Top 5 This Week

Related Posts

Hak Rakyat Dipersulit: Warga Mamasa Dipaksa Keluar Daerah Demi KTP, FPPM: Ini Penindasan Administratif!

Redaksi.co MAMASA : Rusaknya alat perekaman KTP elektronik di Dukcapil Kabupaten Mamasa memicu gelombang kritik keras. Alih-alih menghadirkan solusi cepat, masyarakat justru diminta melakukan perekaman di luar daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pelayanan publik dan berpotensi menambah beban ekonomi warga, khususnya kalangan kurang mampu.

Ketua Umum Forum Pergerakan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Mamasa (FPPM Kabupaten Mamasa), Ahyar Anwar, mengecam keras langkah tersebut. Ia menilai pemerintah daerah telah melemparkan beban kegagalan fasilitas kepada rakyat kecil.

Meminta masyarakat Mamasa melakukan perekaman KTP di luar daerah adalah bentuk penindasan administratif. Bagaimana mungkin warga yang tidak punya kendaraan dan tidak punya biaya transportasi dipaksa menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan hak dasarnya? Ini bukan solusi, ini cara pemerintah melempar kegagalan ke pundak rakyat,” tegas Ahyar.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan kemanusiaan. Instruksi perekaman di luar daerah secara tidak langsung menciptakan ketimpangan sosial. Warga miskin semakin terpinggirkan karena keterbatasan biaya, masyarakat pelosok dipaksa mengeluarkan ongkos besar, sementara negara justru abai pada kewajiban pelayanan.

Banyak warga tidak punya kendaraan, tidak punya uang untuk ongkos. Mengharapkan mereka mencari solusi sendiri atas rusaknya alat di kantor dinas adalah bentuk birokrasi yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

FPPM Kab. Mamasa mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Dinas Dukcapil untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka menuntut perbaikan darurat atau pengadaan alat perekaman baru secara transparan dan cepat, menghadirkan layanan jemput bola ke wilayah terdampak, serta memberikan kompensasi pelayanan agar masyarakat tidak menanggung kerugian finansial.

Ahyar menegaskan bahwa KTP elektronik adalah hak dasar warga negara, bukan layanan yang harus ditebus dengan perjalanan mahal. “KTP adalah hak, jangan jadikan beban perjalanan,” pungkasnya.

Situasi ini menambah daftar panjang problem pelayanan publik di daerah. Jika tidak segera ditangani, kebijakan tersebut berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan dan semakin mempersulit masyarakat kecil dalam mengakses hak identitasnya. (ZUL)

Popular Articles