Redaksi.co, SUNGAILILIN – Musi Banyuasin. – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DAA (25) yang diduga mencuri mesin pompa air dan sepeda motor milik korban di Dusun IV, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, pada Sabtu (01/03/25).
Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kennedy SH, menyampaikan, “Pemeriksaan terhadap pelaku masih terus kami proses.”
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/02/25) subuh. Pelaku masuk ke halaman rumah korban dan langsung mencuri mesin pompa air merk SHIMIZU milik korban yang terpasang di sumur sebelah rumah.
“Pelaku bertindak seorang diri, dan saat melihat pompa air, langsung mengambilnya,” tambahnya.
Selain itu, pelaku juga mencuri sepeda motor milik korban yang dalam keadaan rusak (jambrong) dan dapat dihidupkan tanpa kunci kontak dengan cara menyambungkan kabel kontak.
“Setelah berhasil mengambil semuanya, pelaku langsung melarikan diri,” kata AKP Jon Kennedy.
Akibat kejadian tersebut, korban, M. Fauzi, mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
(Alam s/Tim)