Redaksi.co, Jumat 17 Januari 2025
Batam – BP Batam Khususnya Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, menginisiasi focus group discussion (FGD) terkait Pengawasan Peredaran Makanan dan Kosmetik, di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Kamis, (16/1/2025).
Acara Diskusi Digelar di Hotel Aston Nagoya, Lubuk baja, FGD ini dihadiri peserta dari Bea dan Cukai, BP Bintan, BP Karimun, BP Tanjungpinang, pelaku usaha dan importir di KPBPB Batam.
Sebagai Narasumber yaitu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) Musthofa Anwari; Kepala Sub Direktorat Efisiensi Proses Bisnis Impor Lembaga National Single Window, Delfiendra dan Kepala Sub Direktorat Ekonomi Intelkam Polda Kepri, Kompol Yudha Suryawardana.
Ka.Sub Direktorat Perdagangan BP Batam, Rully Syah Rizal mengatakan, pengawasan peredaran makanan, minuman, obat, dan kosmetik menjadi perhatian penting di wilayah KPBPB.
Seperti kita ketahui, kawasan ini memiliki letak geografis yang strategis dan beragam insentif yang memungkinkan masuknya barang-barang impor tanpa melalui prosedur bea masuk biasa.
“Kami ingin memperkuat sinergi pengawasan terhadap peredaran makanan dan kosmetik, guna menjamin kualitas dan keamanan produk dan barang-barang konsumsi yang ada di KPBPB Batam,” ungkap Rully.
Tidak hanya penguatan koordinasi pengawasan bersama stakeholder terkait seperti BPOM dan Bea Cukai, BP Batam juga mendorong langkah-langkah strategis lainnya untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di KPBPB Batam.
Yang Pertama, digitalisasi sistem pengawasan agar distribusi produk dapat diawasi secara real-time. Lalu yang Kedua, peningkatan fasilitas laboratorium di Batam guna mempercepat pengujian produk agar aman dan Teruji sebelum turun ke pasar atau di perjual belikan.
Sedangkan yang Ketiga, sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pentingnya produk yang aman dan legal. Dan keempat, pemberian sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
“Tentu upaya yang dilakukan harus didukung oleh regulasi yang berlaku dan regulasi khusus KPBPB yang mengatur kawasan perdagangan bebas yang bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di KPBPB Batam aman bagi masyarakat,” ujar Rully.
Rully juga berharap melalui FGD ini para pelaku importir bisa memperoleh update kebijakan/regulasi yang menangani kegiatan ekspor dan impor.
“Karena ada pemberlakuan surat keterangan impor atau izin BPOM berlaku juga di KPBPB, sehingga dalam pengurusan perizinan bisa lebih akurat lagi,” tutup nya.
Ali islami
Redaksi
Kaperwil Kepri