyono, S.E. (SBE), beserta jajaran pengurus, aparatur Desa Bedono Kluwung, dan warga sekitar yang antusias menyaksikan pembukaan kedai tersebut.

​Acara diawali dengan khidmat melalui pembacaan doa yang dipimpin oleh Kyai Misbahul Munir, Imam Masjid Zaenal Mustofa, dengan harapan agar usaha ini membawa keberkahan bagi pemilik dan lingkungan sekitar.

𝔹𝔸ℂ𝔸 𝕁𝕌𝔾𝔸: Kodim 0708/Purworejo Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Prajurit Gugur di Libanon

​Dalam sambutannya, Bupati Yulihastuti memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi kreatif di sektor kuliner ini. Beliau menilai kehadiran Kedai KWK sangat positif untuk membuka lapangan kerja baru serta menggeliatkan ekonomi masyarakat di wilayah utara Purworejo.

​Senada dengan Bupati, Kepala Desa Bedono Kluwung, Bapak Jumanto, yang mewakili pemilik kedai (Bp. Cholid Abdillah), menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.

“Semoga kedai ini bisa bermanfaat dan menjadi tempat silaturahmi yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Bapak Jumanto dalam sambutannya.

​Kemeriahan acara semakin terasa dengan penampilan seni tradisional Jaran Kepang dari grup Krido Budoyo Bedono Kluwung. Atraksi budaya khas daerah ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para tamu undangan. Sebagai penutup, acara dimeriahkan dengan hiburan orgen tunggal yang menghibur seluruh warga yang hadir.

​Bp. Hasim, salah satu tokoh setempat, berharap Kedai KWK tidak hanya menjadi tempat bersantai yang nyaman, tetapi juga mampu menjadi ikon desa yang memajukan pariwisata serta ekonomi kreatif di Kabupaten Purworejo, khususnya bagi warga Kecamatan Kemiri. (*/𝕎𝕊)

Menakar Ulang Batas 30 Persen: UU HKPD Menguji Kedaulatan Fiskal Daerah

0

Oleh: Muhammad Yusuf, SH., MH – Camat Sampaga

Redaksi.co MAMUJU :  Polemik pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) kian menghangat. Diskusi tak hanya terjadi di ruang-ruang formal, tetapi juga ramai di media sosial hingga warung kopi. Di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Barat, kebijakan ini menjadi perbincangan yang memicu pro dan kontra.

Di tengah dinamika tersebut, publik cenderung terbelah. Kepala daerah yang mempertimbangkan langkah penyesuaian fiskal dianggap mengambil keputusan tidak populer dan menjadi sasaran kritik. Sebaliknya, kepala daerah yang menyatakan komitmen mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat dukungan luas. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak lagi semata persoalan teknokratis, melainkan telah menjelma menjadi isu sosial yang sensitif.

Secara filosofis, undang-undang dibentuk untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan sosial. Pasal 146 ayat (1) UU HKPD lahir dengan semangat mendorong efisiensi belanja dan mengalihkan anggaran rutin menuju belanja pembangunan yang lebih produktif. Namun ketika diterapkan di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, seperti di Sulawesi Barat, muncul pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini memperkuat otonomi daerah atau justru mempersempit ruang gerak fiskal pemerintah daerah?

Di atas kertas, batas 30 persen terlihat rasional. Belanja pegawai yang terlalu besar memang dapat menekan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Namun persoalan di daerah bukan sekadar angka. Struktur ekonomi yang belum mandiri serta ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat membuat kebijakan ini memiliki dampak yang jauh lebih kompleks.

Di Sulawesi Barat, pembatasan tersebut memunculkan kekhawatiran nyata terhadap nasib ribuan PPPK, khususnya tenaga guru dan kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar. Ironisnya, sebelumnya pemerintah mendorong rekrutmen PPPK sebagai solusi penataan tenaga honorer. Kini, daerah dihadapkan pada dilema: mempertahankan layanan publik atau mematuhi batas fiskal yang ditentukan.

Situasi ini melahirkan paradoks dalam pengelolaan anggaran daerah. Di satu sisi, terdapat alokasi anggaran besar untuk pembangunan fisik dan gedung pemerintahan. Di sisi lain, muncul ancaman terhadap keberlanjutan tenaga pelayanan dasar. Paradoks “beton versus manusia” pun menjadi sorotan publik. Orientasi pembangunan yang terlalu menitikberatkan pada infrastruktur berpotensi mengabaikan investasi pada sumber daya manusia, padahal kualitas pembangunan daerah sangat ditentukan oleh stabilitas tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Sejatinya, semangat UU HKPD bukanlah mendorong pemangkasan pegawai secara drastis, melainkan menuntut efisiensi belanja non-prioritas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penataan birokrasi secara bertahap. Namun dalam praktiknya, pembatasan ini kerap dijadikan alasan normatif untuk rasionalisasi pegawai tanpa strategi transisi yang memadai.

Pertanyaan pun muncul: apakah UU HKPD merupakan mandat reformasi fiskal atau sekadar alibi kebijakan? Dalam perspektif desentralisasi, pembatasan belanja pegawai tidak seharusnya membatasi kreativitas daerah, apalagi mengurangi otonomi yang dijamin konstitusi. Sebaliknya, kebijakan ini seharusnya menjadi pemicu reformasi anggaran yang lebih berkeadilan.

Pada akhirnya, pilihan kebijakan anggaran adalah cermin keberpihakan. Jika fokus diarahkan pada pembangunan fisik, maka daerah berisiko mengabaikan investasi pada manusia. Namun jika perlindungan terhadap tenaga pelayanan dasar menjadi prioritas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan arah moral pembangunan itu sendiri.

Membangun daerah bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia, layanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa keseimbangan tersebut, daerah mungkin patuh secara administratif, tetapi gagal secara substansial dalam melindungi rakyatnya. Pertanyaan besar pun tersisa: apakah kebijakan fiskal ini akan memperkuat hubungan pusat dan daerah, atau justru menggerus kepercayaan daerah terhadap pemerintah pusat?

Bupati Fakfak Lakukan Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan Terkait Rencana Pembangunan Pasar Danaweria

0

Fakfak, Redaksi.co — Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, mengawali April 2026 dengan serangkaian agenda strategis di Jakarta guna mendorong percepatan pembangunan daerah. Salah satu fokus utama adalah pengembangan sarana dan prasarana pasar rakyat di wilayah Fakfak.

Setelah sukses merampungkan pembangunan Pasar Rakyat Thumburuni yang diresmikan pada peringatan HUT ke-125 Kabupaten Fakfak oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia pada 16 November 2025, kini Pemerintah Kabupaten Fakfak kembali mengusulkan pembangunan pasar baru di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah.

Dalam keterangan resminya, Bupati Fakfak menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri serta Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Sri Sugi Atmanto di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (6/4/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa pembangunan Pasar Danaweria akan diusulkan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Langkah ini dinilai penting untuk meringankan keterbatasan fiskal daerah yang bersumber dari APBD.

“Pada prinsipnya, Kementerian Perdagangan menyatakan kesiapan untuk mendukung pembangunan Pasar Danaweria. Namun, Pemerintah Daerah diminta segera menyiapkan master plan sebagai syarat utama pengusulan program tahun 2027,” ujar Samaun Dahlan.

Pasar Danaweria sendiri merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah seberang Fakfak. Namun, kondisi eksisting dinilai belum optimal, mulai dari keterbatasan akses parkir, kemacetan akibat angkutan umum, hingga persoalan drainase yang kerap menyebabkan genangan saat hujan.

Rencana pembangunan pasar ini juga merupakan bagian dari komitmen politik pasangan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik pada Pilkada 2024. Konsep pasar yang terintegrasi dengan terminal angkutan umum diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi.

Pemerintah daerah berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar program strategis ini dapat terealisasi dan membawa perubahan nyata bagi perekonomian Fakfak ke depan

Pemkab Aceh Barat Resmi Berhentikan Sementara 7 Keuchik,Tegaskan Komitmen Bersihkan Pengelolaan Dana Gampong

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dalam memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan desa. Melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai Safrizal, S.P., M.Sc, Pemkab resmi memberhentikan sementara tujuh Keuchik yang terbukti tidak menindaklanjuti temuan audit Inspektorat/APIP terkait pengelolaan keuangan gampong, Senin , 7/4/2026

Safrizal mengatakan, Langkah tegas ini diambil setelah hasil pengawasan menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit, potensi kerugian keuangan desa, hingga pengabaian kewajiban tindak lanjut yang telah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Kondisi tersebut dinilai dapat merusak kredibilitas pemerintahan gampong serta menghambat upaya mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.

Menurut Safrizal, Kebijakan ini sejalan dengan pemaparan Inspektur Aceh Barat yang disampaikan dalam Rakorkab 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar UTU, yang turut dihadiri Danrem 012, Forkopimda, Forkopimcam, SKPK, Keuchik, Ketua Tuha Peut, hingga Imum Mukim. Dalam forum tersebut, Inspektorat menegaskan banyak rekomendasi LHA yang tidak kunjung diselesaikan, terutama temuan yang bersifat materi dan wajib dikembalikan ke rekening kas gampong.

Kapolres Aceh Barat dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa kerugian dana desa harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026 untuk menghindari tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, Inspektorat menemukan 49 gampong yang harus menuntaskan penyelesaian temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10.726.421.265,55. Hingga 2 April 2026, jumlah yang telah dikembalikan ke rekening kas gampong baru mencapai Rp3.157.922.764,85.

Safrizal menambahkan, 7 gampong telah menyelesaikan seluruh temuan, termasuk Gampong Belakang dan Pasar Aceh (Johan Pahlawan), Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh (Meureubo), Alue Meuganda (Woyla Timur), dan Kubu (Arongan Lambalek).
35 gampong menunjukkan progres baik, sebagian telah membuat surat pernyataan penyelesaian, termasuk beberapa Keuchik yang telah meninggal dunia.

Bahkan kata safrizal, 7 gampong belum memenuhi kewajiban, bahkan ada yang hanya menyetor sebagian kecil dari jumlah temuan, serta dinilai memiliki potensi kegaduhan sosial yang tinggi.

Berdasarkan kajian Tim Khusus, kata Safrizal, tujuh Keuchik dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan mulai 6 April 2026. Jika dalam waktu tersebut temuan diselesaikan, jabatan Keuchik dapat dikembalikan, untuk menjaga jalannya pemerintahan, Pemkab menunjuk Pelaksana Tugas Keuchik pada tujuh gampong tersebut, ujarnya

Sementara itu, 35 gampong lainnya diberikan waktu hingga 6 Juli 2026 untuk menuntaskan pengembalian. Jika tetap tidak menyelesaikan, Pemkab akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dan melimpahkan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Dasar Regulasi dan Integritas Pengawasan
Sanksi pemberhentian sementara ini berlandaskan pada: UU No. 6 Tahun 2014,
Permendagri No. 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat No. 1 Tahun 2022, Perbup Aceh Barat No. 20 Tahun 2022. Pelaksanaan sanksi ditetapkan ketika Keuchik tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau tidak menindaklanjuti rekomendasi audit, tegas Safrizal

Disebutkannya, Langkah tegas serupa pernah diambil pada 2025 terhadap Keuchik Ranto Panjang Barat yang diberhentikan karena hilangnya kepercayaan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Safrizal juga menyebutkan, Pemkab telah menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas pengelolaan Dana Desa. Keuchik yang diberhentikan sementara tetap memiliki kesempatan memperbaiki temuan.

Inspektorat juga akan melakukan monitoring ketat, dan apabila ditemukan manipulasi data, maka sanksi akan ditingkatkan.
Pemerintah Aceh Barat berharap langkah ini menjadi momentum memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong ****

Upacara Rutin, Korem 182/JO Kokohkan Soliditas Hadapi Tugas ke Depan.

0

Fakfak, Redaksi.co — Dalam rangka membina disiplin serta memperkuat soliditas dan jiwa korsa prajurit, Korem 182/JO melaksanakan upacara bendera rutin mingguan pada Senin (06/04/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan upacara Korem 182/JO, Kamp Kiat, Distrik Fakfak Barat, Papua Barat, dengan diikuti seluruh prajurit dalam suasana tertib dan penuh khidmat.

Upacara bendera ini merupakan bagian dari program pembinaan satuan yang secara konsisten dilaksanakan guna menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, loyalitas, serta tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan dan kekompakan antar prajurit di lingkungan Korem 182/JO.

Pelaksanaan upacara berjalan lancar dengan susunan kegiatan yang tertib, mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, penghormatan kepada lambang negara, hingga penyampaian amanat. Seluruh rangkaian kegiatan diikuti dengan penuh kesungguhan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan jati diri sebagai prajurit TNI.

Dalam amanat yang disampaikan, ditekankan bahwa upacara bendera tidak boleh dipandang sebagai rutinitas semata, melainkan sebagai momentum penting untuk membangun karakter, meningkatkan disiplin, serta memperkuat jiwa korsa di antara sesama prajurit. Jiwa korsa yang kuat diyakini mampu menciptakan soliditas yang kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa soliditas dan sinergitas yang terjaga dengan baik akan menjadi kekuatan utama dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Oleh karena itu, setiap prajurit diharapkan mampu menjaga sikap profesional, loyal, serta menjunjung tinggi kehormatan satuan dalam setiap pengabdian.

Melalui kegiatan upacara bendera rutin ini, seluruh prajurit Korem 182/JO diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, mempererat kebersamaan, serta terus memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara. Kegiatan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga semangat persatuan dan kesatuan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemkab Aceh Barat Resmi Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP) Untuk 11 Posisi Strategis

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk 11 posisi strategis di lingkungan Pemkab Aceh Barat. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Barat melalui Kepala BKPSDM Aceh Barat, Drs. Hasmi Zuandi, M.Sc, pada Senin ,7/4/2026

Seleksi ini digelar sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan jabatan-jabatan penting diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, dan memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pembukaan seleksi terbuka ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Barat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berdaya saing. Kami mengundang seluruh ASN yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara profesional,” ujar Hasmi Zuandi.

11 Jabatan Strategis yang Dibuka
Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi 11 jabatan eselon II, di antaranya: Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretaris DPRK Aceh Barat, Kepala Bappeda, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura

Hasmi menyebutkan, Seleksi dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan kompetisi terbuka, sesuai amanat:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
PP 11/2017 jo. PP 17/2020
PermenPANRB Nomor 15/2019
Serta persetujuan BKN Nomor 16999/RAK.02.03/SD/K/2026
ASN yang ingin mendaftar wajib memenuhi berbagai persyaratan umum dan administrasi, termasuk memiliki pangkat minimal IV/a, pengalaman jabatan terkait minimal lima tahun, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, peserta juga diwajibkan bebas tindak pidana dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pendaftaran Dibuka 6 hingga 24 April 2026 dan Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier serta menyerahkan berkas fisik ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor BKPSDM Aceh Barat.

Disisi lain hazmi menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi. Peserta yang tidak hadir pada salah satu tahapan dinyatakan gugur.

Tak hanya itu, Kepala BKPSDM ini, menegaskan bahwa seleksi ini bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi wujud nyata reformasi birokrasi.
“Kita ingin memastikan bahwa jabatan strategis diisi oleh orang yang tepat, berintegritas, dan memiliki visi untuk memajukan Aceh Barat. Seleksi ini adalah kesempatan bagi ASN terbaik untuk menunjukkan kapasitasnya,” ujar Hasmi.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk aktif memantau perkembangan informasi melalui situs resmi BKPSDM Aceh Barat ****