Aceh Barat.Redaksi.co
Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat mengingatkan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas temuan hasil pemeriksaan Dana Desa untuk segera menuntaskan kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 30 Juni 2026.
Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat, Safrizal, Kamis (4/6/2026), mengatakan masa penyelesaian tindak lanjut yang diberikan selama tiga bulan kini memasuki fase akhir. Karena itu, seluruh pihak yang masih memiliki kewajiban diminta memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jangan menunggu hingga batas akhir. Kami berharap seluruh pihak yang masih memiliki tanggung jawab dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola Dana Desa yang baik dan akuntabel,” ujar Safrizal.
Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, progres penyelesaian tindak lanjut menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini, sebanyak 12 gampong telah berhasil menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara tuntas.
Gampong tersebut meliputi Pasi Aceh Baroh, Mesjid Tuha, dan Ujong Tanoh Darat di Kecamatan Meureubo; Suak Ribee, Kampung Belakang, dan Pasar Aceh di Kecamatan Johan Pahlawan; Gampong Puuk di Kecamatan Kaway XVI; Gampong Kubu di Kecamatan Arongan Lambalek; Gampong Krueng Tinggai di Kecamatan Samatiga; Gampong Ie Sayang di Kecamatan Woyla Barat; serta Buket Meugajah dan Alue Meuganda di Kecamatan Woyla Timur.
Dari total nilai temuan hasil pemeriksaan sebesar Rp10,7 miliar lebih, tercatat Rp4,1 miliar atau sekitar 38,45 persen telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Sementara itu, masih terdapat Rp6,6 miliar atau sekitar 61,55 persen yang harus segera diselesaikan sebelum masa tindak lanjut berakhir. Safrizal memberikan apresiasi kepada gampong-gampong yang telah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi contoh nyata dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada gampong yang telah menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Namun bagi yang belum, kami mengingatkan agar segera mengambil langkah konkret karena setelah 30 Juni 2026 tim akan melakukan evaluasi dan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa, ujar Safrizal
Untuk itu, kata dia, Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat mengajak seluruh keuchik, aparatur gampong, mantan aparatur gampong, pelaksana kegiatan, serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan demi terwujudnya tata kelola Dana Desa yang lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat ****

