Redaksi.co l Simalungun, Seorang bandar togel di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun bernama Rajon Purba masuk dalam daftar buruan polisi. Ia menjadi target usai seorang penulisnya bernama Haholongan Sipayung (39) ditangkap personil Jatanras Polres Simalungun.
Dimana saat penangkapan berlangsung, Haholongan Sipayung mengaku menyetorkan hasil penjualan togelnya kepada Rajon Purba.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Polres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba Rabu (9/04/2025) menyebut, saat Haholongan ditangkap pihak Jatanras Polres Simalungun yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Gagas Dewanta Aji di warung milik tersangka Haholongan, Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah, pada Senin (7/04/2025) kemarin, didapat pengakuan dari Haholongan Sipayung bahwa dirinya menyetorkan kepada Rajon Purba.
” Kita mengamankan seorang tersangka penulis togel disebuah warung milik tersangka di Nagori Pardomuan Bandar Tongah , Kecamatan Silau Kahean bernama Haholongan Sipayung. Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone merk Oppo dan satu lagi merk Infinix. Selain itu kita sita juga uang sebanyak 352.000 yang diduga hasil penjualan,”tulis AKP Verry Purba.
Lebih lanjut dijelaskan, keterangan Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Gagas Dewanta Aji, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil lidik yang dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB pada hari Senin. Penyelidikan dilakukan oleh tim Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras dengan dibantu Katim Jatanras, Ipda Lasang Sinaga bersama anggota lainnya.
Masih kata AKP Verry, Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa bandar dari praktik perjudian togel tersebut adalah seseorang bernama Rajon Purba yang beralamat tidak jauh dari lokasi kejadian. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Rajon Purba, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian.
“Pelaku dan barang bukti telah kita boyong ke Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Untuk tindak lanjut kasus ini, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan Laporan Polisi Model A, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan proses penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ujar AKP Verry Purba.