MINSEL, Redaksi.Co – Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Andrey Lantu, angkat bicara terkait dugaan adanya pembatasan terhadap wartawan di sejumlah desa di wilayah tersebut. Pembatasan itu disebut dilakukan melalui surat rekomendasi yang mengatur penempatan wartawan di desa-desa oleh oknum yang tidak berwenang.
Dalam pernyataannya, Lantu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengecam keras tindakan oknum yang diduga mengeluarkan surat rekomendasi penempatan wartawan. Ini jelas melanggar prinsip kebebasan pers. Siapapun yang terlibat akan kami usut,” tegas Lantu saat diwawancarai pada Kamis (20/6/2025).
Lantu menyebut bahwa keberadaan pers di setiap desa sangat penting dalam fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi publik. Upaya pembatasan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang mengarah pada pembungkaman suara media.
“Tidak ada satupun pihak, baik pemerintah desa maupun institusi manapun, yang berhak membatasi kerja-kerja jurnalistik dengan alasan administrasi atau rekomendasi sepihak. Pers adalah pilar keempat demokrasi,” tambahnya.
SPRI Minsel saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan siap melaporkan kasus ini ke institusi penegak hukum bila ditemukan unsur pidana dalam tindakan tersebut.
Sebagai organisasi yang menaungi para jurnalis di daerah, SPRI Minsel mengimbau seluruh wartawan untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak terintimidasi oleh upaya-upaya pembungkaman.(Nals)