JEMBER, Redaksi.co – Di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif, dugaan pengurukan lahan sawah di belakang area pergudangan milik PT Abadi Langgeng Gemilang di Desa Jambe Arum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, menjadi sorotan publik (24/06/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan aktivitas pengurukan terlihat berlangsung dengan menggunakan alat berat. Lokasi yang diuruk tersebut diduga berada dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yakni lahan yang secara regulasi mendapat perlindungan untuk menjamin keberlangsungan produksi pangan dan mencegah alih fungsi lahan secara tidak terkendali.
Hingga kini, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kepastian status lahan tersebut. Apabila benar masuk dalam kawasan LP2B atau LSD, maka setiap aktivitas yang berpotensi mengubah fungsi lahan wajib memenuhi ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Selain status lahan, publik juga menyoroti kesesuaian kegiatan pengurukan dengan tata ruang wilayah, legalitas perizinan yang dimiliki, serta potensi dampaknya terhadap sistem irigasi dan lahan pertanian di sekitarnya.
Persoalan ini menjadi semakin relevan mengingat sebelumnya Pemerintah Desa Jambe Arum mengungkap adanya keluhan petani terkait dugaan terganggunya aliran air sejak berdirinya bangunan pergudangan di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa Jambe Arum, Ahmad Zuhri, menyebut pihak desa kerap menerima laporan dari petani mengenai luapan air yang diduga dipicu terganggunya saluran irigasi.
“Banyak petani yang mengeluhkan adanya pembangunan gudang itu diperkirakan ada sekitar 10 hektare lahan sawah terdampak genangan akibat aliran air yang tidak berjalan optimal. Dan ketika hujan Irigasi sawah yang berada di bawah bangunan tersebut pasti meluap,” kata Ahmad Zuhri saat ditemui di kantor desa.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi pihak PT Abadi Langgeng Gemilang melalui pengelola gudang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Masyarakat pun mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi secara terbuka dan menyeluruh guna memastikan status lahan, legalitas kegiatan pengurukan, serta dampaknya terhadap lahan pertanian dan sistem irigasi di kawasan tersebut.
Redaksi.co akan terus menelusuri persoalan ini dengan meminta keterangan dari instansi terkait, termasuk dinas teknis, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan, guna memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan kepada publik.
Sebab, yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya legalitas sebuah kegiatan pengurukan, melainkan juga keberlangsungan lahan pangan produktif yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan daerah (Bud/Yan).

