Top 5 This Week

Related Posts

BPK Temukan Rp1,67 Miliar di KPU Sulbar, Smartwatch hingga Sepatu Bermerek Jadi Sorotan

Redaksi.co MAMUJU : Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp1,67 miliar dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat memantik gelombang sorotan publik. Di tengah harapan masyarakat agar setiap rupiah anggaran demokrasi digunakan secara tepat sasaran, laporan auditor negara justru mengungkap sederet pengadaan barang dan belanja yang dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.

Yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya angka temuan, melainkan juga jenis barang yang masuk dalam daftar pengadaan. Mulai dari smartwatch, headset, power bank, lampu camping, kasur pompa, hingga sepatu bermerek Reebok, Puma, dan Bata tercatat dalam temuan BPK terkait pengadaan seminar kit.

Jaringan Oposisi Loyal (JOL) mempertanyakan bagaimana barang-barang tersebut dapat dianggap relevan dengan kebutuhan pesta demokrasi yang dibiayai uang rakyat.

Publik berhak bertanya. Bagaimana mungkin smartwatch, lampu camping, kasur pompa, hingga sepatu bermerek dikategorikan sebagai kebutuhan yang menunjang Pilkada? Jika memang penting, maka KPU Sulbar harus menjelaskan kepada masyarakat apa urgensinya,” tegas Ketua Central Committee JOL, Muh Ikbal.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 15/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025, BPK menemukan pemborosan keuangan negara sebesar Rp1.174.886.983 pada pengadaan seminar kit. Nilai tersebut menjadi temuan terbesar dalam pemeriksaan pengelolaan anggaran Pilkada di KPU Sulbar.

Tak berhenti di situ, auditor negara juga menemukan ketidaksesuaian kondisi sebenarnya pada sejumlah paket seminar kit yang berujung rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp86.932.943 ke Kas Negara.

Pada kegiatan yang melibatkan jasa Event Organizer (EO), BPK kembali menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dari temuan tersebut, auditor merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp279.189.000.

Sementara dalam pelaksanaan debat publik pasangan calon, BPK mencatat adanya pembayaran honor moderator, pembawa acara, dan pembaca doa yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS). Bahkan pemeriksa menemukan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memadai untuk menguji kewajaran harga.

Temuan lain yang tak kalah mencolok muncul pada belanja perjalanan dinas. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp107.209.250. Salah satu yang disorot adalah perjalanan dinas ke Jakarta senilai Rp13.772.000 untuk konsultasi PPPK dan perbaikan dokumen pelantikan pejabat yang dinilai tidak berkaitan dengan tahapan Pilkada.

Di sisi lain, KPU Sulbar juga tercatat belum memungut denda keterlambatan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebesar Rp5.541.285.

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp1,67 miliar.

Bagi JOL, rentetan temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Mulai dari pengadaan seminar kit, kelebihan pembayaran, perjalanan dinas yang dinilai tidak berkaitan dengan Pilkada, hingga denda yang tidak dipungut, semuanya membentuk rangkaian persoalan yang menuntut penjelasan terbuka kepada publik.

“Yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar ada atau tidaknya barang-barang tersebut. Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa barang-barang itu dianggap perlu sejak awal menggunakan anggaran publik,” ujar Ikbal.

Menurutnya, laporan BPK seharusnya tidak berakhir sebagai dokumen administratif semata. Temuan auditor negara harus menjadi pintu masuk untuk memastikan setiap rupiah anggaran demokrasi benar-benar digunakan demi kepentingan penyelenggaraan pemilu, bukan untuk belanja yang manfaat dan urgensinya sulit dipahami masyarakat.

Kini sorotan publik tertuju kepada pimpinan KPU Sulbar. Masyarakat menunggu penjelasan resmi, sekaligus bukti bahwa seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Laporan BPK sudah terbuka. Temuannya jelas. Yang ditunggu publik sekarang adalah penjelasan dan transparansi. Apakah seluruh uang yang menjadi temuan sudah dikembalikan? Bagaimana tindak lanjutnya? Masyarakat berhak mengetahui,” pungkas Ikbal. (ZUL)

Popular Articles