Redaksi.co MAMUJU : Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mamuju. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kapasitas dan penguatan regulasi LKD agar mampu berperan optimal sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Tahun Anggaran 2026 dengan mengusung tema “LKD Kuat, Desa Berdaya”, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sampaga, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju, M. Fauzan Bazir, bersama jajaran, serta Camat Sampaga, Muhammad Yusuf, beserta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Mamuju, M. Fauzan Bazir, menegaskan bahwa pembinaan LKD merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab lembaga kemasyarakatan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Menurutnya, keberadaan LKD tidak boleh hanya sebatas terbentuk secara administratif, tetapi harus benar-benar aktif dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Mamuju terus mendorong penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa melalui kegiatan pembinaan. Harapannya, seluruh LKD semakin memahami tugas, fungsi, dan perannya dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa,” demikian penegasan Fauzan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data pemerintah daerah, seluruh desa di Kabupaten Mamuju telah memiliki LKD. Namun, keberadaan kelembagaan tersebut masih perlu diperkuat, terutama dari sisi regulasi yang menjadi landasan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Salah satu langkah yang terus didorong DPMD adalah memastikan setiap desa memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum dalam pembentukan, pengaturan, dan penguatan berbagai lembaga kemasyarakatan di tingkat desa, termasuk Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
Dengan adanya Perdes yang jelas, keberadaan LKD diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kelembagaan dapat berjalan lebih terarah dan optimal.
Fauzan juga mendorong pemerintah desa untuk memberikan perhatian serius terhadap keberadaan LKD, termasuk memperkuat sinergi dan koordinasi agar lembaga tersebut semakin aktif, mandiri, serta mampu menjadi wadah partisipasi masyarakat.
Menurutnya, LKD merupakan mitra terdekat pemerintah desa yang memiliki peran penting dalam menggerakkan partisipasi masyarakat, menyerap aspirasi warga, serta mendukung berbagai program pembangunan dan kegiatan sosial di lingkungan desa.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan dan penguatan regulasi, Pemerintah Kabupaten Mamuju berharap LKD tidak hanya menjadi pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan tumbuh sebagai kekuatan sosial yang mampu menggerakkan potensi masyarakat.
Penguatan LKD bukan sekadar membentuk kelembagaan, tetapi memastikan setiap lembaga benar-benar hidup, bekerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan LKD yang kuat, sinergi pemerintah desa dan masyarakat diharapkan semakin kokoh demi mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berdaya di Kabupaten Mamuju. (ZUL)

