Senin, Juni 2, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Jalan PT Epi (AAE) sepanjang 1030,m melalui rawa-rawa hanya ada 3 beton/goreng-gorong.

 

PALI. Sabtu 24 mei 2025. Salah satu Masyarakat (kr) keluhkan air sungai meluap ke kebun sawit nya, Akibat jalan perusahaan PT Epi (AAE) yang tidak sesua. Jalan perusahaan melalui rawa-rawa sepanjang 1030,m hanya tiga beton/gorong-gorong yang di pasang oleh perusahaan PT Epi (AAE)

 

Dari tiga beton/gorong-gorong yang di pasang hanya ada satu beton/gorong-gorong yang berfungsi, karna dua beton/gorong-gorong tersebut di tutup oleh pihak perusahaan PT. Epi (AAE) akibat dari itu tanaman sawit milik (kr) terendam banjir. Bukan hanya itu saja Kelu (Kr) saya beberapa hari yang lalu baru saja memupuk sawi ini.

(Kr) Konfirmasi dengan awak mediya, lalu awak mediya melaporkan kejadian ini kepada kabit DLH kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kabit DLH bilang itu bukan Rana DLH, itu Rana Dinas PERKIM kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ujarnya.

 

Sedakan UU NO 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UU PT) mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan, yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Tujuan TJSL adalah mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Dasar hukum:

UU PT pasal 74 dan peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan Terbatas (PP 47/2012).

 

Kewajiban:

Perusahaan yang kegiatan usahanya terkait dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL.

 

Tujuan:

Menyediakan manfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat umum, serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Implementasi:

TJSL diimplementasikan melalui berbagai kegiatan, seperti pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan pemberian bantuan.

 

Sanksi:

Perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerapan:

TJSL dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan yang telah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS, serta dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan.

Pengaturan daera:

Setiap daerah juga dapat mengeluarkan aturan terkait besaran dana TJSL yang harus dilakukan oleh perusahaan, namun tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam PP 47/2012.

 

Dengan demikian, UU PT memberikan dasar hukum yang kuat bagi perusahaan untuk melaksanakan TJSL dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat di wilayah kerjasamanya.

(Kr) Berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap PT Epi (AAE). Kami tidak menolak adanya PT di wilayah kami, tetapi jangan jadikan masyarakat sebagai korban dari kelalaian perusahaan besar,” pungkas (kr). Kami juga sudah konfirmasi Kepada pihak perusahaan PT Epi (AAE) melalui WhatsApp tapi tidak ada respon sehingga berita ini di terbitkan.

Popular Articles

Berita Terkait