redaksi.co, Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan atas kasus dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Yusril mengatakan, dugaan perbuatan yang diselidiki KPK terjadi pada periode 2023-2024 saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Karena itu, perkara tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini sebagai Wakil Menteri.

“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” kata Yusril, Kamis (4/6/2026).

Yusril juga menginstruksikan Silmy Karim dan seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan,” ujarnya.

Perkara yang tengah bergulir diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam layanan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi tenaga kerja asing (TKA). Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi untuk mempercepat proses penerbitan dokumen keimigrasian.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), praktik pungutan yang tidak disetorkan ke kas negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto disebut telah melakukan pembenahan sistem pelayanan sejak awal pemerintahan Kabinet Merah Putih. Seluruh layanan percepatan di luar prosedur resmi telah dihapus, sementara biaya layanan diwajibkan transparan dan disetorkan penuh sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi dan penguatan integritas pelayanan keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.