JAKARTA ,REDAKSI.CO– Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media Untuk Penegakan Hukum mendatangi PERADI Tower, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Mereka membawa satu tuntutan utama: meminta organisasi advokat tersebut mengusut secara serius dugaan intimidasi terhadap wartawan serta sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan advokat berinisial ID alias Iki Dulagin.
Aksi tersebut tidak hanya menyoroti persoalan hubungan antara advokat dan pers. Massa juga meminta Dewan Kehormatan PERADI membuka ruang pemeriksaan yang transparan terhadap sejumlah laporan dan pengaduan yang disebut telah diarahkan kepada advokat tersebut.

Koordinator Lapangan aksi, Jalih Pitoeng, menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena menyangkut kemerdekaan pers. Menurut dia, profesi advokat dan jurnalistik sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga proses penegakan hukum serta kepentingan publik.
“Jurnalis tidak boleh bekerja di bawah tekanan, ancaman maupun intimidasi. Pers memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik secara independen,” kata Jalih di tengah aksi.
Ia juga meminta PERADI tidak sekadar melihat persoalan tersebut sebagai konflik personal antara wartawan dan advokat. Jika dugaan yang dilaporkan terbukti, menurut Jalih, persoalan itu dapat menjadi preseden buruk bagi marwah profesi advokat.
Bukan Sekadar Persoalan Wartawan
Di tengah aksi tersebut, muncul pula persoalan lain yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Lisa. Ia mengaku tengah mempersiapkan pengaduan etik terhadap Iki Dulagin ke Dewan Kehormatan PERADI.
Lisa, yang didampingi kuasa hukum dari firma hukum NU Bogor Raya, menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses hukum yang pernah dijalaninya dengan mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira.

Menurut Lisa, persoalan bermula dari perkara perceraian pada 2021. Ia mengklaim tidak pernah menerima panggilan sidang secara patut, tetapi perkara tersebut kemudian diputus secara verstek.
Lisa juga mempertanyakan perubahan data administrasi kependudukan yang disebut terjadi setelah proses perceraian tersebut.
“Saya mempertanyakan bagaimana proses hukum itu berjalan karena saya merasa tidak mendapatkan pemberitahuan persidangan sebagaimana mestinya,” ujar Lisa.
Persoalan kemudian berkembang pada sengketa aset warisan. Lisa menyatakan rumah peninggalan almarhum ayahnya telah dinyatakan sebagai harta bawaan miliknya berdasarkan rangkaian putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
Namun, ia mengklaim berdasarkan data BPN Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, terdapat permohonan pemblokiran terhadap sertifikat rumah tersebut yang dikaitkan dengan pihak yang bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya.
Lisa juga menuding adanya upaya melibatkan anak sulungnya dalam gugatan terhadap dirinya. Gugatan perdata tersebut, menurut Lisa, akhirnya tidak memenangkan pihak penggugat di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
Desak Pemeriksaan Etik, Bukan Penghakiman di Jalan. Atas persoalan tersebut, Lisa mengaku telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan dan perampasan aset.
Kini ia berharap persoalannya juga diperiksa melalui mekanisme organisasi profesi.
“Saya datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Saya ingin laporan saya diperiksa secara objektif dan profesional. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” katanya.
Massa aksi menilai mekanisme Dewan Kehormatan PERADI menjadi penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran etik diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Jalih juga meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi laporan. Ia mendesak PERADI memberikan kepastian mengenai tindak lanjut setiap pengaduan yang masuk.
“Yang kami tuntut adalah transparansi. Profesi advokat adalah profesi terhormat. Karena itu, ketika ada dugaan pelanggaran etik, justru harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka dan objektif,” tegasnya.
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib.
Catatan redaksi: Seluruh tudingan terhadap Iki Dulagin dalam pemberitaan ini merupakan dugaan dan pernyataan pihak pelapor/aksi, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.
Konfirmasi atau hak jawab dari Iki Dulagin dan pihak PERADI penting dimuat apabila telah diperoleh.

