Redaksi.co, Sumbar-.Merasa dirugikan oleh surat keterangan dan pernyataan dari inisial ML Kepala Sekolah SMPN 5 Tarusan dan kawan kawan. Yang menjadi penyebab latar belakang penghentian penyidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan berinisial RB, yang dilaporkan Suci Rahayu ke Polda Sumatera Barat tahun 2024 yang lalu.
Kini Sepriandi Calon Legislatif Partai Demokrat No Urut Dua Daerah Pemilihan Dapil Dua Kabupaten Pesisr Selatan Tahun 2024. Laporkan ML dan kawan kawan Ke Polres Pesisir Selatan. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B-1/140/X2025/SPKT/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR. Dalam perkara dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam surat pernyataan dan surat keterangan (16/10/2025)
Dikatakan Sepriandi Kepada Redaksi.co, (27/12/25). Ini berawal dari informasi yang disampaikan teman kepada saya melalui whastapp. Bahwa telah keluar SP2HP( surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) oleh Reskrimhum Subdit Satu Polda Sumatera Barat. tentang penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan berinisial RB. yang dilaporlan suci Rahayu ke Polda Sumatra Barat.
Penghentian penyidikan kasus tersebut dilatarbelakangi oleh surat keterangan pernyataan ML bersama kawan kawan yang menguatkan dukungan data RB. Sehingga dengan surat surat keterangan tersebut menjadi acuan penyidik dalam mengeluarkan SP2HP penghentian penyidikan kasus RB ungkap Sepriandi.
Lebih lanjut dikatakan Sepriandi ke Redaksi.co. Setelah saya ditelusuri surat keterangan pernyataan ML dan kawan kawanya . Disini saya melihat ada kejanggalan jedah waktu yang panjang antara kejadian peristiwa dan surat keterangan ML. Dimana peristiwanya RB terjadi pada tahun 1997 sementara surat keterangan pernyataan ML beserta kawanya keluar pada tahun 2021.
Inilah yang membuat saya bersama dua orang saksi M Husni dan Oyong untuk melaporkan ML dan Kawan kawanya ke Polres Pesisir Selatan. Perkara dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam surat pernyataan dan surat keterangan. dimana perkembangan khasusnya sampai saat sini , saya dan duo orang saksi telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Pesisir Selatan pungkas Sepriandi. Namun di Polres Pesisir Selatan belum dapat dimintai keterangan, berhubung yang berwenang untuk memberikan informasi tidak berada di Polres. Bapak sedang ada tugas luar pak jawab petugas yang engan disebut namanya
Ditempat terpisah M.Husni salah satu saksi pelapor perkara dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam surat pernyataan dan surat keterangan oleh ML dan kawan kawanya. Saat ditemui dikantornya yang kapsitasnya sebagai saksi mengatakan benar saya telah dikonfirmasi oleh penyidik Polres Pesisir Selatan. Tentang perkara adanya surat pernyataan dan surat keterangan yang diduga itu tidak sesuai dengan faktanya di lapangan .yang membuat Sepriandi melaporkan ML dan kawan kawanya ke Polres Pesisir Selatan.
Atas laporan itu saya telah dipanggil, diundang dan dimintai keterangan klarivikasi penyidik Polres Pesisir Selatan. Tentnang sejauh mana yang saya tahu, sejauh mana yang saya lihat dan sejauh mana yang saya dengar. sebab kasus ini berawal dari pada perkara dugaan memakai nomor induk ijazah orang lain. ijazah tersebut yang dipakai oleh oknom di DPRD Pesisir Selatan berinisl RB ucap M. Husni.
Lebih lanjut M.Husni mengatakan dari surat keterangan itu perlu dipertanyakan apa kapasitas mereka mereka yang menyatakan ssehingga memberikan keterangan dan menandatangani yang isinya membenarkan salah satu pihak. Terkait hal itu saya sudah memberikan penjelasan pada polres terhadap dugaan laporan tersebut terang M, Husni.
Menurut Pasal 263 KUHP (Kitap Undang Undang Hukum Pidana) berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang dengan maksud untuk digunakan seolah olah benar dan menimbulkan kerugian diancam penjara enam tahun.
Sedangkan pada pasal 391 KUHP ayat 1 menerangkan bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan makud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian , dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah). Otriya.S, S.Hut., CPLA (Peserta Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ Batch 2 Mimbar Hukum Indonesia)








