KARAWANG || Redaksi.co – Sengketa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Cikampek Utara, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru yang cukup alot. Upaya hukum yang ditempuh calon nomor urut 4, Didin Samsudin, untuk menggugat hasil pleno penghitungan suara yang diduga terganjal aturan administratif.
Langkah hukum tersebut dinyatakan tidak sesuai prosedur lantaran berkas gugatan diserahkan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 4 Tahun 2021 dan revisinya Nomor 51 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, setiap keberatan terhadap hasil pleno wajib disampaikan paling lambat 3×24 jam atau tiga hari setelah ketetapan dikeluarkan.
SIMAK JUGA: Sat Polairud Polres Purwakarta Sambang Wisatawan, Pastikan Pesisir Waduk Jatiluhur Aman dan Nyaman
Ketua Panitia Tim 11 (T-11) Desa Cikampek Utara, Mamo Darmo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap linimasa aturan adalah hal mutlak untuk menjamin kepastian hukum. Meski tetap menerima berkas tersebut sebagai bentuk pelayanan, Mamo menyatakan bahwa secara prosedural mungkin gugatan tersebut sudah tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Kami tetap menjaga netralitas dengan menampung surat keberatan dari pihak nomor urut 4, Bapak Didin Samsudin. Namun, perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Perbup nomor 4/2021 dan Nomor 51 Tahun 2025, pengajuan ini sudah dianggap kedaluwarsa karena telah melewati batas waktu yang ditentukan,” ujar Mamo Darmo saat dikonfirmasi, Senin (12/1).
Mamo menambahkan bahwa panitia bekerja di bawah payung hukum yang ketat untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai jadwal dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di desa.
BERITA MENARIK: Kasus Pembunuhan di Kiarapedes Terungkap, Sat Reskrim Polres Purwakarta Paparkan Kronologi
Di pihak lain, tim sukses Didin Samsudin tidak mengakui adanya keterlambatan dalam penyerahan dokumen. Mereka berdalih bahwa pengumpulan bukti-bukti pendukung terkait dugaan kerugian di lapangan membutuhkan waktu ekstra, tidak cukup 3 hari.
“Kami tidak tahu batasan waktu dalam Perbup 51/2025 tersebut, karena panitia tidak menetapkan aturan dan tata tertib (Tatib) berkaitan dengan pelaksanaan pilkades. Apabila kami terlambat dalam pengajuan surat keberatan, itu karena pengumpulan bukti-bukti tidak cukup 3 hari, semoga ada kebijakan untuk melihat substansi permasalahan di balik kemenangan yang ada, bukan sekadar melihat dari sisi administratifnya,” ungkap perwakilan tim sukses nomor urut 4 yang tidak berkenan disebutkan namanya.
“Selain itu, saksi dari kami belum menandatangani berkas persetujuan hasil penghitungan suara, namun mengapa pemenangnya sudah ditetapkan panitia melalui pleno,” pungkasnya. (SK)







