Senin, Juni 2, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Ansori malaporkan PT. ABI kematian lingkungan hidup melalui Email pribadi nya.

 

Tanggal 18 mei 2025 kemarin Ansori/toyeng mengirim surat terbuka untuk MENTERI LINGKUNGAN HIDUP dan instansi PEMERINTAH TERKAIT DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PALI – SUMATERA SELATAN, 19 MEI 2025.

Dengan hormat,

Perkenankan saya memperkenalkan diri:

Nama: Ansori (Toyeng)

Alamat: Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan

Agama: Islam

Jenis Kelamin: Laki-laki

Profesi: Kepala Biro Kompas86.com Wilayah Sumsel

No. KTP: 1603120104770002

Kepada Yth:

Dr. Hanif Faisol Nurofiq – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Jl. DI. Panjaitan Kav. 24, Gedung B Lantai 2, Jakarta Timur 13410

Tembusan:

Ketua DPR RI – https://www.dpr.go.id

Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) – Nicke Widyawati – https://www.pertamina.com

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI.

Salam sejahtera, semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Melalui surat terbuka ini, saya merasa terpanggil untuk menyampaikan keprihatinan sekaligus laporan terbuka atas dugaan ketidaktransparanan operasional PT. Aplikasi Bitumen Indonesia (ABI), khususnya menyangkut perizinan dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam kegiatan usaha mereka di wilayah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

 

1. Dugaan Tidak Kooperatif dan Tidak Transparan dalam Perizinan

PT. ABI yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan jalan, diduga kuat tidak mengantongi izin-izin penting sebagaimana diatur dalam regulasi pendirian Asphalt Mixing Plant (AMP). Berdasarkan ketentuan, AMP wajib memenuhi:

Izin usaha melalui sistem OSS. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL (atau minimal SPPL) Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Namun, berdasarkan penelusuran kami, hingga saat ini perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI.

 

2. Dugaan Penyalahgunaan BBM

Selain soal izin lingkungan, terdapat pula dugaan bahwa PT. ABI menggunakan BBM jenis solar subsidi untuk keperluan industri tanpa tempat penampungan resmi BBM industri. Jika benar, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM yang melanggar hukum. Ironisnya, hingga 18 Mei 2025, tidak ditemukan tangki penampungan solar industri di lokasi AMP mereka.

 

3. Mengabaikan Peran serta Putra Daerah

Sebagai warga lokal, saya pribadi—sebagaimana warga lainnya—telah mencoba menjalin komunikasi dengan PT. ABI untuk dilibatkan dalam rantai pasok (supply chain), seperti penyediaan material batu dan BBM. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa penjelasan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak memperhatikan asas pemerataan ekonomi dan partisipasi masyarakat lokal dalam proyek strategis di daerahnya sendiri.

 

4. Aktivitas yang Diduga Melanggar Izin Galian C

Tanah timbun yang digunakan untuk mendirikan AMP disebut telah dipindahkan ke lokasi lain untuk keperluan proyek lain, dan kuat dugaan tidak dilengkapi izin galian C. Jika benar, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Minerba dan regulasi daerah tentang pertambangan non logam.

 

5. Respons DLH Kabupaten PALI

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa dokumen SPPL adalah wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menimbulkan dampak lingkungan, namun tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL. DLH bahkan menyebut bahwa bila PT. ABI tidak mengantongi dokumen lingkungan, maka mereka berhak menghentikan operasional perusahaan tersebut. Namun, sampai saat ini, DLH belum mengambil langkah tegas. PT. ABI seakan kebal hukum, tetap beroperasi tanpa hambatan. Kesimpulan dan Harapan. Melalui surat terbuka ini, saya memohon dan mendesak: Menteri Lingkungan Hidup RI segera mengirim tim investigasi untuk memverifikasi keberadaan dan legalitas AMP milik PT. ABI di Kabupaten PALI.

 

DPR RI melalui Komisi VII dan instansi pengawasan energi segera menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM oleh perusahaan ini. Direksi Pertamina menindaklanjuti apabila benar terdapat distribusi solar subsidi yang diselewengkan untuk industri. Dinas Lingkungan Hidup PALI untuk bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Hukum di negara ini tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Rakyat kecil membutuhkan keadilan yang nyata, bukan janji. Jika hukum tidak ditegakkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan negara akan terus terkikis. Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Semoga menjadi perhatian semua pihak dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hormat kami,

Ansori (Toyeng)

Kabiro Kompas86.com – Kabupaten PALI

Haris Munandar (lengge)

Wartawan redaksi.co – kabupaten PALI

Desa Raja Barat, Tanah Abang – PALI – Sumatera Selatan

Email:

Popular Articles

Berita Terkait