Top 5 This Week

Related Posts

KAWAL SAMPAI ISTANA! LBH RUMAH HUKUM INDONESIA LAPOR KASUS LEDAKAN KAPAL PT. KAN KE ENAM LEMBAGA NEGARA

KAWAL SAMPAI ISTANA! LBH RUMAH HUKUM INDONESIA LAPOR KASUS LEDAKAN KAPAL PT. KAN KE ENAM LEMBAGA NEGARA

12 Agustus 2026 – LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang menyatakan akan mengawal tuntas kasus kecelakaan kerja ledakan kapal milik PT. Kayong Alumina Nusantara (PT. KAN) hingga ke tingkat nasional.

Kasus yang terjadi ledakan kapal di Perairan Sungai Pawan ini menelan 2 korban jiwa, salah satunya adalah korban anak di bawah umur berusia 15 tahun bernama Aldi. Sementara 5 orang lainnya mengalami luka bakar serius.

Ini bukan kecelakaan biasa. Ada nyawa anak 15 tahun yang melayang dan ada dugaan kuat pelanggaran berat. Kami tidak akan diam,” tegas Ketua LBH Rumah Hukum Indonesia Ketapang.

LBH Rumah Hukum Indonesia Kab. Ketapang menyebut ada beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini: UU No.13 Tahun 2003 jo UU. No.6 Tahun 2023 Ketenagakerjaan, UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3, UU No.35 Tahun 2014 Perlindungan Anak, dan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

*LANGKAH HUKUM NASIONAL*
Sebagai bentuk keseriusan, LBH Rumah Hukum Indonesia Kab. Ketapang telah melaporkan permasalahan tersebut kepada:

1. Komisi III DPR-RI* – Bidang Hukum, HAM dan Keamanan
2. Komnas Ham Republik Indonesia
3. Ombudsman Republik Indonesia – Dugaan Maladministrasi Pengawasan
4. Komisi Perlindungan Anak Republik Indonesia KPAI*m – Karena ada korban anak 15 tahun
5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)- Untuk perlindungan ahli waris dan saksi
6. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia- Pelanggaran K3 dan Jaminan Sosial

Kami sudah menyiapkan tim advokasi. Tahap pertama kami dampingi keluarga korban di Ketapang. Tahap kedua, kami akan kawal langsung proses di 6 lembaga ini di Jakarta, ujarnya.

LBH Rumah Hukum Indonesia Kab. Ketapang juga mendesak Polres Ketapang untuk tidak hanya menjerat dengan pasal kelalaian ringan, tapi juga Pasal 88 UU Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.

Kami akan kawal sampai ada tersangka, sampai ada restitusi untuk keluarga, dan sampai PT. KAN dicabut izin operasionalnya jika terbukti bersalah, tutup Ahmad Upin Ramadan.

Popular Articles