Redaksi.co MAMASA : Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan senilai ratusan miliar rupiah memicu pertanyaan serius terkait mekanisme dan legalitas pengeluaran anggaran daerah.
Aktivis Mamasa, Rizal Kahfi, secara terbuka mendesak Bupati Mamasa segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa. Desakan tersebut muncul menyusul informasi penggunaan sekitar Rp17 miliar dari total dana yang diterima pemerintah daerah, sementara Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disebut belum ditetapkan.
Berdasarkan angka yang disampaikan, Pemkab Mamasa menerima DAU Tambahan sebesar Rp112,4 miliar, ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar sebesar Rp2,4 miliar. Dengan demikian, total dana yang diterima mencapai Rp114,8 miliar.
Namun, dari total tersebut, sekitar Rp17 miliar disebut telah digunakan untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) desa sekitar Rp15 miliar, pembayaran utang obat sekitar Rp1,1 miliar, serta kebutuhan lainnya.
Rizal Kahfi menilai penggunaan anggaran tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi kebutuhan atau urgensi, tetapi harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, setiap pengeluaran yang mendahului penetapan Perubahan APBD harus memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Pengeluaran mendahului Perubahan APBD hanya sah untuk keadaan mendesak, harus ada Perkada-nya, dan harus diberitahukan kepada DPRD. Persoalannya, mana Perkada baru untuk DAU Tambahan ini?” tegas Rizal.
Ia mengingatkan bahwa kebutuhan mendesak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
“Kita tidak mau ada oknum yang memanfaatkan situasi ini demi kepentingannya sendiri. Semua harus melalui mekanisme yang sah. Siltap desa memang wajib dibayar, tetapi pembayarannya juga harus mengikuti aturan. Bukan dengan prinsip pakai dulu, legalitas belakangan,” ujarnya.
Polemik ini kini mengarah pada tanggung jawab pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah. Rizal menilai Bupati Mamasa harus segera meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggunaan dana tersebut, termasuk dokumen Perkada, mekanisme pemberitahuan kepada DPRD, serta pertanggungjawaban setiap pengeluaran.
Tak hanya meminta klarifikasi, Rizal bahkan mendesak Bupati Mamasa mengevaluasi jabatan Kepala BPKAD dan mempertimbangkan pencopotan dari jabatannya.
Menurutnya, persoalan pengelolaan keuangan daerah bukan perkara administratif biasa. Setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami mendesak Bupati Mamasa segera mengambil sikap dan mengevaluasi Kepala BPKAD. Jangan sampai persoalan pengelolaan keuangan daerah dibiarkan tanpa kejelasan. Bupati harus menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tegasnya.
Rizal menegaskan pihaknya memberikan waktu kepada Bupati Mamasa untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami memberi waktu kepada Bupati untuk mengambil sikap. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi daerah dan kekecewaan kami kepada Bupati yang masih mempertahankan pejabat yang menurut kami perlu dievaluasi,” pungkas Rizal.
Kini, publik menunggu jawaban pemerintah daerah: apa dasar hukum penggunaan dana tersebut, di mana dokumen administrasinya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Sebab, dalam pengelolaan uang rakyat, urgensi tidak boleh menghapus prosedur, dan besarnya anggaran harus diikuti besarnya tanggung jawab. (ZUL)
