PALI – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah kembali dipertanyakan. Tumpukan sampah liar di Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menjadi sorotan tajam setelah video sidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beredar luas di media sosial.
Kasat Pol PP Kabupaten PALI melalui Kabid Perda, Dodi Martono, S. Pd., M. Pd., menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran Perda. “Tampak sampah berserakan dipinggir jalan, ini sudah melanggar Perda nomor 3 tahun 2024, Kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sepanjang jalan di wilayah Talang Ubi,” tegasnya.
Namun, alih-alih menunjukkan langkah konkret, Kepala Desa Sungai Ibul, Wahyudinia, justru terkesan cuci tangan. Ia menyebut pihak desa sudah mengimbau warga untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan — hanya saja masyarakat belum sadar.
“Sudah di siapkan tempata sampah, tinggal lagi kesadaran masyarakat, sudah di umumkan melalui acara hajatan, tinggal kita nunggu kesadaran masyarakat kita,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Pemerhati Lingkungan Kabupaten PALI Andi Tulen sangat prihatin atas jawaban kepala desa tersebut, bahkan ia mengkritik komitmen kepala desa sebagai ujung tombak pelaksana penegakan perda di wilayahnya.
“Perda merupakan produk hukum yang wajib dijalankan oleh seluruh elemen pemerintahan, termasuk pemerintah desa. Ketika kepala desa hanya mengandalkan imbauan tanpa upaya penegakan, pembinaan, atau koordinasi dengan aparat penegak hukum, maka hal itu bisa dianggap sebagai pembiaran terhadap pelanggaran, ” tegasnya
Ia mengatakan bahwa kepala desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelaksanaan Perda di wilayahnya. Fakta bahwa sampah terus menumpuk dan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah desa menunjukkan indikasi tidak dijalankannya amanat Perda Nomor 3 Tahun 2024 secara serius.
Bahkan menurut nya, jika pemerintah desa hanya beralasan “nunggu kesadaran masyarakat”, lalu kapan lingkungan bisa bersih? Mengapa tidak ada angkah Pemberdayaan seperti gotong royong yang terorganisir? Memulanya dari pemerintah desa, BPD bersama sama masyarakat. Jika tidak dimulai oleh aparatur pemerintah desa, mustahil masyarakat bisa memulainya sendiri.
“Desa sudah ada anggaran biaya pemberdayaan setiap tahun yang samgat besar, pertanyaannya kemana anggaran itu di alokasikan, serta kapan?, ” pungkasnya.
Saatnya Pemkab PALI mengevaluasi kinerja kepala desa yang tidak menjalankan Perda secara optimal. Instrumen sudah lengkap, anggaran sudah ada, apalagi yang ditunggu?.Jika tidak pernah dimulai, tumpukan sampah akan terus jadi simbol ketidakseriusan pemerintah dalam mengurus urusan paling dasar yaitu kebersihan lingkungan.