JAKARTA, Redaksi.Co — Konflik panjang yang membelit organisasi teknologi informasi nasional, APKOMINDO, kembali memasuki fase panas,Ketua Umum DPP APKOMINDO versi sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau yang akrab disapa Hoky, resmi melayangkan surat penting kepada Ketua Mahkamah Agung RI terkait perkara kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 yang baru terdaftar di Kepaniteraan MA.

Langkah tersebut dinilai bukan sekadar respons hukum biasa, melainkan sinyal kuat bahwa pertarungan sengketa kepengurusan APKOMINDO kini telah bergerak ke level pengawasan nasional, Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga majelis hakim yang akan menangani perkara kasasi tersebut.
Dalam keterangannya, Hoky menilai perkara ini tidak lagi semata-mata sengketa organisasi, tetapi telah berkembang menjadi dugaan praktik rekayasa hukum sistematis yang berlangsung bertahun-tahun dan menyeret banyak proses peradilan di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Hoky, pihak lawan yang kembali mengajukan kasasi disebut telah dua kali mengalami kekalahan di tingkat pengadilan sebelumnya, yakni di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,Namun upaya hukum terus dilakukan dengan membawa konstruksi dokumen yang disebutnya bermasalah.
“Ini bukan lagi sekadar konflik internal organisasi, Kami melihat ada pola yang terus diulang dalam berbagai perkara, mulai dari penggunaan dokumen yang dipersoalkan hingga munculnya keterangan yang dianggap tidak sesuai fakta,” ujar Hoky.
Sorotan utama dalam surat tersebut adalah dugaan keberadaan sejumlah akta yang dipakai sebagai dasar legalitas kepengurusan tertentu di APKOMINDO, Hoky menegaskan pihaknya menemukan banyak kontradiksi antara dokumen organisasi dengan data legalitas resmi yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tak hanya itu, Hoky juga mengungkap bahwa pihaknya kini telah melaporkan sejumlah dugaan pidana ke berbagai institusi kepolisian,Jumlah laporan polisi yang berkaitan dengan konflik APKOMINDO disebut terus bertambah dan kini mencapai 16 laporan yang tersebar di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga beberapa Polres di Jakarta.
Situasi ini membuat konflik APKOMINDO menjadi salah satu sengketa organisasi paling kompleks yang pernah terjadi di Indonesia,Dalam kurun sekitar 15 tahun terakhir, perseteruan tersebut telah bergulir di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, PTUN, hingga Mahkamah Agung.
Pengamat hukum organisasi menilai kasus APKOMINDO menjadi contoh nyata bagaimana konflik internal asosiasi dapat berkembang menjadi pertarungan hukum berkepanjangan apabila legalitas kepengurusan dan administrasi organisasi tidak diselesaikan secara tuntas sejak awal.
Di sisi lain, Hoky mengaku pengalaman panjang menghadapi kriminalisasi dan proses hukum justru mengubah arah hidupnya.
Dari seorang pelaku industri teknologi informasi, dirinya kini resmi berprofesi sebagai advokat setelah menempuh pendidikan hukum dan mendirikan kantor hukum sendiri,
Ia bahkan menyatakan siap membuka seluruh fakta hukum di hadapan aparat penegak hukum maupun majelis hakim demi membuktikan keyakinannya atas dugaan manipulasi dokumen yang selama ini dipersoalkan.
“Perjalanan ini sangat panjang,Tetapi saya percaya, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri,” tegas Hoky.
Dengan total puluhan perkara pengadilan dan belasan laporan polisi yang terus berjalan, sengketa APKOMINDO kini bukan hanya menjadi perhatian kalangan teknologi informasi, tetapi juga mulai dipandang sebagai salah satu konflik organisasi terpanjang dalam sejarah hukum modern Indonesia.

