Redaksi.co, Prabumulih – Seorang pemuda berinisial R (23), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap Tim Opsnal Tekab Prabu pada Selasa (8/4/2025) di kawasan Jl. Pandean, Kelurahan Mangga Besar, setelah terbukti mencuri barang rongsokan milik warga.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., usai menerima laporan dari korban, M (50), warga Jl. Gurati, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur.
Pencurian terjadi pada Senin pagi, 7 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di gudang rongsokan milik M yang berada di Jl. Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya. Pelaku berhasil membawa kabur 9 karung alumunium bekas dandang dan mesin, 3 karung aki motor bekas, serta 3 buah aki mobil dengan total berat sekitar 100 kilogram.
“Pelaku terekam jelas dalam CCTV saat melakukan aksinya. Barang-barang yang diambil diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp14 juta,” ujar IPDA Sucipto saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Selasa sore pukul 17.00 WIB. Petugas pun segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap R masih berlangsung.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Tiyan Talingga.
Meski nilai kerugian terbilang besar bagi korban, hingga berita ini diturunkan, barang bukti hasil curian belum ditemukan sepenuhnya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengusut apakah pelaku memiliki jaringan atau penadah.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Prabumulih Hadiri Laga Persahabatan Persipra vs Eks Persita