redaksi.co, Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penyerahan keputusan tersebut dilakukan Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Gedung Sasana Adirasa, TMII, Jakarta, Senin (6/7).

Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, M.Hum, mengatakan penetapan Hari Kepercayaan merupakan hasil pembahasan atas usulan MLKI yang disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan pada awal 2026 setelah sebelumnya diperjuangkan sejak 2005.

“Keputusan Menteri Kebudayaan RI tentang Hari Kepercayaan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kebudayaan dalam melakukan perlindungan pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” kata Restu Gunawan.

Presidium MLKI, Naen Soeryono, SH, MH, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai memberi pengakuan terhadap masyarakat penghayat kepercayaan. Ia berharap Hari Kepercayaan diperingati setiap tahun melalui kegiatan sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang melibatkan masyarakat luas.

“Hari Kepercayaan bukan sekadar peringatan, namun menjadi momentum untuk semakin percaya diri dalam melestarikan nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diwariskan para leluhur bangsa,” ujar Naen.

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengatakan penetapan tersebut memiliki dasar konstitusional, yakni Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, negara berkewajiban menjamin ruang yang setara bagi seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinannya.

“Semoga penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bisa menjadi tonggak penting untuk mewujudkan pengakuan yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara serta memperkokoh persatuan Indonesia,” ujar Fadli Zon.

Fadli juga mengatakan pemilihan tanggal 13 Juli merujuk pada momentum historis pembahasan konstitusi dalam Sidang BPUPK tahun 1945 yang berkaitan dengan pengakuan terhadap kepercayaan. Dalam acara tersebut juga berkembang aspirasi agar Hari Kepercayaan dapat ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun hal itu masih sebatas usulan masyarakat penghayat kepercayaan.