MINSEL, Redaksi.co – Kepolisian Resor Minahasa Selatan (Polres Minsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Kamis (19/6/2025) di Aula Polres Minsel, dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK, MH, mewakili Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH. Turut mendampingi, Kasi Humas AKP Ronal Wauran.
Kasus tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, dengan korban seorang pria berinisial RM (29), warga Desa Tompaso Baru Satu. Sementara pelaku diketahui berinisial YK (58), warga Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula saat korban dan pelaku tengah mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar lokasi pesta pernikahan yang berlangsung di Desa Lindangan. Dalam suasana tersebut, secara tidak sengaja kaki pelaku menyenggol botol minuman hingga tumpah. Hal ini memicu perselisihan antara keduanya.
“Korban RM merasa tidak senang lalu menegur dan mendorong tersangka. Karena merasa tersinggung dan sakit hati, tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau badik,” ungkap Kasat Reskrim.
Sekitar 15 menit kemudian, tersangka kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam tersebut yang diselipkan di pinggang. Saat bertemu kembali dengan korban, keduanya kembali terlibat cekcok hingga akhirnya tersangka melakukan penikaman secara beruntun ke arah tubuh korban.
“Korban mengalami empat luka tusuk dan langsung terjatuh. Ia sempat dibawa ke RS Cantia Tompaso Baru, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian,” lanjut Iptu Gede Indra.
Usai kejadian, tim Polres Minsel langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Barang bukti berupa pisau badik yang digunakan pelaku turut disita.
Kini, tersangka YK telah diamankan di Mapolres Minsel dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Polres Minsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak tanpa kekerasan.(Nals)