
Andoolo-Keberadaan kantor PLN di Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan kantor tersebut diduga belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF), yang merupakan salah satu syarat wajib dalam pendirian dan operasional gedung.
Sebagaimana disampaikan Ketua Lembaga KPK Konawe Selatan, Yusdar pada media ini, Jum’at (24/04/26).
“Bang Yus akraf disapa mengatakan, dari hasil penelusuran dan investigasi diduga kuat PLN Andoolo tidak mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan perlu diketahui bahwa SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan, Ucapnya.
dan dokumen ini wajib dimiliki setiap bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PP Nomor 16 tahun 21).
Jika benar dugaan tersebut, kantor pelayanan publik seperti PLN belum memiliki SLF, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi, terlebih mengingat fungsi vital PLN dalam melayani kebutuhan listrik masyarakat.
“Bangunan pemerintah maupun BUMN seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap aturan, termasuk dalam hal kelengkapan dokumen seperti SLF.
Lebih lanjut Ia mengatakan, selain aspek legalitas, ketiadaan SLF juga berpotensi menimbulkan resiko dari sisi keselamatan bangunan. SLF biasanya diterbitkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan teknis, termasuk struktur bangunan, instalasi listrik, hingga sistem proteksi kebakaran.
Pemerintah daerah diharapkan turut melakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut terhadap legalitas bangunan tersebut, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjamin keselamatan pengguna layanan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Cabang Andoolo terkait dugaan tersebut.

