Kedua Belah Pihak Sepakat, Jaminan Pinjaman Rp57 Juta di Jeranjang Dialihkan dari Mobil ke Tanah
Lombok Barat, Redaksi.co – Polemik jaminan pinjaman yang sempat berpotensi masuk lebih jauh ke ranah hukum akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak, yakni Ulul Azmi sebagai pemberi pinjaman dan Pinah Jayadi sebagai penerima pinjaman, sepakat mengalihkan jaminan dari satu unit mobil menjadi sebidang tanah.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan dan Perjanjian Jaminan yang dibuat pada Jumat (24/04/2026) di Dusun Jeranjang, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam dokumen yang diterima Redaksi.co disebutkan bahwa sebelumnya Ulul Azmi telah memberikan pinjaman sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah) kepada Pinah Jayadi. Awalnya, jaminan yang diberikan berupa satu unit mobil Suzuki Expreso tahun 2024.
Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen kepemilikan kendaraan tersebut masih terikat di pihak pembiayaan (financial), sehingga memunculkan potensi persoalan hukum. Demi menghindari keterlibatan lebih jauh dalam ranah hukum, pihak pemberi pinjaman memilih langkah penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengganti jaminan.
“Karena masalah ini sudah mulai masuk ke ranah hukum, saya tidak mau ikut terbawa. Maka disepakati jaminan mobil dialihkan menjadi jaminan tanah seluas kurang lebih 1 are,” ujar Ulul Azmi kepada Redaksi.co.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya tidak mengetahui status kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut.
“Dulu saya tidak tahu kalau BPKB mobil itu masih dijaminkan di financial oleh saudara Pinah Jayadi. Karena kami satu kampung, bahkan ada hubungan keluarga, saya percaya saja. Kalau dari awal saya tahu, mungkin saya akan minta jaminan lain,” ungkapnya.
Sebagai pengganti, Pinah Jayadi menyerahkan sebidang tanah seluas ±1 are yang berlokasi di Dusun Jeranjang, Desa Taman Ayu sebagai jaminan baru. Dengan demikian, jaminan mobil dinyatakan tidak lagi berlaku dan sepenuhnya digantikan oleh jaminan tanah.
Dalam perjanjian tersebut juga disepakati jangka waktu pelunasan selama 4 (empat) bulan, terhitung sejak 24 April 2026 hingga 24 Juli 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut pinjaman belum dilunasi, maka tanah yang dijadikan jaminan akan beralih secara sah menjadi milik pihak pemberi pinjaman.
Kesepakatan ini turut disaksikan oleh Kepala Dusun Jeranjang, Asenah, serta beberapa unsur keluarga dari kedua belah pihak, sebagai bentuk penguatan kesepakatan secara sosial dan kekeluargaan.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan persoalan yang sempat berpotensi menjadi sengketa hukum dapat diselesaikan secara damai dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi pinjam-meminjam dengan jaminan.
Sumber : Media Nasional investigasi-Redaksi.co
Jurnalis : Abach Uhel
