Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Penyewaan Lahan Aset PG Semboro Tanpa Kewenangan Resmi, Alur Pembayaran Sewa Mulai Terungkap

JEMBER, Redaksi.co – Dugaan adanya penyewaan lahan yang disebut-sebut merupakan aset PG Semboro tanpa kewenangan resmi mulai menjadi perhatian publik.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari penggarap lahan serta pihak yang selama ini menerima pembayaran sewa.

MN, salah seorang penggarap, mengaku telah memanfaatkan lahan tersebut selama kurang lebih empat tahun. Menurut pengakuannya, ia membayar biaya sewa sebesar Rp3 juta per seperempat hektare kepada IM dan menerima bukti pembayaran berupa nota atau kwitansi.

Saat dikonfirmasi awak media, IM pada Minggu 21 Juni 2026 membenarkan bahwa dirinya menerima pembayaran dari para penggarap. Namun, IM menyatakan bahwa dana yang diterimanya sebagian besar disetorkan kepada WD.

“Saya dulu bekerja di PG Semboro sebagai mandor. Lahan itu saya sewa dari WD dengan tarif antara Rp600 hingga Rp1.000 per meter, kemudian saya setorkan kepada WD,” ujar IM.

Menurut keterangan IM, WD saat itu merupakan karyawan PG Semboro yang bertugas di bidang aset.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan lahan, dasar kewenangan penyewaan, serta prosedur penerimaan dana yang berasal dari para penggarap.

Sementara itu, WD yang disebut oleh IM, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyatakan bahwa dirinya saat ini sudah tidak lagi bertugas di bagian aset.

Hingga kini, belum diperoleh informasi maupun dokumen yang dapat menjelaskan apakah pemanfaatan dan penyewaan lahan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan resmi perusahaan, perjanjian yang sah, atau mekanisme pengelolaan aset yang berlaku di lingkungan PG Semboro.

Apabila lahan tersebut memang merupakan aset perusahaan, maka setiap bentuk pemanfaatan maupun penyewaan pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di lingkungan perusahaan.

Sejumlah pihak menilai diperlukan klarifikasi dari manajemen PG Semboro guna memastikan status lahan dimaksud, dasar hukum pemanfaatannya, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun penerimaan pembayaran terkait penggunaan lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak PG Semboro untuk mendapatkan informasi yang berimbang (Tim).

Popular Articles