Kamis, April 9, 2026
Beranda blog Halaman 222

Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal No.14 Tahun 2025

0

Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025

 

 

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

 

Menurut wali kota, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya Pemkot Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, di sela aktivitasnya, Senin (08/09/2025).

 

Wali kota, menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

 

“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Sachrudin, menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.(*/red)

Keseruan Mak-Mak Krajan 1 Padomasan Gaspol ! Bikin HUT RI ke-80 Makin Greget

0

JEMBER, redaksi.co – Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 berlangsung meriah di Jalan Semeru, Dusun Krajan 1, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Dari sekian banyak momen, partisipasi para mak-mak, menjadi sorotan utama. Mereka tampil sebagai motor penggerak kemeriahan, sekaligus simbol kebersamaan warga.

Dengan penuh antusias, para mak-mak terlibat dalam berbagai kegiatan, mulai dari lomba tradisional, parade kostum, hingga pertunjukan seni. Kehadiran mereka tak hanya menambah semarak suasana, tetapi juga menghadirkan pesan tentang kuatnya rasa cinta tanah air yang diwujudkan lewat keceriaan, kreativitas, dan kebersamaan.

Sebelum pementasan reog, para ibu bersama putra-putrinya terlebih dahulu menampilkan tarian tradisional khas daerah. Aksi ini tidak hanya memperkaya perayaan, tetapi juga menjadi cara memperkenalkan seni budaya lokal kepada generasi muda.

“Semangat para ibu luar biasa. Mereka menunjukkan bahwa cinta tanah air bisa diwujudkan dengan cara sederhana namun penuh makna,” ungkap Sulami salah satu panitia penyelenggara.

Yang lebih istimewa, suksesnya acara ini lahir dari kekompakan para Enak – Emak penggerak yang secara spontan mengumpulkan dana secara sukarela. “Kami Semua ibu di sini ikhlas patungan demi terlaksananya acara. Rasanya bangga bisa berbuat sesuatu untuk kampung sendiri,” tutur salah seorang penggerak.

Atraksi api dari anggota reog agung karya padomasan

Kegiatan ini bukan yang pertama kali digelar di Jalan Semeru. Sebelumnya, acara serupa telah berlangsung dua kali, dan bulan ini menjadi kali ketiga. Selain merayakan HUT RI, agenda ini juga menjadi ajang memperkenalkan kesenian lokal Desa Padomasan sekaligus memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk lebih dikenal masyarakat luas.

Partisipasi mak-mak Desa Padomasan diharapkan dapat menginspirasi banyak pihak untuk terus menjaga semangat gotong royong dan nasionalisme, sebagaimana diwariskan para pendiri bangsa.

Reporter: Uswa /Edi

Bukan Sekadar Hantu, Film “SUKMA” Kupas Ketakutan Paling Dalam Manusia

0

Redaksi.co, Jakarta | Industri film horor Indonesia kembali bergairah dengan hadirnya karya terbaru berjudul “SUKMA”, produksi dan ide kreatif dari Baim Wong. Film ini resmi diperkenalkan kepada publik melalui Press Conference dan Press Screening yang digelar pada Kamis (11/9) di Jakarta.

Berbeda dari film horor kebanyakan, SUKMA tidak hanya menonjolkan sosok-sosok menakutkan atau adegan kejutan semata. Baim Wong menjelaskan bahwa film ini justru menggali ketakutan manusia dari sisi psikologis dan filosofis.

“Film ini bukan hanya soal hantu, tapi tentang rasa takut yang datang dari dalam diri manusia sendiri,” ujar Baim.

Dengan sentuhan horor yang lebih dalam dan bermakna, SUKMA mencoba menantang persepsi penonton tentang apa itu “teror” sesungguhnya.

Deretan bintang papan atas turut memperkuat film ini, di antaranya Luna Maya, Fedi Nuril, Oka Antara, Christine Hakim, Yosi Mokalu, Livia Marta, Keshwara Setiaro, Gamaliel Tapiheru, dan Anjo Wilo. Perpaduan aktor senior dan generasi muda ini diharapkan mampu menghadirkan penampilan akting yang intens, emosional, dan penuh adrenalin.

LBH RHUKI Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Pers, Pertambangan, dan ITE

0

LBH RHUKI Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Pers, Pertambangan, dan ITE

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RHUKI resmi melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut kebebasan pers, pengelolaan sumber daya alam, serta penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Dalam laporan tersebut, LBH RHUKI menjadikan tiga Undang-Undang sebagai objek utama, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan jurnalis dari segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), berkaitan dengan indikasi pelanggaran tata kelola pertambangan yang berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang disinyalir digunakan secara tidak tepat hingga menimbulkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

LBH RHUKI menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus melindungi hak-hak warga negara yang dilanggar.

“Negara wajib menjamin kebebasan pers, menjaga kelestarian lingkungan dalam aktivitas pertambangan, serta melindungi warga dari kriminalisasi digital. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti laporan ini,” tegas perwakilan LBH RHUKI dalam keterangan tertulis.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk evaluasi terhadap praktik hukum yang kerap tidak sejalan dengan semangat demokrasi, perlindungan lingkungan, dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Polairud Polda Malut Gelar Patroli di Dermaga Bastiong*

0

REDAKSI.CO – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara menggelar patroli rutin di Dermaga Penyeberangan Motor Kayu Bastiong, Ternate, pada Minggu (7/9/2025).

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari tugas pokok Polairud dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan.

Kegiatan ini terutama difokuskan pada jalur transportasi laut Bastiong–Maitara yang menjadi akses vital masyarakat.

“Personel tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada nahkoda maupun penumpang. Kami mengingatkan pentingnya keselamatan pelayaran, mulai dari penggunaan jaket pelampung hingga memastikan kondisi kapal layak beroperasi,” ujar kabidhumas.

Patroli serupa, menurutnya, akan terus digelar secara berkala untuk memastikan keamanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat melakukan perjalanan laut.

Proyek SD 43 Siguntur Langgar Regulasi

0

Painan, Redaksi.Co.- Sebuah proyek di SD Negeri No 43 Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat langgar Regulasi. Pasal pelaksanaan proyek  tersebut terkesan siluman karena tidak memakai papan informasi.

Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Peraturan pemerintah No 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan Menteri Pekerjaan umum No 29/PRT/M/2006 tentang pedoman Persyaratan teknis bangunan gedung. Mewajibkan pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk memasang papan informasi proyek.

Dari pantauan dan informasi yang himpun Redaksi.Co dilapangkan.(8/9/25). Di temukan tidak ada papan informasi dan tukang yang bekerja, hanya terlihat pasangan bangunan pondasi yang telah siap.

Dikatakan oleh pegawai sekolah SD 43 yang mengaku guru mengajar kelas. Saat di tanya awak Redaksi.Co tentang siapa pelaksana proyek bangunan pondasi itu. Jawabnya ” entahlah pak, saya tidak tahu. Namun sudah enam hari ini tukang Sudah tidak bekerja. Adapun tentang kepala sekolah kami saat ini ada tugas ke Painan. Ujar pak guru yang Engan menyebutkan namanya. (Ot,)

LBH Minta Pemda Karawang Serius Hadapi Gugatan Terkait Tata Kelola Keuangan BUMDes

0

KARAWANG || Redaksi.co — Informasi dari salah satu staf Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menyebutkan bahwa pihak tergugat, yakni Pemda Karawang, berharap gugatan citizen law suit yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia) di Pengadilan Negeri Karawang juga berpendapat bahwa proses gugatan yang diajukan oleh LBH Maskar Indonesia dapat dilanjutkan hingga putusan “Jangan Berhenti Diproses Mediasi

Sikap ini langsung disambut positif oleh pihak penggugat. LBH Maskar Indonesia menilai justru ini menjadi momentum penting untuk membuka tabir kebobrokan tata kelola keuangan desa, khususnya terkait penyertaan modal dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA: Dangkalnya Muara Krueng Cangkoy Jadi Keluhan, Nelayan Minta Pemerintah Serius Menanganinya

“Selama ini kita sama-sama mengetahui betapa buruknya tata kelola keuangan BUMDes di berbagai desa di Kabupaten Karawang. Melalui gugatan ini, kita ingin membuktikan secara hukum bahwa pemerintah daerah telah gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH, MH.

LBH Maskar Indonesia menilai, dengan adanya persidangan terbuka, publik akan memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi pengelolaan BUMDes, sehingga tidak lagi menjadi rahasia yang ditutupi. Gugatan citizen law suit ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong pembenahan tata kelola BUMDes yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai dasar hukum, Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes, kewajiban inilah yang menurut LBH Maskar Indonesia diabaikan oleh Pemda Karawang, sehingga menyebabkan maraknya BUMDes yang gagal, macet bahkan diduga menjadi sarang praktik penyalahgunaan anggaran.

SIMAK PULA: 
Danrem 044/Gapo Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Kasdam II/Swj dan Pejabat Jajaran Kodam II/Swj

“Gugatan ini bukan hanya soal formalitas hukum, tapi menyangkut kepentingan masyarakat desa yang selama ini dirugikan akibat buruknya tata kelola, kita ingin adanya perubahan nyata agar BUMDes benar-benar menjadi motor ekonomi desa, bukan beban atau proyek gagal yang merugikan rakyat,” tambah Nanang.

Dengan jalannya persidangan terbuka jangan hanya selesai di tingkat mediasi, publik Karawang dan masyarakat luas kini menanti apakah langkah hukum ini dapat menjadi titik balik perbaikan tata kelola BUMDes di tingkat kabupaten. (SK)

Sumber: Humas LBH Maskar Indonesia.

Gerhana Bulan dalam Pandangan Jawa: Bukan Musibah, Melainkan Pangeling dari Bopo Angkoso

0

JEMBER,redaksi.co – Gerhana bulan yang terjadi malam ini kembali menghidupkan ingatan akan kearifan leluhur Jawa dalam memaknai gejala alam. Bagi masyarakat Jawa tempo dulu, gerhana tidak hanya dipandang sebagai peristiwa astronomis, melainkan tanda kosmik yang sarat pitutur atau perilaku tentang kehidupan (7/9/2025).

Dalam tradisi Jawa, gerhana bulan bukanlah musibah, melainkan pangeling atau pengingat dari Bopo Angkoso, Sang Penguasa Jagat Raya. Fenomena ini dianggap sebagai pitutur agar manusia senantiasa eling lan waspada dalam perjalanan dan persoalan hidup.

Secara turun-temurun, leluhur Jawa membedakan makna dari setiap jenis gerhana. Gerhana Bulan Total dimaknai sebagai pertanda kegelapan zaman, saat manusia alpa pada asal-usul hidupnya. Gerhana Bulan Sebagian melambangkan ketidakseimbangan antara lahir dan batin, sementara Gerhana Bulan Penumbra menjadi isyarat halus agar manusia waspada terhadap persoalan hidup yang mungkin datang.

Dalam laku budaya, masyarakat Jawa kerap menyambut gerhana dengan doa, tapa brata, maupun tirakat. Sesaji atau wilujengan yang digelar bukan semata berupa hidangan, melainkan simbol doa keselamatan bagi seluruh alam semesta.

Tokoh masyarakat Jawa, Purwadi, mengatakan, pentingnya memaknai gerhana dengan bijak. “Gerhana bagi orang Jawa bukanlah pertanda buruk, melainkan pangeling atau pengingat. Leluhur kita selalu mengajarkan, saat rembulan tertutup, manusia sebaiknya mendekatkan diri pada Gusti, karena kegelapan itu hanya bersifat sementara, cahaya pasti akan kembali,” tuturnya.

Dari nasehat inilah lahir keyakinan bahwa setiap kegelapan akan berakhir dengan cahaya. Pesannya terang: gerhana adalah momentum untuk memperdalam kesadaran spiritual, menjaga keseimbangan hidup, dan senantiasa kembali kepada Gusti Kang Murbeng Dumadi, yang berarti Tuhan yang mengatur segala kejadian atau Penentu nasib semua makhluk. Sebutan ini digunakan untuk merujuk kepada Tuhan atau Yang Maha Kuasa, atas seluruh ciptaan dan kejadian di alam semesta.

Kini, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, masyarakat memiliki pemahaman ilmiah mengenai gerhana. Namun, tradisi lama tidak sepenuhnya ditinggalkan. Banyak masyarakat Jawa tetap menjaga laku budaya ini sebagai warisan luhur, bukan sekadar mitos, tetapi simbol kebersamaan dan penghormatan pada kearifan lokal (*)

Kredit Program Perumahan Jadi Angin Segar, Pengusaha Muda Bisa Akses Modal Hingga Rp20 Miliar

0

Redaksi.co | Jakarta, 7 September 2025 – Sektor properti kembali mendapat suntikan energi baru. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan yang memberi akses pembiayaan besar hingga Rp20 miliar per debitur di Hotel Bidakara Jakarta.

Program ini dirancang sebagai perpanjangan dari skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terbukti mendorong pertumbuhan UMKM. Bedanya, kali ini cakupannya diperluas untuk menyasar pelaku usaha di sektor perumahan, baik pada sisi suplai maupun kebutuhan hunian produktif.

Dukungan Nyata bagi Sektor Tahan Krisis Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa sektor properti selalu menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Dari pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, hingga UMKM yang mengelola kos atau homestay, semuanya berputar di ekosistem ini. Lewat program kredit ini, kami ingin membuka akses modal lebih luas dengan bunga subsidi agar mereka bisa tumbuh lebih cepat,” ujarnya.

Skema pembiayaan dibagi ke dua kelompok besar:

Pelaku supply perumahan seperti developer, kontraktor kecil, dan pedagang bahan bangunan dengan plafon hingga Rp5 miliar. Bila kinerja baik, limit bisa diperbesar hingga Rp20 miliar, dengan bunga sekitar 5% per tahun.

UMKM hunian produktif, misalnya ruko, kos, atau homestay, yang mendapat plafon kredit hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal 5 tahun.

Momentum Emas bagi Pengusaha Muda Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Buchari, menilai program ini sebagai momentum emas bagi anggota HIPMI.

“Akses modal menjadi kunci agar anak muda bisa masuk lebih dalam ke sektor properti. Hunian bukan hanya aset, tapi juga bisa jadi pusat usaha. Dengan bunga kompetitif, peluangnya akan semakin besar,” katanya.

Perbankan pun ikut menyambut positif.

Perwakilan Bank Himbara dan sejumlah bank swasta menegaskan kesiapan mereka untuk menyalurkan kredit, dengan prosedur yang disederhanakan agar bisa cepat diakses.

Manfaat yang Ditunggu Pelaku Usaha 

Program Kredit Perumahan ini diharapkan memberi manfaat langsung berupa:

  • Akses modal properti dengan bunga kompetitif
  • Dukungan untuk sektor yang terbukti tahan krisis
  • Hunian produktif yang berfungsi ganda sebagai tempat tinggal sekaligus usaha

Dengan dukungan pemerintah, HIPMI, dan perbankan, sektor properti bukan hanya dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi juga penggerak lapangan kerja dan roda perekonomian daerah.

Dangkalnya Muara Krueng Cangkoy Jadi Keluhan, Nelayan Minta Pemerintah Serius Menanganinya

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Dangkalnya Muara Krung Cangkoi masih terus menjadi persoalan serius bagi para nelayan di Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Meureubo dalam melakukan aktivitas aat melalui muara tersebut.

Hingga kini, masalah tersebut belum juga mendapat solusi meski sudah berulang kali disuarakan kepada DPRK Aceh Barat maupun instansi terkait.

Akibat kondisi muara yang dangkal, banyak boat nelayan mengalami kesulitan keluar masuk. Bahkan tidak jarang perahu terbalik saat hendak melaut maupun ketika kembali ke daratan.

Situasi ini membuat hasil tangkapan nelayan sering terbuang percuma karena perahu tersangkut di jalur muara.

“Sudah banyak nelayan yang merugi, bahkan ada yang hampir kehilangan nyawa karena boat terbalik.

Masalah ini sudah lama kami sampaikan ke pemerintah, tapi sampai sekarang belum ada titik temu,” ujar Zulhelmi Ridwan, S.Sos, dari organisasi DPP Panglima Atjeh sekaligus pembina Rumoh Aspirasi Nelayan Atjeh kepada media pada Minggu 7/9/2025

Zulhelmi menegaskan, nelayan dan masyarakat berharap DPRK Aceh Barat, DPRA, serta pemerintah kabupaten maupun provinsi segera mengambil langkah konkret.

Menurut dia , persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan dan sumber mata pencaharian nelayan.

“Kami minta pemerintah segera turun tangan mengatasi nya,kami berharap ada pergantian struktur di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat maupun Provinsi,agar penanganan masalah ini lebih serius”tambahnya

Lebih lanjut,Zulhelmi juga mendorong perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Aceh Barat, seperti PT. AJB, PT IPE, PT Pertamina,PT. PAL, PT.ASN dan PT. MPM, agar menyalurkan program dana tanggung jawab sosial (CSR) secara nyata kepada masyarakat nelayan.

“Kami masih menunggu fungsi dana CSR perusahaan-perusahaan di Aceh Barat itu benar-benar dirasakan.
Jangan hanya ada nama, tapi tidak memberi dampak bagi masyarakat pesisir,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait langkah penyelesaian masalah kedangkalan Muara Krung Cangkoi****