Gedung PDAM Sunggal Roboh, Proyek RP 61 Miliar Diduga Tak Berizin dan Asal Jadi

0
133

Redaksi.co Medan — Proyek pembangunan gedung milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sunggal, yakni UPRATING IPA Sunggal, yang menelan anggaran hingga Rp61,38 miliar, kini tengah menjadi sorotan. Bangunan proyek tersebut diduga roboh saat proses pengerjaan dan disebut-sebut tidak memiliki izin lengkap.

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat Ketua Umum Pagar Undri Prabowo Gibran Untuk Negara Republik Indonesia, menyatakan kekecewaannya setelah menerima laporan langsung dari masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi bahwa proyek ini sempat roboh dan menimbulkan korban. Kami segera bentuk tim investigasi dan turun langsung ke lapangan,” ujar Adi saat memberikan keterangan di Medan, Senin (7/4/2025).

Dalam tinjauannya, Adi menemui pengawas proyek bermarga Hasibuan yang awalnya membantah adanya insiden. Namun, setelah diperlihatkan bukti foto, ia mengakui adanya keruntuhan sebagian bangunan.

“Yang lebih mencengangkan, pengawas berdalih robohnya bangunan karena ada pekerja buang air sembarangan sehingga ‘penunggu’ lokasi marah. Ini jelas tidak masuk akal, apalagi untuk proyek negara senilai puluhan miliar rupiah,” tegas Adi.

Lebih lanjut, Adi mempertanyakan legalitas proyek, mulai dari izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen AMDAL, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Namun ironisnya, pihak pengawas mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai perizinan tersebut.

“Proyek senilai Rp61 miliar tapi tak jelas izinnya. Ini sangat janggal dan perlu ditelusuri lebih dalam,” tambahnya.

Adi menyebut telah mengirimkan surat resmi kepada pelaksana proyek untuk meminta penjelasan, namun hingga kini tidak ada tanggapan. Ia juga berencana melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan dinas teknis terkait. Tak hanya itu, pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) juga sedang dipersiapkan.

“Kami menduga kuat ada penyimpangan dalam proses perizinan dan penggunaan material. Hal ini bukan hanya berisiko dari sisi keselamatan, tapi juga merugikan keuangan daerah, khususnya PAD dari sektor perizinan,” jelasnya.

Adi menegaskan, proyek milik BUMD semestinya dikerjakan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.

“Jika tidak ada tindakan, kami akan turun ke jalan dan menyuarakan tuntutan masyarakat. Ini soal uang rakyat dan keselamatan publik,” pungkasnya. (RN)